Daerah

Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli terus bergulir hingga ke Mabes Polri. Bahkan Propam Polda Sumut dan Divpropam Polri mengambil sikap tegas terkait perkara tersebut, Jumat (22/08/2025)

Terlihat dari hasil surat SP3D Nomor : B/3676-b/VII/WAS.2.4/2025/Divpropam Polri atas aduan DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli tempo lalu, Plt. Kabagyanduan Divpropam Polri, Kombes Pol Bambang Satriawan melalui keterangannya mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan DPC Pelita Prabu Gunungsitoli 04 Juli 2025.

“Divpropam melimpahkan laporan tersebut ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Bambang Satriawan melalui keterangan resminya.

Tindakan ini seirama dengan pihak Polda Sumatera Utara yang menjadwalkan memeriksa Ketua DPC Pelita Prabu Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu, Rabu (13/08/2025) kemarin. Pemeriksaan itu yakni dugaan penyalahgunaan wewenang Polres Nias terkait pelimpahan kewenangan kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke DLHK Provinsi Sumatera Utara.

Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Sumut, AKBP A Robert Sembiring menyampaikan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna wawancara dan meminta keterangan jelas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus yang telah diadukan.

Surat panggilan tersebut tertuang dalam Nomor : Spg/1254/VIII/WAS.2.1/2025/Bidpropam Polda Sumut. Perihal tersebut Happy benarkan. “Benar, saya memang diminta datang untuk beri keterangan di Mapolda kemarin. Suratnya sudah saya terima,” kata Happy.

Happy mengapresiasi langkah Divpropam Polri maupun Polda sumut yang sigap menindaklanjuti perkara dugaan kelalaian Penyidik Polres Nias menangani perkara kejahatan Lingkungan Hidup di Kota Gunungsitoli.

“Laporan kami ini membantu menegakkan hukum, terutama kesalahan interpretasi terhadap Pasal 94 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta meminimalisir kejahatan lingkungan yang dilakukan oknum penguasa di Pemerintahan di Kota kami,” tandasnya.

Pasal tersebut mengatur kewenangan konkuren, bukan eksklusif. Masih kata Ketua DPC Pelita Prabu, kalau kata “Selain” dalam Pasal 94 ayat (1) menunjukkan Penyidik Polisi tetap memiliki kewenangan utama. Lalu di iringi Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan yang masuk dalam kewenangan penuh Kepolisian.

“Lucunya kok Polisi main limpah, kami pun curiga. Apalagi diawal Polisi yang melakukan penangkapan atas dugaan kejahatan lingkungan, kenapa kemudian lemah mengungkap kasus tersebut. Atau ada tekanan Oligarki di Pemerintahan kah?,” katanya.

Sementara pada Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa pelimpahan berkas perkara hanya dapat dilakukan antar Penyidik dalam lingkungan yang sama atau berdasarkan penetapan Pengadilan. Ini yang kemudian, Divpropam Polri dan Propam Polda Sumut menindaklanjuti perkara internal dan dugaan kejahatan lingkungan hidup di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini tayang, Happy Zalukhu belum memberikan keterangan lebih lengkap atas hasil pemeriksaan terhadapnya di Mapolda Sumut.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Heboooh !!! Warga Protes Bantuan Beras Dari Pemerintah Di Duga Tidak Layak Konsumsi

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Heboooh !!! Warga protes bantuan beras dari pemerintah di duga…

12 jam ago

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan penyalahgunaan fasilitas Negara kembali mencuat. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota…

1 hari ago

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

" Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PUPR akan segera memperbaiki…

3 hari ago

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Di tengah semangat kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum refleksi bagi…

4 hari ago

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekretaris Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, Yohanes Waruwu, SE menjelaskan…

5 hari ago

STOOOOOP !!! Kekerasan Dan Intimidasi Terhadap Jurnalistik

“Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh aksi kekerasan yang dilakukan terhadap…

6 hari ago