Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Oknum terduga kasus Penganiayaan terhadap koban Lisani Lase alias Ina Epi warga Dusun I Hilihambawa, Desa Hilimbiwo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias yang terjadi tahun lalu oleh inisial SSG, HAL dan ANL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/05/2025).
Bermula dari laporan Lisani Lase alias Ina Epi di Polres Nias bahwa SSG, HAL dan ANL telah melakukan dugaan Penganiayaan terhadap Korban, sehingga SSG, HAL dan ANL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui oleh Pelapor Lisani Lase alias Ina Epi pada surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 15 Mei 2025.
Penetapan status tersangka terhadap SSG (37), HAL (41) dan ANL (26), diduga terkait kasus tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan, “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 dari KUHPidana,
“Sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani An. PS. Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumatera Utara (Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H).
Sementara Sonni Lahagu keluarga korban merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap Lisani Lase Alias Ina Epi yang ditangani pihak Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehingga dugaan pelaku dapat ditetapkan tersangka, ucapnya kepada beberapa awak media di Gunungsitoli, Sabtu 17 Mei 2025, sekira pukul 13:00 Wib.
Lebih lanjut Sonni Lahagu, berharap pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.
“Ya dimana keluarga saudara saya telah menjadi korban, tentu juga kepada terduga pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya,” harap saudara korban.
Ditempat terpisah, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/Pengacara Korban menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap Penyelidikan, Penyidikan menjadi Penetapan Tersangka, (15/05/2025).
“Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, Kanit Unit PPA Polres Nias dan bersama Penyidiknya, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 15 Mei 2025, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Kuasa Hukum Pelapor/Korban menyampaikan ucapan terimakasih, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Pelapor/Korban sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
“Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,”tegas Yalisokhi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi terduga Terlapor/Tersangka SSG, HAL, ANL dan pihak-pihak terkait lainnya.
(yosi)
Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…
Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…