Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Muncul dipermukaan ketidak sinkron tugas antara KSOP dan Pelindo Pelabuhan Angin Gunungsitoli baru-baru ini menjadi perhatian publik, menimbulkan spekulasi buruk dimata masyarakat antara penegakan hukum keselamatan pelayaran dan kekuasaan target produktivitas komersial diarea pelabuhan.
Berawal insiden tersebut terjadi, yang beredar di publik ketika Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli Siti Mawarni Sihura, S.E secara tegas menghentikan aktivitas bongkar muat komoditas semen oleh Perusahaan Bongkar (PBM) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli.
Bermula persoalan tersebut dikarena sterilisasi darurat yang berlangsung di restricted area pelabuhan memicu friksi panas akibat penumpukan arus penumpang embarkasi yang hendak bertolak pada malam yang sama menuju pelabuhan sibolga.
Insiden panas terjadi ditengah semrawutnya alur pelayanan dermaga akibat mixed traffic, dimana aktivitas bongkar muat semen dipaksakan berjalan bersamaan dengan jadwal embarkasi ratusan penumpang di pelabuhan. Pihak KSOP menilai pola mixed operasional campuran ini menciptakan kedaruratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sangat nyata dilapangan.
Melihat situasi itu KSOP mengambil tindakan langkah cepat pembersihan dermaga kargo keadaan tersebut memicu adu argumen emosional di apron dermaga dengan Junior Manager Bisnis Teknik PT Pelindo Regional 1 Cabang Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak, bersikeras melanjutkan operasional karena mengklaim telah mengantongi izin lembur resmi,” ungkapnya kepada pihak KSOP.
Perdebatan alot makin Memanas antara Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Gunungsitoli, Siti Mawarni Sihura, S.E dengan Junior Manager Bisnis Teknik PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak tidak terelakan, ungkap sumber berinisial Z.
Ketidak sependapat itu menjadi sebuah insiden sengketa operasional yang mempertemukan benturan keras antara target produktivitas komersial dan penegakan hukum keselamatan pelayaran Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
“Di lain sisi ketegasan yang diambil pihak KSOP secara regulasi keselamatan, bahwa hal tersebut mutlak didasari atas kewajiban melindungi jiwa publik di laut, namun disudut pandang berbeda Junior Manager Bisnis Teknik Pelindo mengejar target produktivitas komersial perusahaan,” ungkap berinisial Z kepada awak media, Minggu (25/10/2026).
Kita mengapresiasi keberanian Plt. KSOP Gunungsitoli, Siti Mawarni Sihura menghadang pihak operasional Pelindo mengingat ancaman keselamatan nyata bagi para pejalan kaki dan penumpang yang hendak berangkat menyeberang menuju Pelabuhan Sibolga.
Dalam diskursus hukum publik, pengelolaan pelabuhan nasional menyimpan ironi struktural yang patut dikritisi secara jernih. Di satu sisi, PT Pelabuhan Indonesia (Perser) atau yang lebih dikenal sebagai Pelindo, bertindak sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diberi mandat untuk menjalankan fungsi operasional dan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Disisi aturan, Administrator Pelabuhan, melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memainkan peran sebagai regulator dan pengawas yang seharusnya menjaga akuntabilitas, keselamatan, dan kelancaran aktivitas pelayaran,” kata Z.
Ia menerangkan menurut penglihatannya selama ini bahwa antara Pelindo dan pihak KSOP sedikit kurang harmonis di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, terutama sikap dari Junior Manager Bisnis Teknik Pelindo, Yakob Adian Nadeak yang terlihat arogan dan kurang memadai berbicara tidak menghargai petugas Otoritas Pelabuhan sebagai tuhan rumah atau penegak peraturan keselamatan pelayaran di Pelabuhan.
Kita mendesak PT Pelindo Pusat segera mengevaluasi Junior Manager Bisnis Teknik PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli, Yakob Adian Nadeak dan memberikan teguran keras atas sikap kurang menghargai sesama petugas di Pelabuhan. Pelindo dan KSOP secara normatif
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan turunannya.
“Dalam praktiknya, garis demarkasi antara fungsi operator dan regulator justru kerap berbeda, bahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik,” ungkap kesal Z.
Pelindo: Badan Usaha atau Penguasa Lahan Pelabuhan?
Sebagai BUMN, Pelindo sejatinya berperan sebagai entitas bisnis yang mencari profit melalui optimalisasi aset dan layanan kepelabuhanan. Namun, dalam beberapa kasus di lapangan, Pelindo tampak seperti entitas yang terlalu dominan-tidak hanya menjalankan peran komersial, tetapi juga kerap memonopoli diluar kewenangan porsinya, apakah Pelindo penguasa atau penegak peraturan di pelabuhan?
Sebagai representasi negara, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menjadi pilar utama dalam memastikan pelabuhan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang transparan, aman, dan adil. Namun sayangnya, KSOP seringkali hanya menjadi “Pengawas Administratif” yang fungsinya terbatas, terutama jika berhadapan dengan Pelindo sebagai “Raksasa Pelabuhan penguasa”.
Aksi protes keras petugas Otoritas ini didasarkan pada ketidaklayakan infrastruktur dermaga yang berukuran kecil dipaksa melayani truk tronton bertonase berat secara bersamaan dengan alur kepadatan manusia di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Dinilai kondisi itu memunculkan resiko besar ditengah keterbatasan ruang dermaga ke penumpang dan pejalan kaki, tersenggol atau tertimpa semen, siapa yang tanggungjawab seandainya terjadi pasti Pelindo lepas tangan. Otomatis pihak otoritas pelabuhan yang menangani tegas Restu Gulo Komando Operasional KSOP kepada Junior Manager Bisnis Teknik Pelindo,” ditirukan sumber Z.
Pertikaian tersebut telah berupaya awak media ini mengkonfirmasi Humas Pelindo, Ellingkari Hulu dan Junior Manager Bisnis Teknik Pelindo, Yakob Adian Nadeak untuk mendapat perimbangan informasi yang diperoleh, namun tidak memberikan tanggapan klarifikasi hingga berita ini di tayangkan!
(yosi)





