Lebak – Media SuaraInvestigasi.com – LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, kembali akan melayangkan surat permohonan audiensi ke Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, terkait keberadaan galian tambang batu bara di Wilayah Perhutani, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, atau berada dalam kawasan hutan Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH Bayah). Hal ini diungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak.
“Rencana awal kita mengajujan surat audiensi pada Jum’at ini, namun ternyata sesuai kalender hari Jum’at cuti bersama, Insya Allah Senin ini, kami ajukan surat permohonan audiensi ke KPH Banten, dan kami jadwalkan pada hari Rabu mendatang” kata Mamik Slamet, ditemui di Kawasan Alun-Alun Kota Serang, Jum’at, 30 Mei 2025.
Menurut Mamik Slamet, materi pembahasan audiensi yang akan disampaikannya nanti kepada Perhutani KPH Banten, diantaranya membahas soal pertambangan batu bara dan anggaran serta kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing BKPH dan RPH di Kabupaten Lebak.
“Agenda audiensi nanti, diantaranya membahas pertambangan batu bara di wilayah Perhutani BKPH Bayah dan anggaran serta kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPH dan RPH, karena selama ini, kami juga ingin tahu, berapa anggaran yang dikelola, serta apa saja kegiatan yang dilaksanakan” tambahnya.
Sementara, disinggung soal langkah yang akan dilakukan oleh tim nya dari hasil audiensi nanti di Perhutani KPH Banten, menurut Mamik Slamet, pihaknya akan menindaklanjutinya ke Kementererian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
“Hasil audiensi dari Perhutani KPH Banten, akan kami tindaklanjuti ke KLHK, sebab selama ini pihak Perhutani KPH Banten dan BKPH serta RPH, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, diduga tidak serius dalam mengelola hutan negara yang menjadi tanggung jawab Perhutani KPH Banten, beberapa bukti pendukung sudah kami persiapkan, baik foto, vidio, hasil wawancara, serta bukti-bukti lain, nanti kami persiapkan agar ada tindakan tegas dari pihak KLHK” pungkasnya.
Terpisah, seorang pengusaha batu bara berinisial “HI”, saat menghubungi Awak Media Suara Investigasi menjelaskan, dirinya mengajukan lahan di Kawasan Perhutani BKPH Bayah, sekitar 200 hektar, namun saat ini sedang mengurus perizinan.
“Saya IUP kecil, hanya 200 hektar,” Saya lagi ngurus izin PT.Muara Sari, sebentar lagi keluar” kata HI, melalui sambungan telpon whatsappnya, Kamis, 29 Mei 2025.
Disinggung soal galian batu bara di wilayah Perhutani BKPH Bayah, “HI” menjelaskan, sempat dilakukan penutupan oleh tim gabungan, di lahan Perhutani BKPH Bayah, di lahan yang diajukan oleh “HI”, lantaran dicuri oleh para penambang liar.
“Waktu itu saya laporin, ada penambang liar masuk ke area yang saya mohon, nah ditindaklanjuti sama Perhutani, lalu ditutup dan dipolice line, jadi berjalannya waktu terus dicuri” pungkasnya.
Sementara itu, Iip Fauzi, Komandan Regu (Danru) Polisi Hutan Mobil (Polmob) KPH Banten, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp soal pengawasan dan penindakan terkait aktifitas penambang liar batu bara di lahan milik Perhutani BKPH Bayah, dirinya menjelaskan kewenangan tersebut ada di pimpinannya.
“Kami selaku Danru hanya bisa melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang ada di perusahaan kami, selebihnya hanya pimpinan kami yang bisa memberikan keputusan” pungkas Iip Fauzi.
( Epul/Tim )
Discussion about this post