Categories: Nasional

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

 

JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com – Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx Hxxxx Bxxxxxxx (IDPEL: 542100985935). Meskipun telah melakukan kewajiban pembayaran tagihan listrik tepat waktu, akses energi listrik di kediamannya justru diputus secara paksa oleh pihak PLN pada Minggu, 29 Maret 2026.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan bukti transaksi yang diterima redaksi, pelanggan telah melunasi tagihan listrik sebesar Rp855.962 melalui kanal pembayaran m-Payment BCA pada tanggal 23 Maret 2026 pukul 19:14:59 WIB. Transaksi tersebut dinyatakan sah dengan nomor referensi 20141711000242F645A6.

Namun, tepat enam hari setelah pembayaran (29/03), petugas di lapangan melakukan pemutusan aliran listrik.

Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan konfirmasi, pihak PLN berdalih bahwa pemutusan dilakukan karena tagihan dianggap belum dibayarkan.

Kejanggalan Sistem Administrasi
Tindakan ini memicu pertanyaan besar mengenai kredibilitas sistem database yang dikelola oleh PLN.

Bagaimana mungkin pembayaran yang dilakukan melalui perbankan resmi—yang seharusnya terintegrasi secara real-time—tidak tercatat dalam sistem pengawasan PLN?

Ada beberapa poin krusial yang perlu diklarifikasi oleh pihak PLN:

* Sinkronisasi Data: Mengapa ada selisih waktu (gap) hingga 6 hari antara pelunasan di bank dengan data di sistem PLN?

* Standard Operasional Prosedur (SOP): Mengapa petugas lapangan tidak melakukan verifikasi akhir atau menanyakan bukti bayar kepada pelanggan sebelum melakukan pemutusan fisik?

* Kerugian Pelanggan: Pemutusan aliran listrik secara sepihak di hari libur sangat merugikan aktivitas rumah tangga dan hak konsumen.

Pelanggaran Hak Konsumen

Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, pelanggan berhak mendapatkan layanan yang sesuai dengan apa yang telah dibayarkan. Kejadian ini mencerminkan buruknya koordinasi internal PLN yang berujung pada tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pelanggan masih menunggu itikad baik dan penjelasan resmi dari PLN terkait “Eror Sistem” yang sangat merugikan ini. (Sumber Rilis : Willy)

suarainv

Recent Posts

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sebagaimana tudingan sebelumnya tentang pemberitaan, bahwa pembangunan yang bersumber dari bantuan…

17 jam ago

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di…

17 jam ago

Humas FWJ Indonesia provinsi Banten meminta Audit proyek Revitalisasi SDN Serdang wetan Legok

  TANGERANG — Media Suarainvesrigasi.com - Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Dasar di SD…

2 hari ago

LSM Garuda Nasional Desak Bupati Nias Selatan, Segera Copot Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili Diduga Gelapkan Bansos

  Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat…

5 hari ago

Aliansi AMPERA Nias Resmi Menetapkan Kepengurusan Baru, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Hingga 2029

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (Ampera Nias) resmi menetapkan kepengurusan…

6 hari ago

Oknum ASN Nias Utara Terseret UU ITE Terlapor di Polres Nias, Menghina Profesi Jurnalis Saat Siaran Langsung

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Tidak terima profesinya dihina, Avril Laoli seorang jurnalis Kota Gunungsitoli…

7 hari ago