• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Pengeroyokan di Bawolato Laporan Polisi Mandek, Korban Merasa Terancam dan Keadilan Dipertanyakan

suarainv by suarainv
Oktober 4, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Nias – Media Suarainvestigasi.com –Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga di wilayah hukum Polsek Bawolato, Polres Nias, dipertanyakan. Pasalnya, laporan yang telah diterima Kepolisian sejak 19 September 2026 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Korban sekaligus pelapor, Sadarman Lase, sebelumnya telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor berinisial SW (Soter Waruwu) dan Dkk,” ungkap kelurga korban kepada media, Minggu (04/10/2026).

Berdasarkan Nomor : STTLP/B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Bawolato/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, laporan tersebut diterima pada 19 September 2026 sekitar pukul 18:28 Wib.

Dalam laporan tersebut, Sadarman menerangkan sekitar pukul 11:00 Wib, dirinya sedang berada di pekan/pasar Bawolato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias bersama ibunya hendak pulang sesudah belanja kebutuhan diduga dihadang oleh sejumlah orang saat melintas menggunakan sepeda motor, tanpa penjelasan terduga pelaku membabi buta memukuli korban secara beramai-ramai.

“Pada kejadian itu korban bersama ibunya sesudah belanja di pekan bawolato hendak pulang dihadang sekelompok terduga pelaku yaitu: Soter Waruwu, Ama Efori Lafau, Rusma Lafau, Sastra Waruwu, Ota Gulo dan lima orang lainnya yang belum diketahui namanya,” kata kelurga korban.

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, korban mengaku sempat ditarik hingga terjatuh dari sepeda motor. Ia juga menyebut dirinya kemudian dipukul dan dikeroyok bersama-sama oleh sejumlah orang terduga pelaku. Karena merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri menuju kawasan pertengahan keramaian pekan/pasar Sisarahili Bawolato.

Sehingga peristiwa tersebut disebut baru berhenti setelah sejumlah warga menghentikan pengejaran para terduga pelaku. Korban kemudian dibawak berobat untuk mendapatkan perawatan medis di UPTD Puskesmas Bawolato karena mengalami sejumlah luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya..

Persoalan kini bukan hanya menyangkut dugaan pengeroyokan secara besama-sama yang dialami korban, tetapi juga dipertanyakan sejauh mana tindak lanjut kepolisian terhadap laporan koban dalam hal tersebut Polsek Bawolato didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tiga pilar utama tugas Polri Melindungi, Mengayomi, dan Melayani masyarakat dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan).

Kejadian pengeroyokan tersebut sudah dua Minggu dilaporkan di Polsek Bawolato, namun belum ada tanda-tanda di proses sebagaimana mestinya korban mendapat keadilan dari insiden yang dialaminya tersebut.

“Korban disebut kelurganya saat ini mengalami sakit parah dampak dari kejadian tersebut dan merasa khawatir terhadap keselamatan korban. Kondisi tersebut membuat korban berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian mengenai proses hukum atas laporan yang telah dibuat. Jangan sampai sebuah laporan masyarakat hanya berhenti di meja penerimaan laporan tanpa kejelasan perkembangan penanganan hukum,” tegas pihak keluarga.

Tegas pihak keluarga, jika memang proses penyelidikan sedang berjalan, publik dan korban berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kendala dalam prosesnya, pihak kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan secara transparan.

Korban berharap Polsek Bawolato dan Polres Nias tidak mengabaikan laporan tersebut dan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup. “Rasa aman korban juga menjadi perhatian serius terlebih, berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan sejumlah orang dan korban mengaku harus melarikan diri untuk menyelamatkan dirinya.

“Para terduga pelaku saat ini masih berkeliaran bebas di sekitar Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, membuat kecemasan besar bagi korban dan pihak keluarga untuk keluar rumah dan mencari nafkah sehari-hari,” terang kelurga korban.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara profesional atau justru terus berlarut tanpa kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan Kapolsek Bawolato, Ipda Desrianus Zebua, S.H, mengatakan mengenai perkembangan laporan korban. Sedang dalam Proses Lidik,” ungkap singkat Kapolsek Bawolato via chat WhatsApp Minggu (04/10/2026).

Dihari yang sama awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bawolato, Edwin Zebua, “Selamat sore Bapak Kanit Polsek Bawolato, izin konfirmasi Pak Kanit sudah sampai dimana tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat ini, sambil media mengrimkan laporan polisi korban.

“Jawaban aneh yang diperoleh awak media, Kanit Reskrim Polsek Bawolato Edwin Zebua mengatakan, “Mohon maaf saya tidak meladeni pertanyaan seperti ini melalui HP, silahkan datang ke kantor,” katanya.

Konfirmasi tersebut dilakukan oleh awak media penting untuk memperoleh informasi akurat mengenai status perkara dan langkah penyelidikan laporan pengeroyokan tersebut tidak hanya berasal dari pihak pelapor saja, tetapi menuai jalan buntu melalui Kanit Reskrim Polsek Bawolato Edwin Zebua.

Hingga berita ini ditayangkan keterangan resmi dari pihak terlapor belum diperoleh, namun catatan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.

(yosi)

Previous Post

Wow, Keren! Embung Sukabakti di Bawah SUTET Bernilai Rp14,57 Miliar

Next Post

7 Calon Atlet Taekwondo GTI SDN Kota Tangerang 14 Borong Mendali di Kejuaraan Internasional

suarainv

suarainv

Next Post

7 Calon Atlet Taekwondo GTI SDN Kota Tangerang 14 Borong Mendali di Kejuaraan Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

Oktober 18, 2026

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

Oktober 18, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In