Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Beredar vidio oknum LSM mengamuk, di Unit Reskrim Polres Nias viral di media sosial facebook protes Penyidik karena tidak terima pengaduan pencemaran nama baiknya yang ia laporkan dihentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana.
Oknum LSM berinisial YLD atau sering disapa (Jendral Bintang Penuh) tersebut diduga kuat mengintervensi pihak Penyidik Reskrim Polres Nias dengan mengancam akan viral kan penghentian laporan pengaduan pencemaran nama baiknya tersebut di media sosial, Senin (16/03/2026).
Berawal, YLD membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan aduan pencemaran nama baik pada tanggal 05 Oktober 2024, namun setelah dilakukan upaya Penyelidikan terkait laporan tersebut, pihak Penyidik Reskrim Polres Nias mengambil langkah penghentian Penyelidikan dengan dasar tidak ditemukan dugaan tindak pidana,” terang Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H ketika di konfirmasi awak media diruang kerjanya.
Sonifati menjelaskan bahwa pada hari ini Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 10:00 Wib pagi berinisial YLD oknum LSM Jenderal Bintang Penuh tersebut mendatangi instusi kita (Reskrim Polres Nias) mempertanyakan terkait laporan pengaduan tersebut dengan emosi tidak terima setelah mengetahui laporan pengaduannya telah dihentikan Penyelidikannya.
“YLD mempertanyakan ke Penyidik alasan penghentian laporannya tersebut walaupun Penyidik telah menjelaskan, tetapi YLD tidak terima dengan nada bicara emosi lantang, sambil vidio kan mengunakan Handphone pribadinya masuk ruangan pemeriksaan tanpa ada etika sehingga beberapa Penyidik terganggu dalam menjalankan pemeriksaan perkara lain yang sedang dijalankan di beberapa ruangan,” ungkap Kasat.
Kasat menegaskan bahwa pelayanan dalam proses penangan perkara yang diterima Unit Reskrim Polres Nias pasti dilayani sepenuhnya dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai instruksi dari Kapolri, hingga penegasan itu saya arahkan terhadap semua anggota untuk benar-benar melaksanakan tugas sesuai SOP Penyidik Kepolisian dalam menangani perkara laporan pengaduan masyarakat agar tidak bermain-main.
Tambahnya Kasat, hal tersebut telah saya tegaskan kepada seluruh anggota Unit Reskrim Polres Nias, memegang teguh sumpah atau janji Anggota Polri setia kepada NKRI, Pancasila UUD 1945, serta memegang teguh Tribrata Catur Prasetya, Kepolisian Profesional dalam menegakan hukum dan tidak menerima suap menyuap dalam menangani laporan pengaduan masyarakat sesuaikan proses Penyidikan dan Penyelidikan tidak berpihak kepada satu sama lain,” akhir kata Kasat.
Hingga berita ini diterbitkan penjelasan secara resmi dari berinisial YLD belum diperoleh dalam waktu singkat awak media segera mengkonfirmasi kembali yang bersangkutan.
(yosi)
TANGERANG – Media Suarainvestigasi.com - Proyek pemeliharaan jalan hotmix di wilayah RW 11, Kelurahan Bencongan,…
Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Muncul pengakuan Pemerintahan dan para Pengusaha di datangi oleh oknum yang mengaku…
Suarainvestigasi.com-Kabupaten Tangerang | Warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan terhambatnya pelayanan administrasi di…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Puluhan pengunjuk rasa mengatas namakan Forum Aliansi Peduli Rakyat Kepulauan…
Barito Utara - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terbenturnya beberapa para wartawan untuk mendapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)…