Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Ekspor Produk buah-buahan dari luar Daerah menuju Pulau Nias yang dipasarkan disalah satu Minimarket Alfamidi di Kota Gunungsitoli diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Dokumen Balai Karantina Daerah asal, Jumat (30/05/2025).
Menurut informasi bahwa selama ini buah-buahan tersebut didatangkan dari luar Daerah Pulau Nias dipasarkan kepada konsumen diantaranya, buah Kelengkeng, Apel, Pir, Anggur, Nanas, Mangga, Semangka, Nenas dan lain-lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun KT-1 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan. Peraturan ini mengatur tentang format dan tata cara pengisian Dokumen Karantina, termasuk KT-12.
“Dan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU Karantina) menjadi dasar hukum utama untuk karantina pertanian, termasuk ekspor buah ke pulau.
Satu Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nomor B 9268 VCD sedang bongkar muatan buah-buahan dan telur di Minimarket Alfamidi tepatnya di jalan Pattimura Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/05/2025).
Selanjutnya salah satu Karyawan Alfamidi yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media menyampaikan,
“Bahwa kalau telur kami ambil di Daerah Fodo sedangkan buah-buahan kami ambil dari Medan,” Tuturnya.
Izin ibu, Apakah setiap pengambilan buah-buahan dari Medan Dokumen Karantina sudah diurus?
“Jawab Karyawan itu, “Kalau masalah perizinan Karantina saya tidak tau pak, yang lebih mengetahui itu Pimpinan Alfamidi, kami hanya menerima saja disini,” Pungkasnya mengakhiri.
Ditempat yang terpisah Edward Lahagu Ketua Forum Aliansi Rakyat peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mengingatkan setiap pengusaha buah-buahan dan juga instansi terkait agar mengurus Dokumen Karantina dan melakukan pengawasan,
“Saya hanya mengingat pihak Alfamidi agar mengikuti aturan tentang buah-buahan yang di datangkan dari Medan menuju Kepulauan Nias tersebut, dan Pemerintah setempat agar melakukan pengawasan ketat tentang hal ini, karena hal ini berbicara tentang kesehatan masyarakat Pulau Nias,” Paparnya Ketua FARPKeN itu.
Awak media berupaya konfirmasi pimpinan yang dimaksud karyawan Alfamidi tersebut melalui WhatsApp yang bernama Gunawan, berdalil menghindar dengan mengatakan, mohon maaf pak hari ini kami tidak ada masuk buah pak,
“Terkait izin dll, silahkan bapak tanyakan ke Dinas terkait Pemerintah Gunungsitoli saja ya pak, Gunawan mengaku hanya sebagai koordinator.
Selanjutnya, Gunawan memberikan kepada awak media 2 Nomor Handphone yang bisa dihubungi langsung sebagai penanggung jawab Alfamidi, Manager Sibolga Tohap Indra Siregar dan Josia Obed Nego. Ia mengaku bahwa Alfamidi Gunungsitoli hanya sebagai penjual saja.
“Kedua nama tersebut telah diupayakan dikonfirmasi awak media Via Pesan WhatsApp, namun tidak merespon hingga berita ini ditayang, menambah kecurigaan mendalam terkait ketidak adanya Dokumen Izin Karantina terkait buah-buahan tersebut dari luar Daerah.
(yosi)
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni, warga penghuni…
Media Infoxpos.com - Tangerang - Kegiatan Perpisahan SMP Negeri 1 Kelapa Dua yang berada di…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…
Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…