Nias Selatan, Suarainvestigasi.com –Upaya mediasi yang difasilitasi Sektor Polsek Gomo kasus dugaan pidana penganiayaan terhadap seorang Ibuk rumah tangga istri dari Fatulusa Hulu (31), berakhir gagal tidak ditemukan itikat baik dari pihak terlapor, Rabu (22/10/2025).
Akibatnya, tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama tidak menui kesepakan mediasi antara korban. Sesuai Laporan Polisi Fatulusa Hulu di Polsek Gomo Nomor : LP/B/17/X/2025/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda/Sumatera Utara pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 11:04 Wib siang.
“Dalam Laporan Polisi (Fatulusa Hulu) di Polsek Gomo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat (1) KUHP yang terjadi di Desa Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 12:00 Wib, tiga (3) orang terlapor Adiria Hulu, Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya.
Menurut ketengan Fatulusa Hulu terkait kejadian tersebut, saya ditelpon oleh istri saya mengatakan bahwa ia telah dikeroyok oleh terduga Adiria Hulu, Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu. Kemudian langsung bergegas pulang menemui istrinya ia melihat bahwa istrinya terdapat luka memar di bagian dagu dan mengeluarkan darah dari dalam mulutnya serta luka lecat di bagian perut sebelah kirinya.
“Melihat hal itu saya lansung bergegas membawa istri saya ke Puskesmas Gomo untuk dilakukan penangan medis dan melaporkan kejadian tersebut di Sektor Polsek Gomo,” terang Fatulusa Hulu sedih.
Dalam upaya mediasi Adiria Hulu mengakui bahwa hanya dirinya sebagai pelaku dalam penganiayaan tersebut sementara Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu tidak terlibat menganiaya istri Fatulusa Hulu,” kata Adiria Hulu.
Selanjutnya, segala kerugian materi dan luka fisik yang dialami istri Fatulusa Hulu dalam penganiayaan tersebut seperti biaya pengobatan selama beberapa hari dirawat di Puskesmas Gomo karena mengalami muntah darah dan luka memar di dagu serta lecet di bagian perut, namun pihak terlapor tidak bersedia membayar tuntun korban menolak seutuhnya, hingga mediasi tersebut gagal.
Menurut informasi bahwa Adiria Hulu merupakan tante kandung Aswanolo Hulu adik kandung dari bapaknya dan Kristiani Hia merupakan istri dari Aswanolo Hulu,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan.
Mewakili keluarga paman (korban) An. Syukurman Laia alias Ama Riyan melalui sambungan telpon selulernya ketika dikonfimasi wartawan terkait mediasi tersebut gagal mengatakan bahwa 3 (tiga) terlapor tersebut sangat tidak berinisiatif menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melakukan perlawanan hukum.
“Kami pihak keluarga sangat mengapresiasi Polsek Gomo telah mencari solusi mediasi dalam penyelesaian masalah agar tidak berlanjut ke proses hukum, namun pihak terlapor mencari alasan tidak masuk akal menghindar dari tanggung jawab,” ungkap Syukurman Laia kecewa.
Proses mediasi ini telah 2 (dua) kali berlangsung baik melalui Pemerintah Desa dan terakhir melalui Sektor Polsek Gomo, akan tetapi tidak membuahkan hasil kesepakatan perdamaian dari para pihak terlapor.
Lanjut Syukurman, kami berharap kepada Bapak Kapolsek Gomo dan Kanit Reskrim segera melakukan serangkaian tindak lanjut proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Fatulusa Hulu (suami korban), menahan 3 (tiga) terlapor agar diseret keranah hukum dan mendapat efek jera, “Seandainya hal ini dibiarkan berlarut-larut maka kami khawatir berbuntut panjang kedepan, terlapor ini meraja lela melakukan tindak pidana kriminal,” tegas Syukurman Laia.
Berdasarkan mediasi tersebut gagal awak media konfirmasi Kapolsek Gomo Iptu Elohansen Serli Marbun, S.H, mengatakan Baik Pak, akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan prosedurnya.” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini mendapat perhatian, Ketua Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mendesak Sektor Kapolsek Gomo dan Kasat Reskrim untuk segera menuntaskan perkara tersebut.
“Kami dari PW LSM KCBI mendesak Kapolsek Gomo agar melakukan Penyelidikan sesuai proses hukum dan segera menangkap para pelaku, kasus ini tidak bisa dibiarkan. Kami percaya Polri tidak kalah dengan preman. Korban butuh keadilan dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Helpin Zebua.
Helpin menambahkan, Proses perdamaian dalam penyelesaian masalah pidana berdasarkan Undang-Undang atau konsep Restorative Justice (RJ) mengedepankan mediasi untuk mencapai kesepakatan pemulihan. Pendekatan ini merupakan alternatif dari proses hukum yang berfokus pada pembalasan atau pemidanaan dan sebagaimana KUHP Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 51 dan Pasal 99 secara filosofis mengakomodasi keadilan restoratif sebagai tujuan pemidanaan, yaitu menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman, dan menumbuhkan penyesalan,” terang aktifis muda itu.
Akhir katanya, penanganan kasus penganiayaan ini tidak dapat dituntaskan secepatnya maka menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Ia meminta Polsek Gomo menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat, yang merupakan tiga aspek utama dari Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara eksplisit disebut dalam pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia dan UU Kepolisian memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” harap Helpin Zebua.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan secara resmi dari pihak terlapor belum didapat terkait mediasi tersebut gagal. Penanganan perkara tersebut kini sedang dinantikan oleh publik langkah tegas Sektor Polsek Gomo dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan pengeroyokan (istri) Fatulusa Hulu tersebut secara bersama-bersama oleh para pelaku.
(yosi)
Discussion about this post