Categories: Daerah

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli terus bergulir hingga ke Mabes Polri. Bahkan Propam Polda Sumut dan Divpropam Polri mengambil sikap tegas terkait perkara tersebut, Jumat (22/08/2025)

Terlihat dari hasil surat SP3D Nomor : B/3676-b/VII/WAS.2.4/2025/Divpropam Polri atas aduan DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli tempo lalu, Plt. Kabagyanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Bambang Satriawan melalui keterangannya mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan DPC Pelita Prabu Gunungsitoli 04 Juli 2025.

“Divpropam melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Bambang Satriawan melalui keterangan resminya.

Tindakan ini seirama dengan pihak Polda Sumatera Utara yang menjadwalkan memeriksa Ketua DPC Pelita Prabu Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu, Rabu (13/08/2025) kemarin. Pemeriksaan itu yakni dugaan penyalahgunaan wewenang Polres Nias terkait pelimpahan kewenangan kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke DLHK Provinsi Sumatera Utara.

Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumut, AKBP A Robert Sembiring menyampaikan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna wawancara dan meminta keterangan jelas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus yang telah diadukan.

Surat panggilan tersebut tertuang dalam Nomor : Spg/1254/VIII/WAS.2.1/2025/Bidpropam Polda Sumut. Perihal tersebut Happy benarkan. “Benar, saya memang diminta datang untuk beri keterangan di Mapolda kemarin. Suratnya sudah saya terima,” kata Happy.

Happy mengapresiasi langkah Divpropam Polri maupun Polda sumut yang sigap menindaklanjuti perkara dugaan kelalaian Penyidik Polres Nias menangani perkara kejahatan Lingkungan Hidup di Kota Gunungsitoli.

“Laporan kami ini membantu menegakkan hukum, terutama kesalahan interpretasi terhadap Pasal 94 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta meminimalisir kejahatan lingkungan yang dilakukan oknum penguasa di Pemerintahan di Kota kami,” tandasnya.

Pasal tersebut mengatur kewenangan konkuren, bukan eksklusif. Masih kata Ketua DPC Pelita Prabu, kalau kata “Selain” dalam Pasal 94 ayat (1) menunjukkan Penyidik Polisi tetap memiliki kewenangan utama. Lalu di iringi Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan yang masuk dalam kewenangan penuh Kepolisian.

“Lucunya kok Polisi main limpah, kami pun curiga. Apalagi diawal Polisi yang melakukan penangkapan atas dugaan kejahatan lingkungan, kenapa kemudian lemah mengungkap kasus tersebut. Atau ada tekanan Oligarki di Pemerintahan kah?,” katanya.

Sementara pada Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa pelimpahan berkas perkara hanya dapat dilakukan antar Penyidik dalam lingkungan yang sama atau berdasarkan penetapan Pengadilan. Ini yang kemudian, Divpropam Polri dan Propam Polda Sumut menindaklanjuti perkara internal dan dugaan kejahatan lingkungan hidup di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini tayang, Happy Zalukhu belum memberikan keterangan lebih lengkap atas hasil pemeriksaan terhadapnya di Mapolda Sumut.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

1 jam ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

17 jam ago

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…

23 jam ago

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral buruknya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.…

2 hari ago

Heboooh !!! Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Proyek Alun-Alun Lebak Ruhay Disorot: PUPR Gagal, Penambahan Anggaran Dicurigai.…

3 hari ago

Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Kebakaran terjadi pada dini hari, menimbulkan kepanikan warga sekitar. Kebakaran yang…

3 hari ago