Nias – Media Suarainvestigasi.com –Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga di wilayah hukum Polsek Bawolato, Polres Nias, dipertanyakan. Pasalnya, laporan yang telah diterima Kepolisian sejak 19 September 2026 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Korban sekaligus pelapor, Sadarman Lase, sebelumnya telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor berinisial SW (Soter Waruwu) dan Dkk,” ungkap kelurga korban kepada media, Minggu (04/10/2026).
Berdasarkan Nomor : STTLP/B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Bawolato/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, laporan tersebut diterima pada 19 September 2026 sekitar pukul 18:28 Wib.
Dalam laporan tersebut, Sadarman menerangkan sekitar pukul 11:00 Wib, dirinya sedang berada di pekan/pasar Bawolato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias bersama ibunya hendak pulang sesudah belanja kebutuhan diduga dihadang oleh sejumlah orang saat melintas menggunakan sepeda motor, tanpa penjelasan terduga pelaku membabi buta memukuli korban secara beramai-ramai.
“Pada kejadian itu korban bersama ibunya sesudah belanja di pekan bawolato hendak pulang dihadang sekelompok terduga pelaku yaitu: Soter Waruwu, Ama Efori Lafau, Rusma Lafau, Sastra Waruwu, Ota Gulo dan lima orang lainnya yang belum diketahui namanya,” kata kelurga korban.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, korban mengaku sempat ditarik hingga terjatuh dari sepeda motor. Ia juga menyebut dirinya kemudian dipukul dan dikeroyok bersama-sama oleh sejumlah orang terduga pelaku. Karena merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri menuju kawasan pertengahan keramaian pekan/pasar Sisarahili Bawolato.
Sehingga peristiwa tersebut disebut baru berhenti setelah sejumlah warga menghentikan pengejaran para terduga pelaku. Korban kemudian dibawak berobat untuk mendapatkan perawatan medis di UPTD Puskesmas Bawolato karena mengalami sejumlah luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya..
Persoalan kini bukan hanya menyangkut dugaan pengeroyokan secara besama-sama yang dialami korban, tetapi juga dipertanyakan sejauh mana tindak lanjut kepolisian terhadap laporan koban dalam hal tersebut Polsek Bawolato didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tiga pilar utama tugas Polri Melindungi, Mengayomi, dan Melayani masyarakat dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan).
Kejadian pengeroyokan tersebut sudah dua Minggu dilaporkan di Polsek Bawolato, namun belum ada tanda-tanda di proses sebagaimana mestinya korban mendapat keadilan dari insiden yang dialaminya tersebut.
“Korban disebut kelurganya saat ini mengalami sakit parah dampak dari kejadian tersebut dan merasa khawatir terhadap keselamatan korban. Kondisi tersebut membuat korban berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian mengenai proses hukum atas laporan yang telah dibuat. Jangan sampai sebuah laporan masyarakat hanya berhenti di meja penerimaan laporan tanpa kejelasan perkembangan penanganan hukum,” tegas pihak keluarga.
Tegas pihak keluarga, jika memang proses penyelidikan sedang berjalan, publik dan korban berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam prosesnya, pihak kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan secara transparan.
Korban berharap Polsek Bawolato dan Polres Nias tidak mengabaikan laporan tersebut dan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup. “Rasa aman korban juga menjadi perhatian serius terlebih, berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan sejumlah orang dan korban mengaku harus melarikan diri untuk menyelamatkan dirinya.
“Para terduga pelaku saat ini masih berkeliaran bebas di sekitar Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, membuat kecemasan besar bagi korban dan pihak keluarga untuk keluar rumah dan mencari nafkah sehari-hari,” terang kelurga korban.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara profesional atau justru terus berlarut tanpa kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan Kapolsek Bawolato, Ipda Desrianus Zebua, S.H, mengatakan mengenai perkembangan laporan korban. Sedang dalam Proses Lidik,” ungkap singkat Kapolsek Bawolato via chat WhatsApp Minggu (04/10/2026).
Dihari yang sama awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bawolato, Edwin Zebua, “Selamat sore Bapak Kanit Polsek Bawolato, izin konfirmasi Pak Kanit sudah sampai dimana tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat ini, sambil media mengrimkan laporan polisi korban.
“Jawaban aneh yang diperoleh awak media, Kanit Reskrim Polsek Bawolato Edwin Zebua mengatakan, “Mohon maaf saya tidak meladeni pertanyaan seperti ini melalui HP, silahkan datang ke kantor,” katanya.
Konfirmasi tersebut dilakukan oleh awak media penting untuk memperoleh informasi akurat mengenai status perkara dan langkah penyelidikan laporan pengeroyokan tersebut tidak hanya berasal dari pihak pelapor saja, tetapi menuai jalan buntu melalui Kanit Reskrim Polsek Bawolato Edwin Zebua.
Hingga berita ini ditayangkan keterangan resmi dari pihak terlapor belum diperoleh, namun catatan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.
(yosi)
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias bersama UPTD Samsat, Polisi…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satlantas Polres Nias bersama UPTD Samsat Gunungsitoli, gelar razia Operasi…
Tangerang— Media Suarainvestigasi.com - Miris! Proyek pembangunan konektivitas ruas Jalan Poros Kemiri yang bersumber…