Categories: Daerah

HADIRI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK, PJ WALI KOTA : KETERBUKAAN INFORMASI SALAH SATU PILAR MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PELAYANAN DAN PEMBANGUNAN

Kota Tebingtinggi, suarainvestigasi.com – Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M,Si, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalah No.  22 Medan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.

“Melalui monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat  undang undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan” ungkap Pj Wali Kota Tebing Tinggi. 

Disampaikan Pj Wali Kota Muhammad Dimiyathi, salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah adanya mall pelayanan publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya”, sambung Pj. Wali Kota Muhammad Dimiyathi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd. Harris M.Kn menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.

Melalui kegiatan ini, Abd. Harris berharap agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev.

( Poppy Mangkunegara)

suarainv

Recent Posts

Juru Parkir di Cipondoh Dibacok Senjata Tajam, Pelaku Masih Berkeliaran

  TANGERANG, —  Media Suarainvestigasi.com - Seorang juru parkir diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata…

12 jam ago

Empat Orang Diamankan! Satresnarkoba Polres Nias Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Sosok Pemasok Berinisial P Masih Misterius

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Perang terhadap narkoba di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi…

17 jam ago

Aktivis Mansyur Meminta, Inspektorat Dan BPK Audit Menyeluruh Kegiatan Yang Tidak Sesuai RAB

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -  Pekerjaan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Palasari, Desa Palasari,…

23 jam ago

Di Duga Jadi Sales Tiga Bulan Bekerja Di Dealer Viktory Rangkas Bitung Gajih Tidak Kunjung Dibayar

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Meski Sudah Tiga Bulan Bekerja, KY Ngaku Tak Dibayar…

3 hari ago

Disorot Warga, Sebuah Gubuk di Neglasari Diduga Dijadikan Tempat Judi

  Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Utama II Nomor…

6 hari ago

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan…

6 hari ago