• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditetapkan Sebagai Tersangka (SSG, HAL, ANL) Kuasa Hukum “Yalisokhi Laoli, S.H” Apresiasi Kinerja Polres Nias

suarainv by suarainv
Mei 17, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Oknum terduga kasus Penganiayaan terhadap koban Lisani Lase alias Ina Epi warga Dusun I Hilihambawa, Desa Hilimbiwo, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias yang terjadi tahun lalu oleh inisial SSG, HAL dan ANL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/05/2025).

Bermula dari laporan Lisani Lase alias Ina Epi di Polres Nias bahwa SSG, HAL dan ANL telah melakukan dugaan Penganiayaan terhadap Korban, sehingga SSG, HAL dan ANL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui oleh Pelapor Lisani Lase alias Ina Epi pada surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 15 Mei 2025.

Penetapan status tersangka terhadap SSG (37), HAL (41) dan ANL (26), diduga terkait kasus tindak pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan, “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 dari KUHPidana,

“Sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani An. PS. Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumatera Utara (Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H).

Sementara Sonni Lahagu keluarga korban merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap Lisani Lase Alias Ina Epi yang ditangani pihak Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehingga dugaan pelaku dapat ditetapkan tersangka, ucapnya kepada beberapa awak media di Gunungsitoli, Sabtu 17 Mei 2025, sekira pukul 13:00 Wib.

Lebih lanjut Sonni Lahagu, berharap pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.
“Ya dimana keluarga saudara saya telah menjadi korban, tentu juga kepada terduga pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya,” harap saudara korban.

Ditempat terpisah, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/Pengacara Korban menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap Penyelidikan, Penyidikan menjadi Penetapan Tersangka, (15/05/2025).

“Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, Kanit Unit PPA Polres Nias dan bersama Penyidiknya, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/20.A/V/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 15 Mei 2025 yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 15 Mei 2025, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Kuasa Hukum Pelapor/Korban menyampaikan ucapan terimakasih, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Pelapor/Korban sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

“Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,”tegas Yalisokhi.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi terduga Terlapor/Tersangka SSG, HAL, ANL dan pihak-pihak terkait lainnya.

(yosi)

Previous Post

Anggota Unit Wilayah : Kehadiran Koperasi Osseda Faolala Nias Sangat Membantu Bidang Usaha Masyarakat

Next Post

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa "Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar"

suarainv

suarainv

Next Post

Pemohon Sertifikat PTSL Desa Sangiang Tahun 2019, Diduga Diminta Biaya Hingga Jutaan Rupiah, Satgas Desa "Sisa 2019 Ada 150 Buku Belum Keluar"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang Berberapa Waktu Lalu Tidak di Tahan, Ini Penjelasan Kapolsek Jatiuwung

Maret 8, 2026

Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Kades di Lebak Juga Bersikap Arogan kepada Wartawan

Maret 8, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In