Daerah

Diduga Mengambil Keputusan Sepihak dan Tidak Adil, Ada Apa Dengan Kepala Desa Fulolo

NIAS UTARA, Suarainvestigasi.com –Kepala Desa Fulolo Kec. Alasa, Kab. Nias Utara, Sudarman Hulu.,SH dimana sebagai pemerintahan desa Fulolo tidak menampakan sifat Profesional. Sebagai contoh yang baik dalam Desa Fulolo, mengambil keputusan (Arogan) kepada warga/masyarakat Desanya sendiri, tentang sengketa sebidang tanah/kebun karet antara warga Desa Fulolo Soroma’asi Kec. Alasa Kab. Nias Utara dan warga Desa Banua Sibohou 1 Sisobandao Kec. Alasa Kab. Nias Utara memihak sebelah dan tidak Profesional. Tanpa ada pertimbangan sebagai Kepala Desa Fulolo dan keputusan dari ke-dua belah pihak yang bertikai, pada hari jumat tanggal 19 Februari 2021.

 

Permasalahan saat dimana salah seorang warga Desa Banua Sibohou 1 Sisobandao Kec. Alasa Kab. Nias utara l,  atas nama Martinus Hulu sebagai pihak ke-II. Melaporkan atas nama Masari Zebua sebagai disebut pihak ke-I warga Desa Fulolo Soroma’asi Kec. Alasa Kab. Nias Utara. Pihak ke-II  melaporkan pihak ke-I kepada Kepala Desa Fulolo Kec. Alasa Kab. Nias Utara Sudarman Hulu.,SH, atas keberatannya tentang  sebidang tanah/kebun karet miliknya, katanya atas LP.(Perampasan) hak miliknya kepada Kepala Desa Fulolo Kec. Alasa.

 

Lanjut, tanggapan Kepala Desa Fulolo Kec. Alasa melayangkan sepotong surat panggilan kepada pihak ke-I, atas nama Masari Zebua untuk menghadiri rapat/musyawarah Desa tentang hal tersebut di Kantor Desa Fulolo Kec. Alasa Kab. Nias Utara pada hari jumaat tanggal 19/Februari/2021 jam 13,00 wib. Pemanggilan tersebut tujuan untuk membicarakan/memediasi ke-dua belah pihak , pihak ke-I memenuhi surat panggilan Kepala Desa Fulolo menghadiri rapat/musyawarah Desa tesebut, tentang keberatan Martinus Hulu sebagai pihak ke-II.

 

Diawal pembukaan rapat Desa di beritahukan, tujuan perkumpulan hari ini oleh Kepala Desa Fulolo kepada semua hadirin Rapat Desa tentang keberatan pihak ke-II tersebut.Pihak-ke-II dipersilahkan untuk menjelaskan kronologis tentang surat Perampasan atas keberatannya kepihak ke-I. Saat itu pihak ke II mengatakan kalau lahan/kebun karetnya telah dirampas, dibabat oleh adik kandung pihak ke-I atau kebun tersebut milik harta orang tuanya dan miliknya sebagai ahli waris dari pihak orang tuanya. Dasar itulah laporannya kepada Kepala Desa Fulolo.

 

Tanggapan dari pihak ke-I mepaparkan dengan tegas, kalau kebun tersebut bukan milik sepenuhnya pihak ke-II. Karna sifat prihalnya hanya sementara yaitu sistem Broh/Gadai dengan ada imbalan 4 (empat) alisi babi dengan rincian uang sekarang 3 juta.

 

“Semasa kakek saya pihak ke-I dengan Bpk/orang Tua pihak ke-II, dengan syarat berikut semasa belum ditebus. Pihak ke-II di diperbolehkan mengambil hasil kebun karet tersebut serta tanaman lainya, bila dikemudian hari pihak ke-I menebus memulangkan imbalan sebanyak 4 (empat) alisi babi sepenuhnya tanpa ada bunga. Karena pihak ke-II telah memetik hasil kebun tersebut, adik saya bukan merampas kebun yang dimaksud miliknya Pihak ke-II tetapi membersihkan spadan/batas kebun kami yang kebetulan berbatasan dengan kebun Broh/gadai yang dimaksud pihak ke-II untuk menanam bibit pinang”. Papar pihak ke-I

 

Lanjut pihak ke-I semasa kakeknya masih hidup (red-Almarhum) sudah berusaha menemui pihak ke-II beberapa kali, tujuan menebus kebun tersebut. Setelah Bpk/orangtua pihak ke-II meninggal red-(almarhum), meiyakan memberi Instruksi menunggu karena surat Broh/gadai tidak tau dimana letaknya.

 

“Singkat cerita kakek saya meninggal Dunia, dan dilanjutkan Bpk/orangtua saya sendri pihak ke-I.Saat mencoba lagi menemui Martinus Hulu pihak ke-II beberapa kali, namun jawaban hal yang sama sedang mencari surat Broh/gadai tersebut. Sampai orangtua saya meninggal Dunia, lagi-lagi saya sebagai anak, red-pihak ke-I mencoba menemui pihak ke-II beberapa kali tujuan hal yang sama menebus lahan/kebun karet tersebut. Namun jawaban yang sama dari pihak-ke-II, belum ditemukan surat Broh/gadai tersebut.Barulah timbul (Surat Jual Beli) saat adik saya membabat spadan kebun kami, antara kebun Broh dari pihak ke-II berapa hari setelah itu mengantar (Surat Jual Beli) kepada saya”. Jelasnya.

 

Point keberatan sebagai pihak ke-I tentang surat foto kopy’an atas judul (Surat Jual Beli), yang diantarkan pihak ke-II ke pihak ke I yaitu :

1. Nama asli dari pihak ahli waris keturunan/anak kakek pihak ke-I tidak benar. Nama yang tertera di dalam surat nama orang lain tidak jelas alamatnya.

 

2.Tanda tangan orangtua saya sendiri ada dalam surat tersebut, namun tidak sama dengan aslinya.

 

3. Tanda tangan adik kandung bapak saya masih hidup atas nama Natola Zebua, ada dalam surat tersebut membantah kalau itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah tau tentang (Surat Jual Beli) yang dimaksud pihak ke-II.

 

4. Nama-nama orang yang bersepadan persegi kebun, tidak ada tanda tangannya dalam surat nama tidak jelas dan alamat.

 

5. Nama orang spadan kebun tidak jelas bukan nama mereka.

 

6. Saksi-saksi dari pihak ke-II, tidak jelas alamatnya dan nama Amburadul.

 

“Menurut tanggapan saya pihak ke-I tentang surat ini sangat mengada-ngada”.tegas pihak ke-I.

 

Namun Kepala Desa Fulolo Sudarman Hulu.,SH setelah mendengar Penjelasan ke-dua belah pihak, bukan mencari solusi yang baik memediasi masalah malah memihak sebelah memutuskan/sah (Surat Jual Beli) yang diperlihatkan pihak ke-II.

 

“Menyatakan sah secara Hukum saya putuskan red-Kades sebagai Pemerintahan Desa Fulolo, berkuasa menyatakan (Surat Jual Beli) yang diperlihatkan pihak ke-II ke pihak ke-I sah tidak boleh digugat oleh pihak ke-I”. Ujar Kepala desa Fulolo

 

Mendengar putusan tersebut bagaikan Pengadilan tinggi bisa memfonis seseorang, dipertanyakan pihak ke-I kepada Kades Fulolo Sudarman Hulu.,SH atas keputusannya tentang surat itu. Kades menjawab dengan nada membantah, pihak ke-I bernada suara keras beberapa kali melontarkan kata mengusir pihak ke-I keluar dari ruang Rapat bila tidak senang dengan keputusannya.

 

Dengan sambil mengayun-ngayunkan tangannya, menunjuk keluar kantor Desa menyuruh pihak ke-I Masari Zebua keluar/pulang dari Kantor Desa Fulolo, beserta Kepala Dusun/RT Soroma’asi atas Nama Adieli Hulu yang tidak tau topoksi nya sebagai apa? bernada keras memihak ke Kades dan pihak ke-II suasanapun mulai Panas.

 

Lanjut Kepada Desa Fulolo Sudarman Hulu,SH me’indahkan pihak ke-II, dalam keputusannya untuk melakukan pengelolaan kebun karet/bekerja di lahan tersebut mulai tertanggal 20 Februari 2021. Berarti besoknya sesudah Rapat tangal 19 Februari 2021, tanpa memikirkan/mempertimbangkan hal-hal yang tak di inginkan oleh ke-kedua belah pihak bila terjadi hal-hal yang Fatal. Sedangkan pihak-I keberatan tidak terima dengan Surat Jual Beli yang disodorkan pihak ke-II, tanpa Kades Fulolo memberi surat Keputusan Rapat/musyawarah Desa. Siapa yang bertanggung jawab dalam keputusan Kepala Desa Fulolo Sudarman Hulu.,SH.???

 

(yosi)
suarainv

Recent Posts

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus…

20 jam ago

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

3 hari ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

4 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

4 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

5 hari ago