• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades Awoni Lauso Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Dilaporkan di Polres Nias

suarainv by suarainv
Juli 16, 2025
in Daerah, TNI-Polri
0
0
SHARES
458
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias – Media Suarainvestigasi.com –Kepala Desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Fatou’osa Hulu dilaporkan oleh Amira Zebua (58) di Polres Nias atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu diketahui Amira Zebua pada Selasa, (05/07/2025) sekitar pukul 14:00 Wib,” ungkapnya kepada awak media Rabu (16/07/2025).

Saat itu, saya sedang berada di Desa Awoni Lauso tepatnya di rumah Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin lalu saya diberitahu oleh saksi An. Aroziduhu Zebua mengatakan bahwa ada pernyataan terlapor (Fatou’osa Hulu) Kepala Desa Awoni Lauso di media sosial yang mengatakan “Bahwa saya tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dikarenakan saya tidak berada di Desa Awoni Lauso selama mulai bulan Januari sampai bulan Juni 2025,” terang Amira Zebua.

Lalu saya mengatakan kepada saksi (Aroziduhu Zebua) bahwa pernyataan terlapor (Kades) di media sosial itu tidak benar, kenyataannya sampai saat ini saya masih tetap di Desa Awoni Lauso tidak pernah kemana-mana,” kata Amira Zebua.

Atas kejadian tersebut pelapor sangat merasa keberatan dan dirugikan mendatangi Kantor SPKT Polres Nias didampingi Kuasa Hukum Sudaali Waruwu, SH.,MH untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum terlapor Sudaali Waruwu, SH.,MH berharap pihak Kepolisian dapat menanggapi laporan tersebut dengan serius, “Laporan Klien saya terdaftar di Polres Nias dengan register Nomor : STPLP/434/VII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Juli 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun,

“Saya berharap agar pihak Polres Nias segera menindak lanjuti laporan ini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar serta tidak menggiring opini negatif terhadap klien saya, kasus ini kita kawal terus hingga tuntas agar klien saya mendapat keadilan,” tegas Kuasa Hukum Amira Zebua itu.

(yosi)

Previous Post

Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin & Penunggakan Pajak, Berlanjut di Polres Nias

Next Post

Warga Cikupa Histeris Lihat Rumahnya Dibongkar Paksa Pengembang Rekanan Pemerintah Desa

suarainv

suarainv

Next Post

Warga Cikupa Histeris Lihat Rumahnya Dibongkar Paksa Pengembang Rekanan Pemerintah Desa

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Bari

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.