Nias – Media Suarainvestigasi.com –Kepala Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Fatou’osa Hulu dilaporkan oleh Amira Zebua (58) di Polres Nias atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu diketahui Amira Zebua pada Selasa, (05/07/2025) sekitar pukul 14:00 Wib,” ungkapnya kepada awak media Rabu (16/07/2025).
Saat itu, saya sedang berada di Desa Awoni Lauso tepatnya di rumah Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin lalu saya diberitahu oleh saksi An. Aroziduhu Zebua mengatakan bahwa ada pernyataan terlapor (Fatou’osa Hulu) Kepala Desa Awoni Lauso di media sosial yang mengatakan “Bahwa saya tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dikarenakan saya tidak berada di Desa Awoni Lauso selama mulai bulan Januari sampai bulan Juni 2025,” terang Amira Zebua.
Lalu saya mengatakan kepada saksi (Aroziduhu Zebua) bahwa pernyataan terlapor (Kades) di media sosial itu tidak benar, kenyataannya sampai saat ini saya masih tetap di Desa Awoni Lauso tidak pernah kemana-mana,” kata Amira Zebua.
Atas kejadian tersebut pelapor sangat merasa keberatan dan dirugikan mendatangi Kantor SPKT Polres Nias didampingi Kuasa Hukum Sudaali Waruwu, SH.,MH untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum terlapor Sudaali Waruwu, SH.,MH berharap pihak Kepolisian dapat menanggapi laporan tersebut dengan serius, “Laporan Klien saya terdaftar di Polres Nias dengan register Nomor : STPLP/434/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Juli 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun,
“Saya berharap agar pihak Polres Nias segera menindak lanjuti laporan ini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar serta tidak menggiring opini negatif terhadap klien saya, kasus ini kita kawal terus hingga tuntas agar klien saya mendapat keadilan,” tegas Kuasa Hukum Amira Zebua itu.
(yosi)
Discussion about this post