• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

suarainv by suarainv
Oktober 22, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi perhatian. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku masih menjalankan tugas sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara dirinya juga mengemban tanggung jawab sebagai kepala sekolah. Kamis, 22 Oktober 2026

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian jabatan yang dijalankan secara bersamaan, khususnya terkait aturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan desa, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas di sektor pendidikan.

Berdasarkan penelusuran awak media, konfirmasi langsung dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, kepala sekolah tersebut membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris BPD. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah tugas organisasi kerap ditanganinya karena ketua BPD disebut tidak aktif.

“Sebenernya mah bukan ketua sih, saya hanya sekretaris. Cuman ketuanya tidak aktif, segala sesuatunya di-handle sama saya. Makanya pada taunya orang kecamatan juga kalau saya ketuanya. Sudah lama sih, sudah berapa periode. Jadi asal ada pemilihan, kepilih lagi, kepilih lagi,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai kedudukan formal yang bersangkutan di dalam struktur BPD dan pelaksanaan tugasnya selama ini.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan terhadap status kepegawaian, dokumen pengangkatan, ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan adanya persyaratan atau pembatasan rangkap jabatan.

ATURAN KEPEGAWAIAN DAN KETENTUAN BPD PERLU DITELAAH

Persoalan ini perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila yang bersangkutan berstatus ASN, serta ketentuan mengenai keanggotaan BPD dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga dapat menjadi salah satu rujukan dalam memeriksa persyaratan, larangan, dan tata kelola keanggotaan BPD.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan status kepegawaian dan kedudukan formal yang bersangkutan. Karena itu, perlu dipastikan apakah jabatan sebagai Sekretaris BPD tersebut diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku atau justru bertentangan dengan ketentuan tertentu.

DINAS PENDIDIKAN DAN DPMD KABUPATEN LEBAK JANGAN TUTUP MATA

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak diharapkan segera memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan, mulai dari status kepegawaian kepala sekolah, legalitas pengangkatan sebagai Sekretaris BPD, hingga ketentuan yang mengatur kemungkinan seseorang menjalankan kedua peran tersebut secara bersamaan.

Kejelasan administratif sangat penting agar tidak terjadi pembiaran apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan. Sebaliknya, jika rangkap jabatan tersebut diperbolehkan dan seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.

Jabatan kepala sekolah bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan tanggung jawab dalam mengelola satuan pendidikan. Demikian pula, posisi dalam BPD memiliki fungsi dan tanggung jawab tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Oleh sebab itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pengakuan pihak yang bersangkutan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Media InfoXpos.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi pelayanan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Kepala SDN 2 Jagaraksa maupun instansi terkait tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang agar status rangkap jabatan yang dipersoalkan dapat dinilai secara objektif berdasarkan aturan yang berlaku.

(Epul/Tim)

Previous Post

Jadi Penyebab Kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Grand El Hajj Minta Maaf Kewarga Perumahan dan Masyarakat Cipondoh Akui Over Kapasitas

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 22, 2026

Jadi Penyebab Kemacetan, Kepala UPT Asrama Haji Grand El Hajj Minta Maaf Kewarga Perumahan dan Masyarakat Cipondoh Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In