Categories: DaerahTangerang Raya

Ketua DPC L.A.I Basus D-88 – Kota Tangerang Pertanyakan Data Yang di Kabulkan Dalam Persidangan

 

Kota Tangerang – Suarainvestigasi.com – Setelah dinyatakan dikabulkannya permohonan dalam putusan sidang yang di layangkan DPC Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 dan tergugat Kecamatan Karawaci yang diputuskan oleh Komisi Informasi pada tanggal 30 September 2020 Nomor : 061/III/ KI Banten-PS/20.

 

Suparman Ketua dewan pimpinan cabang Lembaga Aliansi Indonesia Basus D-88 yang ditemani Bidang Media dan beberapa teman media menyambangi kecamatan Karawaci pada hari Senin 19 Oktober 2020 untuk menanyakan terkait data yang diputuskan sidang oleh Komisi Informasi Banten.

 

Namun demikian, bukannya memberikan informasi terhadap Suparman selaku pemohon, kecamatan karawaci kota tangerang malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang. Melalui Kabag Hukum Pemkot Tangerang, berdasarkan keterangan Ir.Dida selaku sekcam Karawaci.

Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait pengajuan keberatan banding Kecamatan Karawaci kota Tangerang ke PTUN ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Barikade Khusus D-88 Suparman atau biasa disapa cing Parman mengatakan ” Prosedur (keberatan banding ke PTUN ) memang diatur. Tapi kalau saya melihat ketika mengajukan banding sebenarnya (Kecamatan Karawaci) tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. Artinya Kecamatan Karawaci seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding,” Ucap Suparman Saat Dimintain Keterangan

Lanjut Suparman, bahwa mengingat saudara TCY selaku Kabag hukum Pemkot yang diberikan kuasa oleh kecamatan Karawaci, menjelaskan bahwa informasi dan dokumen apapun akan diberikan melalui proses sidang dan itu dikatakannya pada saat diruangan mediasi. Disaat diruang mediasi dihadapan mediator dari Komisi informasi, lalu termohon menarik diri dari mediasi dan mediasi dinyatakan gagal.Penarikan diri pihak Kecamatan Karawawi itu kami masukan dalam kesimpulan, sehingga sidang dilanjutkan pada sidang putusan.

Dan putusan/penetapan Komisi Informasi Banten Nomor : 016/III/KI Banten-PS/20 Tanggal 30 September 2020 Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian.

 

” Ini kan putusan yang sudah diberikan Komisi informasi Banten, bila kecamatan tidak memberikan data maka ADA APA?? saya menduga pasti ada sesuatu disana sehingga mengajukan keberatan banding ke PTUN walaupun tadi saya katakan prosedur (Keberatan banding) memang diatur,” tutup Suparman.

(ES)

( Yuukkk Bantu Dan Dukung Kami Dengan Follow Instagram 👉 @media_suarainvestigasi.com_  Banyak Info Menarik Disana🤗🤗🤗 )

 

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

11 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

15 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

22 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago