Daerah

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kepulauan Nias kini berada diambang ancaman serius masuknya virus African Swine Fever (ASF), penyakit mematikan pada ternak babi yang belum ada obat maupun vaksinnya. Ancaman ini kian nyata setelah kurang lebih 200 ekor babi ilegal berhasil masuk ke Kota Gunungsitoli melalui Pelabuhan Laut Gunungsitoli pada Senin, (01/10/2025), tanpa dokumen balai karantina yang resmi.

Kasus tersebut terungkap dari hasil laporan pihak Karantina dan Dinas Pertanian serta Peternakan Kota Gunungsitoli kepada Polres Nias. Namun, alih-alih dilakukan penindakan tegas, hewan-hewan tersebut justru dibiarkan masuk bebas ke Gudang Milik UD. ENU di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, tanpa ada penyitaan atau pengamanan barang bukti dilokasi.

Pemilik UD. ENU tidak asing lagi di Kota Gunungsitoli yang selama ini dikenal sebagai pemasok ternak babi dari luar Pulau Nias aparat dan Dinas terkait tidak berani melakukan penindakan tegas diduga keras ada oknum yang backing dan kerjasama sehingga leluasa melanggar aturan dan kebal hukum,” ungkap warga sekitar.

Dalam rilis resminya, Polres Nias melalui Plt Kasi Humas Ipda Motivasi Gea mengakui bahwa mereka telah menerima laporan dan menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Akan tetapi, alasan yang muncul adalah pihak Karantina maupun Dinas Pertanian Kota Gunungsitoli tidak memiliki fasilitas berupa kandang penampungan sementara sehingga babi ilegal tersebut dibiarkan tetap berada di kandang milik UD. ENU. Polisi hanya menyebut bahwa akan melakukan pemantauan dan mendukung instansi terkait. Sikap pasif aparat inilah yang memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat ada apa dibalik ini semua??

Berbeda dengan Polres Nias, pihak Karantina Sibolga justru mengeluarkan sikap keras. Pihak Karantina Sibolga, Revandi, hari ini saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku usaha yang memasukkan babi ilegal dan berkomitmen untuk menjaga Kepulauan Nias dari ancaman penyakit berbahaya.

“Kami berkomitmen menjaga Kepulauan Nias dari ancaman ASF. Siapapun yang berada di balik pelanggaran ini akan diungkap karena semua sama di mata hukum. Bahkan ada indikasi pelaku melawan petugas di pelabuhan ketika diberhentikan, supir ekspedisi pengangkut babi ilegal itu berupaya untuk menabrak, menerobos barikade, dan berusaha kabur keluar menghilangkan barang bukti dengan membongkar babi di kandang milik UD. ENU,” tegas Revandi.

Revandi memastikan pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Polres Nias,” katanya.

Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengecam keras sikap aparat yang dinilai hanya tersenyum dan menjadi penonton. “Ini pelanggaran terang-terangan. Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli sudah jelas diterbitkan untuk menutup akses pemasukan babi dari luar, tapi nyatanya aneh kurang lebih 200 ekor babi bisa masuk tanpa hambatan dan sebagian telah mati saat tiba dilokasi. Polisi, Pemko Gunungsitoli, dan Karantina tidak boleh beralasan tidak punya fasilitas, karena ini soal hukum dan soal nyawa ekonomi masyarakat di Kepulauan Nias,” tegas Helpin.

Menurutnya, masuknya babi ilegal tanpa dokumen karantina tersebut dapat menghancurkan perekonomian masyarakat Kepulauan Nias. Jika virus ASF masuk, ribuan ternak babi lokal bisa mati massal. “Kerugian bisa mencapai miliaran rupiah, dan masyarakat kecil yang menerima dampaknya dibuat menderita,” tambahnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa lemahnya koordinasi antara instansi dan jelas minimnya ketegasan aparat dalam menegakkan aturan. Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli tertanggal 3 September 2025 yang menutup sementara pemasukan babi dari luar Kepulauan Nias dalam jangka waktu yang belum ditentukan kini dipertanyakan dimana efektivitasnya.

Publik kini menanti, apakah aparat dan pihak berwenang serta Wali Kota Gunungsitoli benar-benar berani mengusut kasus ini sampai tuntas, tidak takut dengan pengusaha babi ilegal tersebut, atau kah hanya untuk sekedar pencitraan lalu berhenti dengan menjadikan formalitas laporan di Polres Nias.???.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang kembali menggelar…

11 jam ago

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Sudah bertahun - tahun seorang perawat buka malpraktek di duga…

2 hari ago

Pengaspalan Jalan Provinsi Nias Tengah Desa Dahadano Botombawo, Hanya Uji Coba Kepadatan Base!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pekerjaan Pengaspalan Infrastruktur (aspal mixing) jalan Provinsi dikawasan Nias tengah km…

3 hari ago

Waka Polres Nisel Hadir Sebagai Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Teluk Dalam, Pelajar Menjadi Penyambung Informasi Kepada Keluarga

Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias Selatan…

3 hari ago

Diduga BPD dan Pemdes Dahadano Gawu-Gawu Langgar Aturan Tetapkan Ketua Dewan Pengawas BUMDes TA 2025

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pemilihan Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 jelas-jelas kriterianya telah diatur…

3 hari ago

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

Nias Utara - Media Suarainvestigasi.com -Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW…

5 hari ago