Kota Tangerang – Suarainvestigasi.com – Setelah dinyatakan dikabulkannya permohonan dalam putusan sidang yang di layangkan DPC Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 dan tergugat Kecamatan Karawaci yang diputuskan oleh Komisi Informasi pada tanggal 30 September 2020 Nomor : 061/III/ KI Banten-PS/20.
Suparman Ketua dewan pimpinan cabang Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 yang ditemani Bidang Media dan beberapa teman media menyambangi kecamatan Karawaci pada hari Senin 19 Oktober 2020 untuk menanyakan terkait data yang diputuskan sidang oleh Komisi Informasi Banten.
Namun demikian, bukannya memberikan informasi terhadap Suparman selaku pemohon, kecamatan karawaci kota tangerang malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang. Melalui Kabag Hukum Pemkot Tangerang, berdasarkan keterangan Ir.Dida selaku sekcam Karawaci.
Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait pengajuan keberatan banding Kecamatan Karawaci kota Tangerang ke PTUN ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Barikade Khusus D-88 Suparman atau biasa disapa cing Parman mengatakan ” Prosedur (keberatan banding ke PTUN ) memang diatur. Tapi kalau saya melihat ketika mengajukan banding sebenarnya (Kecamatan Karawaci) tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. Artinya Kecamatan Karawaci seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding,” Ucap Suparman Saat Dimintain Keterangan
Lanjut Suparman, bahwa mengingat saudara TCY selaku Kabag hukum Pemkot yang diberikan kuasa oleh kecamatan Karawaci, menjelaskan bahwa informasi dan dokumen apapun akan diberikan melalui proses sidang dan itu dikatakannya pada saat diruangan mediasi. Disaat diruang mediasi dihadapan mediator dari Komisi informasi, lalu termohon menarik diri dari mediasi dan mediasi dinyatakan gagal.Penarikan diri pihak Kecamatan Karawawi itu kami masukan dalam kesimpulan, sehingga sidang dilanjutkan pada sidang putusan.
Dan putusan/penetapan Komisi Informasi Banten Nomor : 016/III/KI Banten-PS/20 Tanggal 30 September 2020 Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian.
” Ini kan putusan yang sudah diberikan Komisi informasi Banten, bila kecamatan tidak memberikan data maka ADA APA?? saya menduga pasti ada sesuatu disana sehingga mengajukan keberatan banding ke PTUN walaupun tadi saya katakan prosedur (Keberatan banding) memang diatur,” tutup Suparman.
(ES)
( Yuukkk Bantu Dan Dukung Kami Dengan Follow Instagram 👉 @media_suarainvestigasi.com_ Banyak Info Menarik Disana🤗🤗🤗 )
Discussion about this post