Categories: DaerahTNI-Polri

Kasat Reskrim Polres Nias: Tegaskan Laporan Penghinaan SDM Nias dan Penghalangan Penyampaian Pendapat Diruang Publik Proses Penyelidikan Tetap Berjalan Profesional

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H memberikan penjelasan terkait Laporan Polisi dugaan penghinaan SDM Nias dan Penghalangan menyampaikan pendapat diruang publik di Tugu Meriam Kampung Baru Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli oleh sekelompok masyarakat yang telah dilaporkan di Polres Nias, penanganan kedua laporan tersebut proses penyelidikan tetap berjalan secara profesional dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, S.H untuk memberikan informasi yang utuh kepada seluruh masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan serta komitmen Kepolisian Polres Nias dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, ungkap Kasat Reskrim kepada awak media Sabtu (31/01/2026).

Laporan pengaduan dugaan tentang penghinaan Suku Nias SDM kurang yang viral vidionya di media sosial yang dilakukan oleh salah seorang oknum masyarakat telah kita diterima. Unit Reskrim Polres Nias saat ini sedang mendalami vidio tersebut dengan membutuhkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk membuktikan keaslian vidio tersebut.

“Selain itu juga, laporan pengaduan terkait dugaan pembubaran aksi massa untuk menyampaikan pendapat diruang publik di Kampung Baru Tugu Meriam proses Penyelidikan dan Penyidikan saat ini sedang berjalan di Unit Reskrim Polres Nias secara professional dan transparan,” tegas Soni Zalukhu, S.H.

AKP Soni Zalukhu, S.H menerangkan bahwa kedua laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima tersebut membutuhkan ahli bahasa untuk menentukan duduk pidana pelanggaran hukum kepada terlapor. Saat ini Polres Nias telah memberangkatkan Personil ke Medan untuk berkoodinasi dengan ahli bahasa di beberapa universitas ternama di Provinsi Sumut medan.

“Polres Nias membutuhkan ahli bahasa karena kedua laporan tersebut buktinya berupa percakapan vidio, apakah di percakapan tersebut ada unsur pidana dan pelanggaran kejahatan ITE, tentu untuk membuktikannya membutuhkan ahli khusus, ahlinya hanya berada di Provinsi Sumut Medan karena di wilayah hukum Polres Nias ahli bahasa tersebut belum ada. Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Nias untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Nias,” ungkap Kasat Reskrim.

Penjelasan AKP Soni Zalukhu, S.H Kasat Reskrim Polres Nias itu untuk menanggapi kegiatan Aksi Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu pada tanggal 28 Januari 2026 didepan Mako Polres Nias yang disampaikan oleh Helpin Zebua sebagai pimpinan aksi (Pias), dalam penyampaian tersebut Helpin mengingatkan Polres Nias agar memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait kedua laporan tersebut tanpa ada toleran kepada oknum terduga pelaku serta tidak menanggapi intervensi tekanan dari pihak manapun yang sengaja untuk memperkeruh suasana dan menghambat proses hukum,” tegas Helpin dalam orasinya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim AKP Soni Zalukhu, S.H menjelaskan, bahwa kedua kasus tersebut telah diterima dan menjadi Atensi untuk memberikan kepastian hukum secara terbuka kepada publik.

“Benar bahwa beberapa hari yang lalu kita sudah menerima laporan Polisi tentang adanya kegiatan aksi atau menyampaikan pendapat didepan umum, namun pada saat melakukan kegiatan tersebut ada sekelompok masyarakat yang mencoba menghalang-halangi kegiatan itu sehingga tidak terlaksana,” ungkap Kasat.

Dari kedua laporan tersebut kita melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyelidikan maka kita membutuhkan saksi ahli bahasa, karena pada saat waktu sekelompok orang yang menghalang-halangi aksi itu, yang terjadi disana percakapan dari kedua belah pihak yang masih belum kita ketahui apa maksud percakapan itu dan tujuannya, karena ada bahasa daerah yang digunakan, sehingga kita melakukan atau menghadirkan saksi ahli bahasa untuk menentukan bahasa dari kedua belah pihak.

Dalam hal ini kita mempunyai kendala dalam menghadirkan saksi Ahli bahasa tersebut karena berada di Provinsi Sumatera Utara, namun kita telah mengutus anggota kita kesana, pada intinya kami memberikan keyakinan terhadap masyarakat bahwa sepulangnya anggota dari medan akan kita tindak lanjuti prosesnya sesuai bukti yang diperoleh,” kata Kasat Reskrim

“Selanjutnya terkait informasi bahwa oknum yang diduga melakukan penghinaan melalui media sosial tersebut telah di pulangkan kelurganya setelah diamankan di Polres Nias. Perlu kami jelaskan, dalam penanganan kasus ini ada sedikit perbedaan dengan kasus pidana umum lainya, dimana kita membutuhkan saksi ahli pidana dan ITE karena kita mengecek video yang digunakan pada saat itu melalui media sosial maka kita butuhkan saksi ahli ITE pada kasus tersebut,” tegas Kasat.

Kemudian, Kami telah melakukan pemeriksaan awal kepada oknum. Namun pada saat itu kita belum bisa untuk tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan bahkan untuk menetapkan tersangka, kita harus menunggu pemeriksaan saksi ahli, sehingga batas waktu yang diberikan Undang-Undang kepada kita ada batas mengamankan seseorang hanya satu kali 24 jam pihak kita masih belum bisa meningkatkan statusnya maka untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya.

“Bukan berarti dia kembali masalahnya sudah selesai sifatnya ini hanya sementara sebelum kita meningkatkan statusnya terduga pelaku, Intinya kita berkomitmen untuk memproses persoalan ini agar mendapatkan kepastian hukum,” terangnya Kasat Reskrim sambil mengakhiri.

Penjelasan AKP Soni Zalukhu, S.H Kasat Reskrim Polres Nias tersebut hingga tayang melalui siaran media online tanggapan kedua belah pihak pelapor dan terlapor belum diperoleh, pihak wartawan dalam waktu singkat kembali mengkonfirmasi yang bersangkutan.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Sigap Tangani Kebakaran, BPBD Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Tangerang, - Media Suarainvestigasi.com - Libatkan BPBD Tangerang Kota dan BPBD Tangerang Selatan lantaran berada…

6 jam ago

‎Dewan Hugo dari Fraksi PDI Perjuangan Resmikan Jalan Paving Blok di RT 006 RW 012 Kelurahan Binong

‎ Kabupaten ‎Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Peningkatan infrastruktur lingkungan kembali dirasakan warga Kelurahan Binong.…

15 jam ago

‎Warga Binong Gotong Royong Bersama Lurah dan Anggota DPRD Dari Fraksi PDlP di Jalan Raya Binong

‎ Kabupaten Tangerang | Media Suarainvestigasi.com - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan…

16 jam ago

Bikin Rusak Jalan, Diduga Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Beraksi di Sukasari Kota Tangerang

Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Merajalela, dugaan maling kabel aset milik PT Telkom bawah…

2 hari ago

Inspektur Kota Gunungsitoli Telah Menjadwalkan Tim Auditor Turun, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli telah menjadwalkan Tim Auditor turun ke Desa…

2 hari ago

Kritik Jalanan Berlubang, Founder MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Dikritik warga, Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang…

3 hari ago