Daerah

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli terus bergulir hingga ke Mabes Polri. Bahkan Propam Polda Sumut dan Divpropam Polri mengambil sikap tegas terkait perkara tersebut, Jumat (22/08/2025)

Terlihat dari hasil surat SP3D Nomor : B/3676-b/VII/WAS.2.4/2025/Divpropam Polri atas aduan DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli tempo lalu, Plt. Kabagyanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Bambang Satriawan melalui keterangannya mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan DPC Pelita Prabu Gunungsitoli 04 Juli 2025.

“Divpropam melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Bambang Satriawan melalui keterangan resminya.

Tindakan ini seirama dengan pihak Polda Sumatera Utara yang menjadwalkan memeriksa Ketua DPC Pelita Prabu Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu, Rabu (13/08/2025) kemarin. Pemeriksaan itu yakni dugaan penyalahgunaan wewenang Polres Nias terkait pelimpahan kewenangan kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke DLHK Provinsi Sumatera Utara.

Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumut, AKBP A Robert Sembiring menyampaikan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna wawancara dan meminta keterangan jelas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus yang telah diadukan.

Surat panggilan tersebut tertuang dalam Nomor : Spg/1254/VIII/WAS.2.1/2025/Bidpropam Polda Sumut. Perihal tersebut Happy benarkan. “Benar, saya memang diminta datang untuk beri keterangan di Mapolda kemarin. Suratnya sudah saya terima,” kata Happy.

Happy mengapresiasi langkah Divpropam Polri maupun Polda sumut yang sigap menindaklanjuti perkara dugaan kelalaian Penyidik Polres Nias menangani perkara kejahatan Lingkungan Hidup di Kota Gunungsitoli.

“Laporan kami ini membantu menegakkan hukum, terutama kesalahan interpretasi terhadap Pasal 94 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta meminimalisir kejahatan lingkungan yang dilakukan oknum penguasa di Pemerintahan di Kota kami,” tandasnya.

Pasal tersebut mengatur kewenangan konkuren, bukan eksklusif. Masih kata Ketua DPC Pelita Prabu, kalau kata “Selain” dalam Pasal 94 ayat (1) menunjukkan Penyidik Polisi tetap memiliki kewenangan utama. Lalu di iringi Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan yang masuk dalam kewenangan penuh Kepolisian.

“Lucunya kok Polisi main limpah, kami pun curiga. Apalagi diawal Polisi yang melakukan penangkapan atas dugaan kejahatan lingkungan, kenapa kemudian lemah mengungkap kasus tersebut. Atau ada tekanan Oligarki di Pemerintahan kah?,” katanya.

Sementara pada Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa pelimpahan berkas perkara hanya dapat dilakukan antar Penyidik dalam lingkungan yang sama atau berdasarkan penetapan Pengadilan. Ini yang kemudian, Divpropam Polri dan Propam Polda Sumut menindaklanjuti perkara internal dan dugaan kejahatan lingkungan hidup di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini tayang, Happy Zalukhu belum memberikan keterangan lebih lengkap atas hasil pemeriksaan terhadapnya di Mapolda Sumut.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

3 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

5 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

5 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago