Serang – Media Suarainvestigadi.com – LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB), kembali layangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Serang. Surat tersebut merupakan tindaklanjut surat audiensi sebelumnya yang digelar LSM PKPB dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang, pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu.
“Intinya kami meminta sikap tegas dari Pemkab Serang, sebab hasil audiensi pada Senin lalu yang dihadiri Pa Sekda, dan beberapa Kepala Dinas, sudah menerangkan bahwa izin PT.Avala Mas Electrindo pergudangan, bukan produksi, tapi hingga saat ini, belum ada informasi lanjut” ungkap Sajam BSC, Ketua Umum LSM PKPB Provinsi Banten, Selasa, 28 Oktober 2025.
Sajam BSC menyebut, surat audiensi yang disampaikannya itu, untuk memastikan sikap dan langkah tegas yang akan diambil oleh Pemkab Serang, terhadap PT.Avala Mas Electrindo, terkait dugaan penyalahgunaan perizinan sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Serang.
“Sesuai tata ruang wilayah, keberadaan PT.Avala Mas Electrindo ini, bukan berada dalam kawasan zona industri, itu yang disampaikan oleh Pa Sekda dan beberapa Kepala OPD, lalu apakah dugaan pelanggaran itu akan didiamkan saja, jika demikian, sama halnya pihak Kabupaten seolah tutup mata, lalu buat apa dibuatkan aturan” tambahnya.
Lebih lanjut, Sajam BSC menyebut, jika Pemkab Serang terkesan tutup mata, maka pihaknya akan terus mendorong permasalahan tersebut ke instansi terkait lainnya.
“Jika mereka tutup mata, dan tidak mengambil tindakan tegas, Insya Allah kami akan terus mendorong masalah ini kepada instansi terkait lainnya, bila perlu membawa ranah ini ke pihak berwenang, termasuk melaporkan pihak Pemkab Serang, karena belum ada tindakan atau sanksi tegas” pungkasnya.
Menurut rencananya, agenda audiensi LSM PKPB dengan Bupati Serang ini, diajukan pada Jum’at mendatang.
Epul/Tim



















Discussion about this post