Nias, suarainvestigasi.com – Hak jawab/Hak koreksi Febriyanto IP Harefa, S.Si terkait Pemberitaan suarainvestigasi.com -tertanggal 08 September 2022 dengan Judul : Sangat Aneh.!!! Wartawan Konfirmasi Kepada Plh Kasek SMK Negeri 1
Febriyanto IP Harefa, S.Si Suruh Tanyakan Pengacara.
Berikut penjelasan Hak Jawab Febriyanto Isa Putera Harefa S.Si, saya mengucapkan terima kasih kepada Media yang Bapak/Ibu Pimpin atas hak jawab saya sebelumnya yang telah ditayangkan include didalamnya penjelasan Pimpinan Redaksi berdasarkan
laporan dan Dokumen yang didapat dilapangan oleh Tim Media suarainvestigasi.com. selanjutnya,
saya Febriyanto Isa Putera Harefa, S.Si kembali melayangkan hak jawab saya atas pemberitaan yang dimuat pada Media yang Bapak/Ibu Pimpin pada Link Berita
https://www.suarainvestigasi.com/daerah/sangat-aneh-wartawan-konfirmasi-kepada-plh-kasek smk-negeri-1-botomuzoi-febriyanto-ip-harefa-s-si-suruh-tanyakan-pengacara/tertanggal
pemberitaan 08 September 2022.
Adapun hak jawab yang saya sampaikan sebagai berikut :
- Makna/isi Pemberitaan sebagaimana dimaksud pada Paragraf 3, 4 dan 5 dapat saya jelaskan sebagai berikut : Untuk diketahui bersama bahwa sejumlah Masyarakat yang terdiri dari 4 orang Kepala Desa, 2 orang Sekretaris Desa, 28 orangtua Siswa, 14 orang Siswa, 4 orang Tokoh Masyarakat, 2
orang Tokoh Pemuda, dan 1 orang Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Nias, yang semuanya berjumlah 55 orang menandatangani/stempel Surat Permohonan Pencopotan Kepala Sekolah SMKN 1 Botomuzoi (terlampir) tertanggal surat 23 Juli 2022. Dalam surat permohonan tersebut, yang pada pokoknya isi suratnya berbunyi : Mulai Senin, 25 Juli 2022 anak-anak kami di SMK N.1 Botomuzoi untuk sementara tidak
kami izinkan pergi ke sekolah hingga menunggu pencopotan dan penggantian Kepala
Sekolah Baru sekaligus menunggu kembali kondusifnya situasi Guru-guru (sampai sekarang pembagian Roster Mata Pelajaran belum ada). Apabila Kasek SMK N.1 Botomuzoi An : Drs. Faehusi Laoli tidak segera diganti, maka kami Masyarakat akan menutup secara paksa Sekolah tersebut, yang mana atas ultimatum tersebut, pada tanggal 24, 25, dan 26 proses belajar mengajar di SMKN 1 Botomuzoi tertunda sementara. Pada tanggal 26 Agustus 2022 telah terlaksana
pertemuan bersama antara Kacabdisdik Kota Gunungsitoli bersama seluruh elemen
Masyarakat yang bertempat di SMKN 1 Botomuzoi.
Melihat, memperhatikan dan mencermati isi Surat Permohonan tanggal 23 Agustus 2022
tersebut yang pada intinya Masyarakat mengancam akan menutup paksa sekolah tersebut, maka saya menghimbau kepada siswa/i SMKN 1 Botomuzoi untuk tetap hadir ke Sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar namun beberapa Siswa mengatakan bahwa mereka tidak diizinkan oleh orangtua mereka ke Sekolah karena menyadari perkembangan Didik anak-anak mereka di sekolah tidak ada perkembangan. Mereka menyarankan untuk membuat WA Group sebagai Media Komunikasi agar persoalan di Sekolah mereka cepat selesai.
Dalam WA Group tersebut, jelas saya menyarankan kepada mereka untuk tidak sekolah dikarenakan esoknya pihak Cabdisdik Kota Gunungsitoli akan datang Ke Sekolah (26/07/2022).
Jika pun mereka tetap bersekolah, maka situasi belajar mengajar pun tidak dapat berjalan dengan nyaman dan lancar dikarenakan situasional guru-guru yang pro dan kontra serta situasional Masyarakat sekitar yang sedang bergejolak dan berkecamuk di Kecamatan
Botomuzoi khususnya di SMKN 1 Botomuzoi, terlebih Cabdisdik Gunungsitoli menyatakan mereka akan datang ke Sekolah. Dalam WA Group tersebut saya tegaskan bahwa semua isi
chat dihapus, supaya tidak ada yang baca, namun isi WA Group tersebut tersebar luas melalui Media ini tanpa adanya sensor dari pembuat Berita maupun media yang menayangkannya. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi
melalui Media Elektronik yang menyangkut data Pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan yang memungkinkan saya untuk mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan atas pemberitaan ini. - Paragraf 6 baris 5, frasa “termasuk urusan mengenai kegiatan dan dilema di Sekolah kami,…” adalah pernyataan mengada-ngada yang dikarang oleh Pers Media Bapak/Ibu. Yang berkenaan dengan penatalaksanaan Administrasi dan Penatausahaan Perkantoran tidak pernah saya Kuasakan kepada Kuasa Hukum saya. Saya ingat persis bahwasanya ketika Tim
Media mewawancarai saya yang bertempat di Ruang Kepala Sekolah, saya menyatakan bahwasanya hal yang saya Kuasakan kepada Pengacara saya adalah hal yang berkenaan dengan Pemberitaan terhadap diri saya di berbagai Media siber (audio record dan transkrip audio record terlampir). Namun fakta yang sebenarnya diputar balikkan melalui karya
Jurnalistik di Media yang Bapak/Ibu Pimpin. - Selanjutnya pada paragraf 7 baris 4, frasa “yang memicu orang tua/siswa untuk mogok…” adalah pernyataan yang “menuduhkan sesuatu” atas terpicunya Siswa untuk Mogok Belajar. Tanggapan saya atas hal ini, lihat angka 1 diatas.
- Masih paragraf 7 barisnya yang ke 7, frasa “Seluruh masalah sekolah silahkan tanya sama
pengacara ujar Febrianto Harefa”, saya merasakannya sebagai tuduhan sepihak atas
ketidaksesuaian informasi serta keterangan yang didapatkan dalam peliputan sehingga menghasilkan suatu karya Jurnalistik yang bermuatan fitnah dan penipuan publik. - Pada paragraf 10 baris 4, frasa “ujaran-ujaran kebencian dan segala bentuk dugaan
provokasi….” adalah tuduhan sepihak atas ketidaksesuaian informasi serta keterangan yang didapatkan dalam Peliputan sehingga menghasilkan suatu karya Jurnalistik yang bermuatan
fitnah dan penipuan publik. - Penetapan judul “Sangat Aneh.!!! Wartawan Konfirmasi Kepada Plh Kasek SMK Negeri 1 Botomuzoi, Febriyanto IP Harefa, S.Si, Suruh Tanyakan Pengacara” bukanlah sesuatu
barang yang sangat aneh di Negara ini dimana seseorang memberikan kepercayaan atas
permasalahan Hukumnya kepada seorang Pengacara dan saya merasa bahwa tipe judul
seperti ini tidak pernah dimuat pada Media siber manapun di Negara ini. Kecuali jika saya
menyarankan kepada Pers dari Media Bapak/Ibu untuk bertanya kepada pohon. - Demikian hak jawab/hak koreksi ini saya perbuat untuk segera dapat ditayangkan pada media yang Bapak/Ibu Pimpin sehingga menjadi pertimbangan bagi saya untuk melakukan upaya Hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Selanjutnya, segala hal berkaitan dengan konfirmasi, klarifikasi, ataupun tanggapan balik atas
hak jawab/hak koreksi ini agar berkomunikasi dengan Kuasa Hukum saya Bapak Dr.
Amiziduhu Mendrofa, S.H., M.H (0821-6725-0504).
Penjelasan Pimpinan Redaksi Media Suarainvestigasi.com
Kepada saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si atas pemberitaan yang berjudul, “Sangat Aneh!!! Wartawan Konfirmasi Kepada Plh Kasek SMKN 1 Botomuzoi, Febriyanto IP Harefa, S.Si, Suruh Tanyakan Pengacara. Saat dikonfirmasi terkait Pemberitaan
Perlu kami jelaskan disini bahwa Tim kami dilapangan telah mengkonfirmasi 3X Febriyanto Isa putra Harefa, S.Si pada hari Minggu tanggal 4 September pukul 07:50 WIB via WhatsApp, terkait hal-hal yang saudara jelaskan dipoin-poin diatas, Saudara telah melihat Chat tertanda ceklis dua biru namun tidak menanggapi hingga Pemberitaan layak untuk ditayangkan.
Tim kembali mengkonfirmasi Saudara Febriyanto IP Harefa, S.Si, pada hari Selasa 9 September 2022 jam 12:07 WIB di sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi diruang kerjanya, terkait cetingan via WhatsApp Grup SMK 1 Mogok KBM dan Grup Drama SMK yang diduga mempengaruhi siswa/i SMK Negeri 1 Botomuzoi. Namun Febriyanto IP Harefa, S.Si tidak bisa menjawab menyarankan, “silakan tanya pengacara saya Dr. Amiziduhu, SH., MH dan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Pengacara saya,” Ucap Saudara Plh Kasek SMK Negeri 1 Botomuzoi pada saat dikonfirmasi di ruangannya.
Lanjut Tim, segala kegiatan di SMK Negeri 1 Botomuzoi (A sampai Z sama Pengacara Bapak dikonfirmasi gitu.? iya karena sudah saya serahkan sepenuhnya. Sesuai Petunjuk Saudara Tim mengkonfirmasi Kuasa Hukum setelah Tim memperkenakan diri, pengacara saudara mengatakan tidak ada urusan kamu, kalau bohong terima Pembagiamu apa terima bagian nanti….jawabnya seakan menakuti wartawan. Ditanya kembali terkait chatingan Siswa/i didalam Grup SMK 1 Mogok dengan Febriyanto, Jawab Kuasa Hukum, ”silakan tanya Gubernur kan suratnya udah disana. Itu tidak benar itu udah dibantah ngak benar itu.
Ditanya kembali kepada Kuasa Hukum Febriyanto IP Harefa, S.Si, bisa di tunjukkan surat kuasanya pak, jawab Dr. Amiziduhu, SH., MH ”emang siapa kau, untuk apa saya transaksi sama kau, yang bisa meminta surat Kuasa sama saya hanya Pengadilan, “bukan begitu Pak ini kan sesuai petunjuk Klien Bapak” Dan langsung mematikan komunikasi dengan Tim, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada hari Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 19:11 WIB. semua penjelasan Kami berdasarkan Audio Record yang ada dan bukti lainya. Dengan dikirimnya Surat Hak Jawab langsung dari Febriyanto IP Harefa, S.Si Ke Redaksi Media suarainvestigasi.com maka Berita akan kami kaji kembali bersama Dewan Redaksi Media, apa sebenarnya yang menjadi Polemik. (Sekian Dan Terima Kasih).
(yosi)
Discussion about this post