Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait aktivitas galian C tanah urug di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pihak perusahaan akhirnya mengakui bahwa material tanah timbunan dari lokasi tersebut memang digunakan untuk Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai Humas Perusahaan, Eko Sembiring, kepada tim awak media melalui percakapan WhatsApp pada Sabtu (01/08/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai tujuan pengangkutan tanah dari lokasi galian di Desa Dahana Tabaloho, Eko membenarkan bahwa material tersebut dikirim ke lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
“Kalo masalah timbunan bnar ada msuk ke wilayah project Sukma,” tulis Eko kepada awak media.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang sebelumnya dihimpun awak media dari hasil pantauan lapangan maupun keterangan sejumlah narasumber yang menyebut tanah hasil galian C di Desa Dahana Tabaloho diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Tidak hanya mengakui penggunaan tanah timbunan, Eko juga membenarkan bahwa material pasir yang digunakan dalam pekerjaan proyek berasal dari kawasan Ononamolo I Lot.
Pengakuan tersebut memperjelas asal dua material utama yang digunakan dalam Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang memiliki nilai pagu anggaran Rp.87 miliar lebih APBD Provinsi Sumatra Utara.
Terungkapnya asal material tanah timbunan dan pasir tersebut menjadi perhatian karena setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas, administrasi pengadaan, maupun pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama hasil uzi lab dan keabsahan izin kuari material.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara terkait legalitas sumber material tanah dan pasir yang digunakan dalam Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Awak media juga masih menelusuri dokumen pendukung mengenai asal-usul material tersebut, termasuk status perizinan lokasi pengambilan tanah timbunan di Desa Dahana Tabaloho dan sumber pasir di kawasan Ononamolo Lot I.
Media ini akan terus mengawal perkembangan informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(yosi)






