Categories: Daerah

Lagi – Lagi Petani Menjerit Di Duga Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

Lebak – Media SuaraInvestigasi.com – Kios pupuk Cayaha kembar Diduga melanggar HET. Telah Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET Yang Sudah Ditentukan Pemerintah, Menjual Dengan Harga (Rp.145.000,) per karungnya, Berupa Urea Dan (RP.150.000,) Untuk PHONSKA/NPK Dengan berat 50 kg. Kios Cahaya Kembar Di Kampung Ciliman Desa Cirinten kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten. Rabu 16 April 2025

Menurut keterangan dari warga kampung Cipaku desa Cibarani kecamatan cirinten, inisial (M) menjelaskan, “kalo disini mah kan sekarung nya Rp.190.000, paling mahal Rp.200.000, Gitu ya, dari sini aja dari warung, Wa Nasim, tidak tahu dari mana itu ngambilnya,” Bebernya.

Ditempat terpisah dua orang warga inisial (S) dan (U) warga Cipaku desa Cibarani juga menjelaskan, “ini mah suka biasa aja dari warung belinya, kalo kiloan 5000/kg kalo beli karungan Rp.200.000, per karung,Tidak langsung ke kios nya, kadang-kadang suka Lapor KTP kesana, Cuman tidak sempat aja gitu, dari situ aja dari Warung belinya,” Tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM, Nasim selaku pengecer menjelaskan, ” dari kios (EGIP) Ciliman, Pake KTP saya, ya di ecer disini mah asal ini aja, sepertinya, ke warga ya asal ke kembaliin ongkos doang, kan ongkos aja Rp.10.000, jadi saya jual disini Rp.165.000, per karungnya, ukuran 50kg,” Bebernya.

Lanjut awak media dan LSM Konfirmasi Kepada pemilik kios resmi, Egip, ia menjawab, “mahal amat? Itu aja kelompok tani, tanya aja kesana dari mana belinya, Disini juga udah di bina, Sama kita, emang tahu dari siapa, Ya saya mah sesuai harga HET, Datanya juga ada, dari saya mah tidak ada instruksi jualnya harus berapa-berapa,” ungkapnya.

Undang-undang dan sanksi. Pengecer Resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Pelanggaran HET dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk melindungi petani dari praktik curang, pupuk Indonesia akan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios atau distributor yang melanggar HET.

Untuk itu Pihak-pihak terkait dan APH (Aparatur penegak hukum) Diminta segera Menindak tegas, Pelaku Pelanggar Tersebut. Sesuai Undang-undang dan Sanksi Yang berlaku Di Republik Indonesia.

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

1 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

8 jam ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

23 jam ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

3 hari ago

PLN Tak Sesuai SOP, Listrik Pelanggan Diputus Sepihak

  JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…

4 hari ago