Nias Barat, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor DPRD Kabupaten Nias Barat, Senin (12/09/2022).
Bupati Khenoki Waruwu menyatakan bahwa penyampaian Nota Pengantar Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2022 merupakan tindaklanjut kesepakatan antara Pemerintah Daerah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara P-APBD Tahun Anggaran 2022.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dab DPRD Kabupaten Nias Barat, maka kesepakatan bersama tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat TA. 2022”, ujar Bupati Nias Barat.
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut, Bupati Nias Barat menguraikan beberapa faktor yang melatarbelakangi dilakukannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu di antaranya:
Bupati Khenoki Waruwu juga menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 telah mempedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Perubahan Target Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Adapun Perubahan Pendapatan Daerah, semula dianggarkan sebesar Rp. 723.256.300.129,- menjadi Rp. 731.070.385.774,- atau naik 1,08 % dari target sebelumnya. Sementara Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 756.309.200.216,- menjadi Rp. 785.599.525.150,- atau naik 4%, sedangkan Pembiayaan Daerah yang diproyeksikan sebelumnya sebesar Rp. 34.052.900.087,- naik menjadi Rp. 55.529.139.376,71.
Sebelum mengakhiri penyampaian Nota Pengantar, Bupati Nias Barat mengharapkan kiranya Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2022 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dapat dibahas dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dari beberapa penjelasan yang telah kami uraikan, kiranya menjadi bahan kepada Dewan yang terhormat untuk membahas dan selanjutnya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, harap Bupati Nias Barat.
Turut hadir dari pemerintah daerah pada rapat paripurna tersebut di antaranaya Sekretaris Daerah Prof. Dr. Fakhili Gulo, M.Si., Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan pejabat Administrator Eselon III. Serangkan dari DPRD dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat.
(yosi)
Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…
Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…
Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…
Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…