• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gagal Mediasi Penganiayaan Istri “Fatulusa Hulu” PW LSM KCBI Kep-Nias Desak Polsek Gomo Segera Melakukan Penyelidikan Laporan.

suarainv by suarainv
Oktober 23, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan, Suarainvestigasi.com –Upaya mediasi yang difasilitasi Sektor Polsek Gomo kasus dugaan pidana penganiayaan terhadap seorang Ibuk rumah tangga istri dari Fatulusa Hulu (31), berakhir gagal tidak ditemukan itikat baik dari pihak terlapor, Rabu (22/10/2025).

Akibatnya, tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama tidak menui kesepakan mediasi antara korban. Sesuai Laporan Polisi Fatulusa Hulu di Polsek Gomo Nomor : LP/B/17/X/2025/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda/Sumatera Utara pada tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 11:04 Wib siang.

“Dalam Laporan Polisi (Fatulusa Hulu) di Polsek Gomo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat (1) KUHP yang terjadi di Desa Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 12:00 Wib, tiga (3) orang terlapor Adiria Hulu, Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya.

Menurut ketengan Fatulusa Hulu terkait kejadian tersebut, saya ditelpon oleh istri saya mengatakan bahwa ia telah dikeroyok oleh terduga Adiria Hulu, Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu. Kemudian langsung bergegas pulang menemui istrinya ia melihat bahwa istrinya terdapat luka memar di bagian dagu dan mengeluarkan darah dari dalam mulutnya serta luka lecat di bagian perut sebelah kirinya.

“Melihat hal itu saya lansung bergegas membawa istri saya ke Puskesmas Gomo untuk dilakukan penangan medis dan melaporkan kejadian tersebut di Sektor Polsek Gomo,” terang Fatulusa Hulu sedih.

Dalam upaya mediasi Adiria Hulu mengakui bahwa hanya dirinya sebagai pelaku dalam penganiayaan tersebut sementara Kristiani Hia dan Aswanolo Hulu tidak terlibat menganiaya istri Fatulusa Hulu,” kata Adiria Hulu.

Selanjutnya, segala kerugian materi dan luka fisik yang dialami istri Fatulusa Hulu dalam penganiayaan tersebut seperti biaya pengobatan selama beberapa hari dirawat di Puskesmas Gomo karena mengalami muntah darah dan luka memar di dagu serta lecet di bagian perut, namun pihak terlapor tidak bersedia membayar tuntun korban menolak seutuhnya, hingga mediasi tersebut gagal.

Menurut informasi bahwa Adiria Hulu merupakan tante kandung Aswanolo Hulu adik kandung dari bapaknya dan Kristiani Hia merupakan istri dari Aswanolo Hulu,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan.

Mewakili keluarga paman (korban) An. Syukurman Laia alias Ama Riyan melalui sambungan telpon selulernya ketika dikonfimasi wartawan terkait mediasi tersebut gagal mengatakan bahwa 3 (tiga) terlapor tersebut sangat tidak berinisiatif menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melakukan perlawanan hukum.

“Kami pihak keluarga sangat mengapresiasi Polsek Gomo telah mencari solusi mediasi dalam penyelesaian masalah agar tidak berlanjut ke proses hukum, namun pihak terlapor mencari alasan tidak masuk akal menghindar dari tanggung jawab,” ungkap Syukurman Laia kecewa.

Proses mediasi ini telah 2 (dua) kali berlangsung baik melalui Pemerintah Desa dan terakhir melalui Sektor Polsek Gomo, akan tetapi tidak membuahkan hasil kesepakatan perdamaian dari para pihak terlapor.

Lanjut Syukurman, kami berharap kepada Bapak Kapolsek Gomo dan Kanit Reskrim segera melakukan serangkaian tindak lanjut proses penyelidikan sesuai Laporan Polisi Fatulusa Hulu (suami korban), menahan 3 (tiga) terlapor agar diseret keranah hukum dan mendapat efek jera, “Seandainya hal ini dibiarkan berlarut-larut maka kami khawatir berbuntut panjang kedepan, terlapor ini meraja lela melakukan tindak pidana kriminal,” tegas Syukurman Laia.

Berdasarkan mediasi tersebut gagal awak media konfirmasi Kapolsek Gomo Iptu Elohansen Serli Marbun, S.H, mengatakan Baik Pak, akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan prosedurnya.” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini mendapat perhatian, Ketua Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mendesak Sektor Kapolsek Gomo dan Kasat Reskrim untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

“Kami dari PW LSM KCBI mendesak Kapolsek Gomo agar melakukan Penyelidikan sesuai proses hukum dan segera menangkap para pelaku, kasus ini tidak bisa dibiarkan. Kami percaya Polri tidak kalah dengan preman. Korban butuh keadilan dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Helpin Zebua.

Helpin menambahkan, Proses perdamaian dalam penyelesaian masalah pidana berdasarkan Undang-Undang atau konsep Restorative Justice (RJ) mengedepankan mediasi untuk mencapai kesepakatan pemulihan. Pendekatan ini merupakan alternatif dari proses hukum yang berfokus pada pembalasan atau pemidanaan dan sebagaimana KUHP Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 51 dan Pasal 99 secara filosofis mengakomodasi keadilan restoratif sebagai tujuan pemidanaan, yaitu menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman, dan menumbuhkan penyesalan,” terang aktifis muda itu.

Akhir katanya, penanganan kasus penganiayaan ini tidak dapat dituntaskan secepatnya maka menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum. Ia meminta Polsek Gomo menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat, yang merupakan tiga aspek utama dari Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara eksplisit disebut dalam pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia dan UU Kepolisian memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” harap Helpin Zebua.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan secara resmi dari pihak terlapor belum didapat terkait mediasi tersebut gagal. Penanganan perkara tersebut kini sedang dinantikan oleh publik langkah tegas Sektor Polsek Gomo dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan pengeroyokan (istri) Fatulusa Hulu tersebut secara bersama-bersama oleh para pelaku.

(yosi)

Previous Post

APTIKNAS Apresiasi Program "Future Skills" PAM JAYA untuk Talenta Disabilitas di Era Digital

suarainv

suarainv

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Gagal Mediasi Penganiayaan Istri “Fatulusa Hulu” PW LSM KCBI Kep-Nias Desak Polsek Gomo Segera Melakukan Penyelidikan Laporan.

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Gagal Mediasi Penganiayaan Istri “Fatulusa Hulu” PW LSM KCBI Kep-Nias Desak Polsek Gomo Segera Melakukan Penyelidikan Laporan.

Oktober 23, 2025

APTIKNAS Apresiasi Program “Future Skills” PAM JAYA untuk Talenta Disabilitas di Era Digital

Oktober 22, 2025

Warga Desa Kandang Sapi Keluhkan Banyaknya Lalat Dan Bau Tak Sedap Ganggu Kenyamanan Warga Di Duga Dampak Dari Dekatnya Kandang Ayam

Oktober 22, 2025

Diduga Manipulasi Izin, Humas PT.Avalamas Elektrindo Sebut Oknum Desa Pancaregang Sunat Dana Sosialisasi Dan Sebut Pemkab Serang Setujui Izin.

Oktober 22, 2025

Bari

Gagal Mediasi Penganiayaan Istri “Fatulusa Hulu” PW LSM KCBI Kep-Nias Desak Polsek Gomo Segera Melakukan Penyelidikan Laporan.

Oktober 23, 2025

APTIKNAS Apresiasi Program “Future Skills” PAM JAYA untuk Talenta Disabilitas di Era Digital

Oktober 22, 2025

Warga Desa Kandang Sapi Keluhkan Banyaknya Lalat Dan Bau Tak Sedap Ganggu Kenyamanan Warga Di Duga Dampak Dari Dekatnya Kandang Ayam

Oktober 22, 2025

Diduga Manipulasi Izin, Humas PT.Avalamas Elektrindo Sebut Oknum Desa Pancaregang Sunat Dana Sosialisasi Dan Sebut Pemkab Serang Setujui Izin.

Oktober 22, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Gagal Mediasi Penganiayaan Istri “Fatulusa Hulu” PW LSM KCBI Kep-Nias Desak Polsek Gomo Segera Melakukan Penyelidikan Laporan.

Oktober 23, 2025

APTIKNAS Apresiasi Program “Future Skills” PAM JAYA untuk Talenta Disabilitas di Era Digital

Oktober 22, 2025

Warga Desa Kandang Sapi Keluhkan Banyaknya Lalat Dan Bau Tak Sedap Ganggu Kenyamanan Warga Di Duga Dampak Dari Dekatnya Kandang Ayam

Oktober 22, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.