Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com – Alih-alih upaya mediasi pertikaian kedua belah pihak warga, Pemerintah Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara gagal diduga berpihak sebelah justru semakin memanas berujung laporan pengaduan di Polres Nias.
Warga menuding Kepala Desa Ononazara Desman Hulu dan Sekretaris Desa Sukarman Hulu sengaja menciptakan konflik internal dan membuat citra buruk ditengah-tengah publik tidak bersikap netral dalam proses mediasi kesalahpahaman kedua belah pihak bertikai yang digelar di Kantor Desa Ononazara, Rabu (29/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima media, Kepala Desa Ononazara dan Sekdes diduga memicu ketegangan dengan lebih berpihak kepada pihak Desman Eli Hulu Kasi Kesra Desa Ononazara yang mengaku kepala Dusun III Yasoziduhu Lase telah menyuruh petugas BPS untuk berbuat kriminal kepada Daniambowo Hulu yang tak lain orang tua kandung Desman Eli Hulu.
Berawal kesalahpahaman tersebut di picu kedatangan Joharman Ardita Gulo Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) bertempat di Balai Pertemuan Desa Ononazara, Selasa (28/07/2026) untuk mendata warga setempat.
Menurut penjelasan Yasoziduhu Lase Kadus III, ketika itu Desman Eli Hulu Kasi Kesra mempertanyakan kepada Petugas BPS apa sudah mendata semua warga Desa Ononazara, “Petugas BPS menjawab masih ada warga yang belum didata tepatnya di Dusun II dalam percakapan tersebut muncul sebuah candaan/guyonan.
“Petugas BPJS menanyakan apakah aman menuju arah kesana (red-Desman Eli Hulu) menjawab, hati-hati ada preman arah kesitu, disahut Yasoziduhu Lase Kadus III dengan guyonan berupa candaan dalam bahasa Nias mengatakan (Fahö manö Dalu Ra) artinya tusuk saja perut mereka ungkapan itu tanpa ditunjukkan kepada pihak tertentu,” katanya.
Dijelaskan Yasoziduhu Lase, dalam pengaduan Desman Eli Hulu di Desa, memutar balikan fakta menuduh saya telah menyuruh Petugas BPS untuk menusuk perut, Daniambowo Hulu yang tak lain adalah ayah kandungnya Desman.
“Pada hal ucapan yang saya sampaikan itu hanya berupa candaan dan tidak mengarah kepada nama tertentu seperti yang dilaporkan Desman Eli Hulu di Desa.” ungkap tegas Yasoziduhu.
Lanjutnya, saya menilai bahwa percakapan itu dimanfaatkan oleh Desman Eli Hulu untuk menjebak saya membuat alibi bahwa saya telah menyuruh Petugas BPS dalam Bahasa Nias (Namöi’ö Modata Ba Keluarga Daniamböwö Hulu Da’ö Fafahö Manö Dalura) artinya (Kalau Pergi Mendata Ketempat Kelurga Daniamböwö Hulu Itu Tusuk Saja Perut Mereka), dalam pengaduannya di Desa.
Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Ononazara atas kejadian tersebut saya selaku pihak yang dituduh oleh Desman Eli Hulu tidak pernah diundang sesuai administratif desa untuk mendengarkan klarifikasi dari saya tentang kebenaran informasi tersebut yang dilaksanakan di Kantor Desa Ononazara pada Rabu (29/07/2026).
Berdasarkan keterangan sepihak tersebut, saya menduga bahwa Pemerintah Desa Ononazara sengaja membuat konflik internal atas pengaduan Kasi Kesra, tanpa mendalami terdahulu informasi yang sebenarnya diduga ada unsur sekongkolan, memfitnah, mencemarkan nama baik saya dan persangkaan palsu, hari ini saya juga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias membuat laporan pengaduan terkait keputusan sepihak tersebut,” ungkap Yasoziduhu Lase ke awak media usai di interogasi diruang Sat Reskrim Polres Nias.
Tambah Yasoziduhu, ia mengetahui Surat Berita Acara Mediasi persoalan tersebut melslui Grup WhatsApp Desa Ononazara yang dibagikan oleh Ketua BPD Desa Ononazara, Rezeki Hulu alias Ama Jois.
Terpantau pengaduan Yasoziduhu Lase di Polres Nias tercatat register Nomor : STTLP/B/416//VII/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Juli 2026, terlapor Desman Hulu (Pj Kades), Sukarman Hulu (Sekdes) dan Desman Eli Hulu (Kasi Kesra) Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara. dipersangka Pasal 433 UU 1/2023 dan atau 434, 438 KUHP pencemaran nama baik, fitnah dan persangkaan palsu ancaman pidana 7,2 tahun penjara.
Sesuai surat berita acara mediasi terkait persoalan tersebut yang diterima media ini, yang dibubuhi tanda tangan Kades dan Sekdes ditandai stempel Desa dihadiri beberapa perangkat desa, masyarakat dan pihak lain terlihat tidak mengunakan logo Desa atau Pemkab Nias Utara tidak disertai Nomor registrasi surat sebagaimana mestinya
administratif surat Instansi Pemerintah. Surat tersebut dinilai menunjukkan cacat formil administrasi internal.
Awak media menghargai proses informasi yang diterima, dihari yang sama mengkonfirmasi Pj Desa Ononazara, Desman Hulu, SKM untuk perimbangan informasi mengatakan berikut:
Perlu saya jelaskan bahwa sebagai Penjabat Kepala Desa Ononazara, saya menerima laporan dari personel BPS yang menyampaikan bahwa terdapat dugaan pengancaman yang dilakukan oleh salah seorang warga sekaligus Perangkat Desa/Kepala Dusun 3 terhadap warga yang akan di ambil datanya oleh Petugas BPS saat menjalankan tugas pendataan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya menjalankan fungsi sebagai Pemerintah Desa dengan memanggil para pihak yang berkaitan untuk duduk bersama dalam forum mediasi guna mendengarkan keterangan masing-masing pihak dan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah.” ungkap Kades.
Berita Acara yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2026 merupakan hasil pelaksanaan mediasi dan pencatatan atas proses pertemuan tersebut, bukan merupakan bentuk penetapan bahwa seseorang terbukti bersalah ataupun pembenaran terhadap tuduhan yang disampaikan oleh salah satu pihak. Pemerintah Desa hanya menjalankan tugas administratif dan memfasilitasi komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Lanjutnya, terkait adanya laporan yang diajukan ke Polsek Alasa maupun laporan yang dibuat di Polres Nias, hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin oleh hukum. Sebagai Penjabat Kepala Desa, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat penegak hukum sesuai fakta yang saya ketahui.
Saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyampaikan informasi yang dapat memperkeruh keadaan sebelum ada kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” akhir penjelasan Kades.
Dikutip dalam penjelasan Kepala Desa Onazara, Desman Hulu, SKM di konfirmasi awak media tidak terlihat petugas BPS sebagai pelapor di Desa terkait persoalan tersebut bukti nyata tidak menandatangi surat mediasi tersebut.
Upaya untuk mendapatkan penjelasan lebih akurat awak media telah mengkonfirmasi petugas BPS dan Desman Eli Hulu melalui Chat WhatsApp selaku yang menuduh Yasoziduhu Lase dan membuat pengaduan di Desa belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
“Namun catatan, media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Udang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik Jurnalistik.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sebagaimana tudingan sebelumnya tentang pemberitaan, bahwa pembangunan yang bersumber dari bantuan…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Janji Camat untuk menutup Tambang Galian C ilegal di…
TANGERANG — Media Suarainvesrigasi.com - Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Dasar di SD…
Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (Ampera Nias) resmi menetapkan kepengurusan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Tidak terima profesinya dihina, Avril Laoli seorang jurnalis Kota Gunungsitoli…