• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

suarainv by suarainv
Mei 17, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Oknum terduga kasus Penganiayaan terhadap koban Lisani Lase alias Ina Epi warga Dusun I Hilihambawa, Desa Hilimbiwo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias yang terjadi tahun lalu oleh inisial SSG, HAL dan ANL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/05/2025).

Bermula dari laporan Lisani Lase alias Ina Epi di Polres Nias bahwa SSG, HAL dan ANL telah melakukan dugaan Penganiayaan terhadap Korban, sehingga SSG, HAL dan ANL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui oleh Pelapor Lisani Lase alias Ina Epi pada surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 15 Mei 2025.

Penetapan status tersangka terhadap SSG (37), HAL (41) dan ANL (26), diduga terkait kasus tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan, “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 dari KUHPidana,

“Sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani An. PS. Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumatera Utara (Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H).

Sementara Sonni Lahagu keluarga korban merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap Lisani Lase Alias Ina Epi yang ditangani pihak Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehingga dugaan pelaku dapat ditetapkan tersangka, ucapnya kepada beberapa awak media di Gunungsitoli, Sabtu 17 Mei 2025, sekira pukul 13:00 Wib.

Lebih lanjut Sonni Lahagu, berharap pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.
“Ya dimana keluarga saudara saya telah menjadi korban, tentu juga kepada terduga pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya,” harap saudara korban.

Ditempat terpisah, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/Pengacara Korban menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap Penyelidikan, Penyidikan menjadi Penetapan Tersangka, (15/05/2025).

“Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, Kanit Unit PPA Polres Nias dan bersama Penyidiknya, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 15 Mei 2025, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Kuasa Hukum Pelapor/Korban menyampaikan ucapan terimakasih, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Pelapor/Korban sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

“Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,”tegas Yalisokhi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi terduga Terlapor/Tersangka SSG, HAL, ANL dan pihak-pihak terkait lainnya.

(yosi)

Previous Post

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Next Post

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa "Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar"

suarainv

suarainv

Next Post

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa "Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar"

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Bari

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.