Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Sehubungan dengan surat kami kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Perihal Dugaan Penyelewengan Pelaksanaan DD T.A 2022 Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara (fotocopy terlampir) tembusannya kepada Bapak Kapolres Nias, Senin (17/04/2023)
Laporan hasil pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Dugaan Penyelewengan Pelaksanaan Dana Desa T.A 2020 di Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias No: 356.043/01/LHP/ITDA Tanggal 23 Maret 2022 berdasarkan atas surat Kapolres Nias No: B/1391/VII/RES.3.3/2021/Resrim Tanggal 12 Juli 2021, bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.136.488.300,00 yang merupakan kelebihan bayar yang dilakukan oleh Boy Kurniawan Zega selaku Kasi Kesra Desa Laira.
Dimana sampai sekarang tidak ada etika baik Boy Kurniawan Zega untuk mengembalikan uang tersebut di RKUDes diduga telah dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan Keuangan Negara dan Perkonomian Negara.
Kami masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias berharap kepada Bapak Kapolres Nias melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tentang KKN APBDes Desa Laira T.A 2020, untuk menetapkan tersangka, ditahan dan melimpahkan berkas Perkara di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk Kepastian Hukum di NKRI ini.
Dasar Hukum:
Kasus Penyelewengan Atau Indikasi Korupsi DD T.A 2020 di Desa Laira Sbb:
Kami yang bernama dan bertandatangan di bawah ini mewakili warga masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan Pengaduan telah terjadi penyelewengan dan adanya indikasi Korupsi pada pelaksanaan DD T.A 2020 Desa Laira yang dilakukan oleh Pj. Kades Laira An. YASON HURA dan Kasi Kesra Desa Laira An. BOY KURNIAWAN ZEGA sesuai dengan bukti surat pernyataan tertanggal 19 April 2021 yang diketahui Pj. Kepala Desa Laira An. YASON HURA dan Plt. Camat Idanogawo An. Rahmat Kristian Zai, S.STP., M.Si.
Hormat Kami :
Kami Yang Menyampaikan Laporan/Pengaduan.
Adapun beberapa Penyelewengan dan Indikasi Korupsi pada pelaksanaan DD T.A 2020 di Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias yaitu :
Dengan dugaan penyelewengan dan adanya indikasi Korupsi pada pelaksanaan Anggaran DD T.A 2020 Seperti tersebut diatas, kami warga Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias mengharapkan sepenuhnya Kepada Bapak KAPOLRES NIAS untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan pada pelaksanaan Anggaran DD T.A 2020 di Desa Laira dan memprosesnya serta ditindaklanjuti, dan selanjutnya surat ini kiranya dapat sebagai alat paksa untuk memanggil pihak-pihak terkait.
Dugaan diatas telah terbukti beberapa poin terjadi indikasi Korupsi sesuai hasil Audit Tim Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Nomor : 356.043/01/LHP/ITDA pada tanggal 23 Maret 2022. Dan telah diserahkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Kepada Kepolisian Resort Nias untuk di tindaklanjuti Kasus Perkara Nomor : 700/557/ITDA/2023 pada tanggal 6 Maret 2023 Penyampaian TL/LHP PDTT Desa Laira, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias T.A 2020.
Menurut pantauan media ini di Polres Nias, Senin (17/04/2023), dua orang perwakilan warga Masyarakat Desa Laira, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, inisial YG dan YZ mengantar Surat di Bagian Humas Polres Nias Cq Bapak Kapolres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Terakhir kepada Bapak Kapolda Sumut, melalui jasa Pengiriman Via PT. Pos Indonesia.
(yosi)
Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…
SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…
JAKARTA – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah insiden memprihatinkan menimpa pelanggan PLN atas nama Axx…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Rawan Ranmor Speda Motor N max warna putih bernopol…