Daerah

Lagi – Lagi Petani Menjerit Di Duga Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET

Lebak – Media SuaraInvestigasi.com – Kios pupuk Cayaha kembar Diduga melanggar HET. Telah Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET Yang Sudah Ditentukan Pemerintah, Menjual Dengan Harga (Rp.145.000,) per karungnya, Berupa Urea Dan (RP.150.000,) Untuk PHONSKA/NPK Dengan berat 50 kg. Kios Cahaya Kembar Di Kampung Ciliman Desa Cirinten kecamatan cirinten kabupaten Lebak provinsi Banten. Rabu 16 April 2025

Menurut keterangan dari warga kampung Cipaku desa Cibarani kecamatan cirinten, inisial (M) menjelaskan, “kalo disini mah kan sekarung nya Rp.190.000, paling mahal Rp.200.000, Gitu ya, dari sini aja dari warung, Wa Nasim, tidak tahu dari mana itu ngambilnya,” Bebernya.

Ditempat terpisah dua orang warga inisial (S) dan (U) warga Cipaku desa Cibarani juga menjelaskan, “ini mah suka biasa aja dari warung belinya, kalo kiloan 5000/kg kalo beli karungan Rp.200.000, per karung,Tidak langsung ke kios nya, kadang-kadang suka Lapor KTP kesana, Cuman tidak sempat aja gitu, dari situ aja dari Warung belinya,” Tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM, Nasim selaku pengecer menjelaskan, ” dari kios (EGIP) Ciliman, Pake KTP saya, ya di ecer disini mah asal ini aja, sepertinya, ke warga ya asal ke kembaliin ongkos doang, kan ongkos aja Rp.10.000, jadi saya jual disini Rp.165.000, per karungnya, ukuran 50kg,” Bebernya.

Lanjut awak media dan LSM Konfirmasi Kepada pemilik kios resmi, Egip, ia menjawab, “mahal amat? Itu aja kelompok tani, tanya aja kesana dari mana belinya, Disini juga udah di bina, Sama kita, emang tahu dari siapa, Ya saya mah sesuai harga HET, Datanya juga ada, dari saya mah tidak ada instruksi jualnya harus berapa-berapa,” ungkapnya.

Undang-undang dan sanksi. Pengecer Resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Pelanggaran HET dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk melindungi petani dari praktik curang, pupuk Indonesia akan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios atau distributor yang melanggar HET.

Untuk itu Pihak-pihak terkait dan APH (Aparatur penegak hukum) Diminta segera Menindak tegas, Pelaku Pelanggar Tersebut. Sesuai Undang-undang dan Sanksi Yang berlaku Di Republik Indonesia.

Epul/Tim

suarainv

Recent Posts

Terkesan Lepas Tanggung Jawab, Kabid SD Berulangkali Blokir Nomor Wartawan, Diduga Melindungi Para Maling Uang Rakyat

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…

2 hari ago

Menemui Titik Terang Vidio Klarifikasi Pihak Keluarga YL, Polres Nias Sedang Lakukan Penyelidikan

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…

2 hari ago

Oknum Warga Nias Utara Diduga Menipu Warga Negara Tiongkok Berujung Laporan Polisi di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…

3 hari ago

Pedagang Pejuang Indonesia Raya PAPERA Dan Tani Merdeka Indonesia TMI Sambangi Rumah Warga Yang Roboh Akibat Hujan Deras Dan Angin Kencang

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…

6 hari ago

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki,S,I, K,p .M.H.melalui Kapolsek, Rangkasbitung AKP, Adi Irawan S H, Hadiri Panen raya Jagung Di Desa Sangiang Tanjung

Lebak- Media SuaraInvestigasi.com - Kapolsek Rangkas Bitung AKP, Adi Irawan,SH. bersama jajaran Polsek Rangkas Bitung…

1 minggu ago

Madrasah Diniah AL – Awaliyah Gelar Acara IKHTIFALAN Tahun Ajaran 2025

Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Madrasah diniah Al - Awaliyah gelar acara ikhtifalan yang berada…

1 minggu ago