Daerah

Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah, Gelisana Harefa Ahli Waris Pasang Papan Plang Dilarang Masuk

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Telah terjadi peristiwa perampasan tanah, ahli waris pasang papan plang dilarang masuk tepat di Dusun III Dahadano Laehuwa, Desa Majingo Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (09/05/2024)

Gelisana Harefa alias Ama Gawati (61) sebagai ahli waris menjelaskan kepada media Suarainvestigasi.com, Sabtu (05/09/2024), sekira pukul 13:15 wib disalah satu tempat di Kota Gunungsitoli ketika dipertanyakan kenapa memasang plang dilarang masuk diarea itu ?. Diterangkan Gelisana Harefa bahwa tanah tersebut merupakan warisan tinggi Orangtua dianya atas nana Talimbowo Harefa alias Ama Jati atau Ama Dolo (almarhum) luas tanah sekitar 500 meter kurang lebih persegi”

“Fakholo Harefa alias Ama Yani telah memasang Patok/Pilar dan mengukur objek tanah warisan Orangtua kami melalui petugas ATR/BPN Tanah Kabupaten Nias pada tanggal 18 Maret 2024 bersama Pemerintah Desa setempat dan beberapa oknum lainnya untuk di Prona melalui program PTSL dalam pengurusan sertifikat tanah, tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris dan juga tanpa dihadirkan pihak yang berbatas sepadan wilayah,” ungkap Gelisana.

Dijelaskan Gelisana Harefa alias Ama Gawati bawah Fakholo Harefa alias Ama Yani, bukan saudaranya atau famili hubungan sedarah dan keturunan kakek moyang mereka hanya semarga, tetapi beraninya mematok dan mengukur warisan tinggi dari Orangtua kami tanpa memberi tahu terlebih dahulu”

“Hal itu saya ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun III Dahadano Laehuwa, Desa Majingo Tabaloho. Lalu saya mendatangi lokasi benar saja bahwa telah terjadi pengukuran dan pemasangan pilar di tanah warisan peninggalan Orangtua kami,” tambahnya.

Pelaku sudah berencana untuk merampas tanah tersebut mengetahui kami sebagai ahli waris sangat jauh dari lokasi warisan, saya sendiri bukan ditinggal di Desa Majingo Tabaloho tetapi berdomisili di Desa Dahana Tabaloho berbeda Kecamatan jaraknya cukup lumayan jauh,” cetus Gelisana.

Perlu saya jelaskan bahwa tanah dimaksud merupakan warisan tertinggi Orangtua kami (almarhum) atas nama Talimbowo Harefa alias Ama Jati atau Ama Dolo, yang belum pernah dibagi dan atau dipindah tangankan kepada orang lain, baik dalam berupa gadai, hibah, jual beli dan pinjam pakai serta kepemilikan tanahnya belum diurus atau ditunjuk kepada salah satu kami ahli waris dari 8 (delapan) bersaudara,” katanya.

Kami sebagai ahli waris menduga keras bahwa Fakholo Harefa alias Ama Yani dan beberapa oknum yang terlibat dalam pengukuran objek tanah tersebut berupaya merampas tanah milik orang lain dan menjadi mafia tanah. “Saya selaku ahli waris dari almarhum Orangtua kami sangat keberatan dan merasa dirugikan. Untuk menghindari hal-hal yang lebih fatal saya pasang papan plang dilarang masuk diarea objek tanah dimaksud ditemani anggota BPD dan masyarakat Desa Majingo Tabaloho.

“Setelah saya pasang plang dilarang masuk sudah berjalan sekitar dua Minggu tidak ada yang protes atau keberatan dan yang berani menggugat tanah warisan peninggalan Orangtua kami tersebut. Atas peristiwa itu saya telah melapor di Polres Nias secara Dumas pada tanggal 20 April 2024. Dan pada tanggal 06 Mei 2024 saksi-saksi dari kami ahli waris telah dipanggil di Polres Nias untuk memberikan keterangan atas kebenaran kepemilikan objek tanah yang dimaksud,” akhir katanya.

Dalam penjelasan Gelisana Harefa alias Ama Gawati awak media ini belum bisa mengkonfirmasi Kepala ATR/BPN Nias, Kepala Desa Majingo Tabaloho, Camat Gunungsitoli Selatan, Pihak Polres Nias dan Fakholo Harefa alias Ama Yani, dalam waktu dekat secepatnya akan ditemui.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pemdes Ombolata Ulu Sesalkan Keberatan Masyarakat Desa Saewe Menghalangi Pembangun Tamin Alias Siasuh

Gunungsitoli - Suarainvestigasi.com -Munculnya perbedaan pendapat antara masyarakat Desa Ombolata Ulu dengan masyarakat Desa Saewe…

7 jam ago

Tamin, Menjelaskan Dugaan Masyarakat Proyek Reklamasi Laut Diwilayah Hotel Kaliki.

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Terkait keberatan masyarakat Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli,…

1 hari ago

Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari Lebak Dari Penyerobotan Lahan

BANTEN- Suarainvestigasi.com - Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus…

3 hari ago

Proyek Reklamasi Pantai, Pemilik Hotel Kaliki Diduga Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan Menui Protes dari Masyarakat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung…

4 hari ago

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

5 hari ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

1 minggu ago