Sumut – Media Suarainvestigasi.com –Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi melayangkan pengaduan tentang dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ke Polres Binjai, Rabu (14/01/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Binjai CQ Kasat Reskrim, tertanggal 12 Januari 2026 untuk segera di proses terduga pelaku.
Pelapor Irvan Dhani, yang beralamat di Jalan SM Raja XVII C7 Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mengaku merasa dirugikan atas sejumlah tuduhan yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Istana Hati, yang menaungi jenjang bidang Pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Dalam surat pengaduannya, Irvan memaparkan kronologi peristiwa yang bermula pada Desember 2025, ketika tiga siswa di sekolah Yayasan Istana Hati diketahui merokok di dalam kelas. Akibat kejadian tersebut, para orang tua siswi dipanggil pihak yayasan.
“Usai pertemuan, salah satu orang tua siswi mendatangi kediaman Irvan dengan nada marah. Orang tua tersebut menyampaikan bahwa pihak Yayasan menuding perilaku anak mereka dipengaruhi karena sering bermain di kediaman Irvan,” katanya.
Berdasarkan peristiwa tersebut para siswi kemudian dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan dan tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Irvan juga mengaku memperoleh rekaman dari beberapa siswa yang menyebutkan bahwa pihak Yayasan, termasuk kepala sekolah dan guru, diduga menyampaikan tuduhan kepada siswa dan wali murid bahwa kediaman Irvan menjadi tempat aktivitas negatif.
Lebih lanjut, Irvan menyebut bahwa pihak Yayasan diduga menuduh dirinya memfasilitasi tempat untuk tindakan asusila, seperti pacaran bebas dan menyediakan perempuan, tuduhan yang menurutnya sama sekali tidak berdasar.
Bukti video dan mediasi pada 18 Desember 2025, pemilik Yayasan diketahui merekam video seorang siswa yang merokok di gedung SD dan mengirimkannya kepada orang tua siswa tersebut. Dalam video itu, disebutkan bahwa siswa tersebut rutin merokok di kediaman Irvan.
Karena merasa dirugikan pada 19 Desember 2025, Irvan meminta pihak Yayasan untuk datang dan mempertanggung jawabkan tuduhan tersebut melalui mediasi yang difasilitasi Ketua Umum Suara Akademis. Dalam pertemuan tersebut, Irvan mengajukan dua permintaan, yakni;
Pembuatan video klarifikasi
Pembangunan tembok pembatas di sekitar gedung yayasan namun, pihak Yayasan hanya menyanggupi pembuatan video klarifikasi. Dengan itikad baik, Irvan menerima permohonan maaf tersebut. Video klarifikasi diserahkan kepada pihak Suara Akademis pada 20 Desember 2025 lalu.
Tuduhan kembali muncul permasalahan kembali mencuat pada 6 Januari 2026, ketika istri Irvan didatangi seorang siswa SMA Istana Hati yang menyerahkan rekaman percakapan telepon antara Kepala Sekolah SD Istana Hati dengan orang tua siswa.
Dalam rekaman tersebut, Kepala Sekolah SD diduga kembali menyampaikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik, di antaranya;
Menuduh kediaman Irvan bebas keluar-masuk, bebas merokok, dan menjadi tempat berkumpul laki-laki dan perempuan dengan perilaku tidak pantas.
-1. Menyebut permintaan maaf sebelumnya hanya untuk meredam masalah
Menyebut istri Irvan dengan kata-kata yang dinilai menghina
-2. Menuduh warung milik Irvan menggunakan nama “Kantin Istana Hati, “Padahal warung tersebut bernama “Kantin Buk Moy” dan telah berdiri lebih dulu.
Pemecatan Kepala Sekolah Dipertanyakan masih pada 6 Januari 2026, suara Akademis kembali memfasilitasi mediasi dengan pihak yayasan. Hasil kesepakatan menyatakan bahwa Kepala Sekolah SD Istana Hati, Indah Gustia Lubis, M.Pd, akan diberhentikan.
Pada 7 Januari 2026, pihak yayasan mengirimkan surat pemberhentian yang ditandatangani dan distempel resmi.
Namun hingga laporan ini dibuat, Irvan menyebut Kepala Sekolah tersebut masih aktif menjalankan aktivitas di Yayasan Istana Hati. Laporan Resmi ke Polres Binjai atas rangkaian peristiwa tersebut, Irvan Dhani menyatakan keberatan dan merasa terganggu secara nama baik dan psikologis. Ia pun secara resmi mengadukan kasus ini ke Polres Binjai agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Irvan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” tegas Irvan dalam surat pengaduannya.
Untuk mendapatkan perimbangan informasi terkait persoalan tersebut awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Yayasan Istana Hati Suardiyamsyah, tidak merespon hingga berita ini tayang di Publik.
(yosi)
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral buruknya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Disorot: PUPR Gagal, Penambahan Anggaran Dicurigai.…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Kebakaran terjadi pada dini hari, menimbulkan kepanikan warga sekitar. Kebakaran yang…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Mengutip dari Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga mengkritik pelaksanaan…