Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan adanya keterlibatan oknum APH berwewenang, Jumat (26/09/2025).
Pembalakan liar ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH yang bertindak. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan menimbulkan kecurigaan ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut,
“APH, baik kepolisian, UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung saat ini. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak, diberi sanksi tegas dan berat kepada pelakunya,” ungkap ASH, Kamis (25/09/2025).
Kata ASH, semakin mengkhawatirkan pembabatan kayu jenis mahoni dan lainya yang terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tersebut masuk dalam kawasan penghijauan atau hutan lindung. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.
“Kita semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar yang datang dari luar Kepulauan Nias itu terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu pembalakan itu, dikumpulkan di tepi jalan raya sebelum di ekspor keluar daerah melalui pelabuhan Gunungsitoli menuju Kota Sibolga atau Medan. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya kebal hukum tidak bisa ditindak pihak APH dan pihak berwenang,” tandas ASH.
Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil kawasan hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan bahkan merembes di seluruh wilayah Kepulauan Nias bukan disini saja disebabkan adanya pembiaran,” terangnya.
Berdasarkan data menunjukkan, angka kehilangan tutupan hutan di Kabupaten Nias Utara khususnya Kecamatan Alasa yang merupakan banyak terdapat kawasan penghijauan dan hutan lindung mencapai kategori pengrusakan parah level paling tertinggi yang terjadi di daerah tersebut.
“Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi, tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim akan terjadi,” kesal ASH.
Selain itu, sebut AZ, selain merugikan lingkungan hidup – Negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan sangat merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Nias Utara karena tidak memiliki izin resmi Daerah.
“Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut keluar Kepulauan Nias melalui pelabuhan Gunungsitoli,” tutupnya.
Hingga Berita ini ditayangkan pihak Polres Nias dan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli sertakan APH berwenang lainnya belum memberikan pernyataan secara resmi sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya judul. (Polres Nias & UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kecolongan kayu illegal Ekspor Melalui Pelabuhan Gunungsitoli-Sibolga)
Terakhir awak media ini mengkonfirmasi Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melalui Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Kabupaten Nias Utara, Ulina Simarmata, SH mengatakan, terima kasih infomasinya bang sampai saat ini masih belum ada info terkait dengan usaha ini bang,
“Tambahnya, Paling kaitannya dengan izin usaha mereka bang, kemudian tempat usaha yang mereka pakai statusnya apa, apakah sudah memiliki PBB atas tempat tinggalnya karena kaitan untuk pajak daerah yang bisa di kenakan,” ungkap singkat Ulina melalui chat pesan WhatsApp.
(yosi)
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang kembali menggelar…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepulauan Nias kini berada diambang ancaman serius masuknya virus African Swine…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Sudah bertahun - tahun seorang perawat buka malpraktek di duga…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pekerjaan Pengaspalan Infrastruktur (aspal mixing) jalan Provinsi dikawasan Nias tengah km…
Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias Selatan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pemilihan Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 jelas-jelas kriterianya telah diatur…