Nias, suarainvestigasi.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan UPTD Gunungsitoli, Provinsi Sumut, Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dinilai Menyalahi Prosedur dan Cacat Hukum dalam pencopotan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi Kabupaten Nias, Drs.Faehusi Laoli Keputusan Pencopotan selayaknya dipertimbangkan dan dicabut kembali.
Pemberhentian Kepala Sekolah Drs.Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi diduga Cacat Hukum karena menyalahi Aturan yang telah digariskan oleh Peraturan Menteri Pendidikan. Kacabdis UPTD Gunungsitoli, Sumut tidak Patuh dengan Peraturan Menteri Permendikbud, tidak didasari alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
Sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di satuan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ini merupakan Peraturan terbaru Kemdikbud mengenai Jabatan Kepala Sekolah yang menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan Pendidikan Nasional. Salah satu bagian yang dijelaskan dalam Peraturan tersebut mengenai pemberhentian Kepala Sekolah saat masih Menjabat. Hal ini diatur dalam Bab V Pasal 10 dan Pasal 11 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terkait penilaian kinerja Kepala Sekolah.
Sebagaimana isi surat Permohonan Drs.Faehusi Laoli tembusan Gubernur Sumut tanggal 8 Agustus 2022 menyampaikan tentang tindakan yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dimana beliau menzolimi saya atas permasalahan di Sekolah saya, adapun kronologinya sebagai berikut:
Pada tanggal 14 Juli 2022 saya melaksanakan Tugas membagikan Tugas kepada seluruh Guru, pada saat Rapat tersebut seorang Guru An.Febryanto Isa Putra Harefa meminta secara paksa saya agar diberikan Jabatan PKS Kesiswaan, saya meminta waktu untuk mempertimbangkan dimana PKS Kesiswaan sebelumnya masih melaksanakan Tugas dengan baik”
“Setelah saya meminta waktu untuk memutuskan yang bersangkutan lansung mengancam akan mengajak seluruh Siswa/i untuk mogok Belajar dan mengarahkan orangtua Siswa agar tidak menyekolahkan anaknya di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias. Pada keesokan harinya hanya beberapa Siswa yang hadir. Saya lansung menghadap ke Kekantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli untuk meminta petunjuk serta meminta agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara untuk hadir di Sekolah menyelesaikan permasalahan di SMK Negeri 1 Botomuzoi.
Lanjut, setelah Kepala Cabang mendengarkan lansung permintaan yang bersangkutan, keesokan harinya dipanggil oleh Kepala Cabang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli. Tanpa basa-basi dan mendengarkan keterangan dari saya dan mencari kebenaran terlebih dahulu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, lansung meminta agar melaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah kepada saya, dan lansung membuat SPT saya bertugas di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara terhitung tanggal 3 Agustus 2022 dengan Nomor surat 800/490-SPT/CABIS-GST/VIII/2022. Dan mengangkat Febryanto Isa Putra Harefa sebagai Kepala Pelaksanaan Harian (PLH) di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias,” Surat Tebusan kepada Gubernur Sumut.
Keluhan saya kepada terhormat Bapak Gubernur Sumut, saya secara pribadi merasa terzolimi oleh ulah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara dimana SK saya sebagai Kepala Sekolah Definitif diserah terimakan dengan Kepala Sekolah berstatus PLH dan dinota Tugaskan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara dengan Nomor surat 800/490-SPT /CABIS-GST/VIII/2022. Dan mengangkat Febryanto Isa Putra Harefa sebagai Kepala Pelaksanaan Harian (PLH) di SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias. Hak saya sebagai Guru dirugikan dimana Sertifikasi saya hilang karena saya dinota Tugaskan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara”
Oleh sebab itu itu saya memohon Pertimbangan dan evaluasi terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dimana saya dizolimi sebagai Kepala Sekolah.
Sebagai bahan Pertimbangan Evaluasi:
- Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara tidak bisa mengayomi dan menjadi Pimpinan yang baik bagi seluruh Kepala Sekolah sejak Menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli.
- Saya Kepala Sekolah Definitif Sejak Tahun 2017.
- Saya tidak pernah dikenakan Hukum.
- Saya tidak pernah mendapatkan surat terguran dari Dinas.
- Pada Tahun 2022 Sekolah kami mendapatkan bantuan TIK.
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara secara lansung melantik dan melaksanakan serah terima Jabatan Kepala Sekolah Definitif kepada Guru An.Febryanto Isa Putra Harefa dengan status PLH.
- Menyalah gunakan Wewenang Jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
Saya menduga (red) Drs.Faehusi Laoli dalam hal pencopotan sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Botomuzoi, Kabupaten Nias ada hal Kepentingan Kacabdis An.Waozaro Hulu, S.Pd., MIP, dengan Pengangkatan Febryanto Isa Putra Harefa yang jelas membuat Kekeliruan/Provokasi Siswa/i beserta orangtua Murid untuk mogok Belajar.” Harapan saya kepada Bapak Gubernur Sumut memohon Keadilan.
Ketika dikonfirmasi Kacabdis Pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara, An.Waozaro Hulu, melalui WhatsApp di No.08236909xxxx Rabu (24/08/2022 malam sekitar jam 19:40 wib, mengatakan Agar lebih jelas langsung saja Pak Zebua datang ke Kantor Cabdis Gunungsitoli.
(yosi)
Discussion about this post