Categories: Daerah

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media – Suarainvestigasi.com – Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah melecehkan Profesi Wartawan Juga telah mengusir Wartawan Inisial B Dari kantor desa, Padahal Bukan Semata-mata Awak media datang ke kantor desa tersebut, Kalau tidak ada keperluan atau Ingin Menjalankan Tugasnya Meliput atau merekam Keadaan didalam kantor desa. Namun (B) selaku Wartawan Malah diusir oleh kades. Ada apa sebenarnya didalam kantor desa? Sindangratu kecamatan panggarangan kabupaten Lebak Banten tersebut. Selasa 7 Oktober 2025

Bahkan Hp Wartawan Inisial (B) Tersebut disita oleh perangkat desa bernama (Didin) Dan itu diperintah dari kades.

“menurut keterangan Dari (B) Selaku awak media iya menerangkan, ” Ya pak sebelum saya masuk hp itu di sita duluan sama perangkat desa bernama (Didin) katanya di perintah kades, Saya gak bisa rekam pak soalnya waktu saya diusir itu hap saya disita di dalam, Ya saya diusir oleh kadesnya,” Pungkasnya.

Kurangnya Transparansi Terhadap publik sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan Bagi awak media, dan juga warga, Dalam kejadian tersebut, Beberapa Rekan media merasa sangat Kecewa dengan adanya sikap arogansi dari kepala desa, Jika Tidak ada Kesalahan kenapa harus takut diliput oleh wartawan? Tanya Warga.

Jelas perlakuan (Mpud Saepudin), kepada wartawan ini sudah Melanggar undang-undang pers Dan harus segera ditindak secara hukum yang berlaku, Karena dianggap sudah Menghalang-halangi Tupoksi Media, untuk melaksanakan tugas jurnalistik nya.

Undang-undang yang berlaku: undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers, khusunya pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang penghalang kerja jurnalistik.
Sangsi pidan: bagi yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000,

Contoh penghalangan: mengusir mengusir Wartawan dari lokasi peliputan, mengancam atau mengintimidasi untuk tidak mempublikasikan berita tertentu.

Sampainya Berita ini di terbitkan kami masih berusaha Mengonfirmasi pihak-pihak terkait juga kadesnya, untuk dimintai hak jawabnya agar pemberitaan kami berimbang.

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

8 jam ago

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…

10 jam ago

Jadi Penyebab Kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Grand El Hajj Minta Maaf Kewarga Perumahan dan Masyarakat Cipondoh Akui Over Kapasitas

  KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Sebabkan kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Cipondoh atau…

3 hari ago

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

  TANGERANG  -  Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…

4 hari ago

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…

5 hari ago

Sebut Untuk Kepentingan Publik Kajari Kota Tangerang Jawab Pemberitaan Terkait Rp 246 Miliar

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…

6 hari ago