Tangerang – Medi Suaraunvestigasi.com – Birokrasi yang bobrok dan berbelit-belit serta lamban dalam menindak lanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV. Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kini mendapat kecaman dari berbagai lembaga kontrol sosial. Rabu, 18/06/2025.
Kuat dugaan adanya perilaku korupsi korporasi yang terstruktur, terorganisir dan sistematis. Sehingga informasi mengenai segala bentuk penyimpangan yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan tidak digubris.
Padahal informasi yang disampaikan oleh para sosial kontrol ini sifatnya sangat penting dan mendesak, jika tidak segera ditindaklanjuti maka akan berakibat fatal, karena sudah menyangkut keselamatan jiwa hajat hidup orang banyak, khususnya anak-anak Sekolah Dasar (SD).
Ironis, akibat keteledoran dan sikap tidak tegas Dinas Pendidikan ini sepertinya menjadi ancaman bencana bagi anak-anak SD. Pasalnya bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV yang notabene dikerjakan asal jadi tersebut hanya tinggal menunggu bom waktu saja, yang suatu hari nanti dapat meledak dan menelan korban jiwa.
Lantas jika itu nanti benar-benar terjadi karena bangunan rapuh dan tidak kokoh, siapa yang akan disalahkan serta siapa yang akan bertanggung jawab, apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan peduli, pastinya pejabat yang pura-pura buta tuli ini akan cuci tangan dan lepas tanggung jawabnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Supriatna mengatakan bahwa mengenai teknis dilapangan itu bukan merupakan kewenangannya. Mengenai hal itu silahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Sudah saya sampaikan ke bagian PPTK nya, mungkin sekarang sedang ke lapangan,” tulis Agus dalam percakapan Whatsapp.
Namun realitanya tidak ada satupun dari pihak Dinas Pendidikan yang turun kelapangan untuk melakukan evaluasi atau pembongkaran bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, standar dan kualitasnya.
Pejabat Dinas Pendidikan seakan terkesan saling lempar bola panas, entah alasannya apa, jika tidak ada keterkaitan tidak mungkin, apa mungkin adanya dana gratifikasi yang mengalir ke mereka. Sehingga mereka diam serta tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan semestinya.
Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten, Muslik, Spd., menilai bahwa pejabat yang tidak menjalankan tugas pokok serta fungsinya lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya.
“Jika memang tidak bisa bertindak tegas dan hanya memilih bungkam, kami akan melaporkan pejabat ini ke Bupati Tangerang dan Ombudsman RI, agar diberi sanksi seberat-beratnya,” ujar Muslik kepada wartawan.
Diamnya pejabat kata Muslik, itu sudah merupakan suatu bentuk kejahatan sosial, karena jika pejabat itu enggan menindak lanjuti adanya sebuah penyimpangan, maka sikap pejabat seperti ini patut untuk dipertanyakan, jika perlu semua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera dilakukan audit secara menyeluruh.
“Jika tak kunjung dibongkar, maka kami akan menindaklanjuti pejabat Dinas Pendidikan yang bersangkutan, dan akan meneruskannya ke Bupati, serta mendesak BPK dan Inspektorat untuk melakukan audit di Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengenai sikap pejabatnya yang terindikasi tidak profesional.
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Toko Mas Budaya III di kawasan Jalan Sirao, Kelurahan Pasar…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Caringin III, Kecamatan…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kelapa Dua IV, Kecamatan…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Weng Ji Suo, Warga…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Oknum Warga Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara…
Lebak - Media SuaraInvestigasi.com - Pedagang pejuang indonesia raya PAPERA dan Tani Merdeka Indonesia TMI…