Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Semangat yang tak pernah pudar dengan langkah perlahan dan sorot mata yang tak bisa menyembunyikan kelelahan batin, Aloisius alias Benghok kembali menampakkan kaki di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada, Rabu (06/08/2025).
Perjuangan panjang demi mendapatkan Keadilan dan Kebenaran Hukum Aloisius alias Benghok kembali mengajukan permohonan sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Kuasa Hukumnya yang masih memegang erat harapan untuk meraih keadilan yang selama ini terasa jauh dari genggaman yang dirasakan.
Didampingi Kuasa Hukumnya Yalisokhi Laoli, S.H menyiapkan diri menghadapi babak baru dalam perjalanan Hukum yang sudah memakan waktu cukup lama dan tenaga yang terkuras tak terhitung.
Perjuangan Aloisius alias Benghok bukan tanpa luka. Perlawanan terhadap gugatan kepemilikan lahan bersertifikat miliknya di Jalan Raja Sitepu, Kelurahan Pasar Pulau Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kandas di dua tingkat Peradilan. Namun di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Gugatan Penggugat dikabulkan, di Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan Gugatan Pembanding, di Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi.
Namun sebuah titik terang benerang mulai muncul ketika memperhatikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengabulkan Gugatan Penggugat sebelumnya atas tanah yang menjadi sengketa.
“Semangat saya belum padam. Saya masih percaya, Keadilan itu ada,” ucap Aloisius alias Benghok pelan namun tegas sesaat sebelum memasuki Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi inisial YH yang dihadirkan pemohon sebagai penemuan Novum bersumpah sesuai keyakinannya, pada hari Rabu (06/08/2025).
Setelah Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan bahwa ada 5 (lima) bukti temuan baru dan 3 (tiga) bukti pendukung lainnya yang diyakini menjadi kunci membuka pintu Keadilan yang sebelumnya seakan-akan tertutup.
“Delapan bukti ini didapatkan dihari dan tanggal berbeda pada bulan Maret dan bulan Juli Tahun 2025,” kata Aloisius.
Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H, Kuasa Hukum Aloisius alias Benghok, menyampaikan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali (PK) telah didaftarkan melalui PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 dan telah diterima dengan Register Nomor : 5/P.K/Akta.Pdt/2025/PN Gst tertanggal 22 Juli 2025.
“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini bukan sekedar formalitas. Ini adalah upaya sah demi meluruskan apa yang disebutnya sebagai kekeliruan Hukum yang menurutnya terjadi dalam putusan-putusan sebelumnya,” terang Yalisokhi.
Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H menjelaskan bahwa kedatangannya bersama kliennya hari ini Rabu 06 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yakni memenuhi Relaas Panggilan untuk menghadap Sidang dengan menyampaikan bukti-bukti surat disertai dengan saksi yang ingin didengar keterangannya terkait penemuan Novum dan sekaligus pengambilan sumpah saksi.
Ia menegaskan, putusan Perdata Perkara Nomor : 77/Pdt.G/2022/PN Gst yang mengabulkan Gugatan Penggugat sebelumnya menjadi fondasi kuat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini. “Itu salah satu poin utama yang menjadi dasar kami mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” tegas Yalisokhi.
Sementara itu, Yalisokhi Laoli, S.H menyampaikan bahwa dengan telah terdaftarnya permohonan PK dan diambilnya sumpah saksi penemuan Novum atau bukti baru, berharap bahwa Keadilan meski datang terlambat namun masih mungkin menghampiri mereka yang tak pernah lelah memperjuangkannya Keadilan,” harapnya.
Aloisius alias Benghok, saat berbincang dengan media ini di ruang tunggu Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengaku, betapa terkejut dan terpukulnya ketika mengetahui bahwa tanah bersertifikat yang sah atas namanya justru diklaim oleh pihak lain,
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu saja tidak lebih,” ucapnya pelan, sebelum bergerak meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan langkah pelan namun penuh harapan dan semangat berjuang.
(yosi)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…
Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…