Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dengan agenda pengesahan jadwal dan agenda kerja mendadak diwarnai ketegangan, Rabu (14/8/2025), pagi.
Sebelum rapat resmi dibuka, suasana di Ruang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli, Rapat Paripurna dilantai III terlihat memanas akibat adanya perdebatan sengit pimpinan rapat dengan perbedaan pendapat anggota dewan, yang disertai aksi ketukan meja dan adu mulut saling tunjuk-menunjuk.
Berdasarkan pantauan awak media, sekitar pukul 10.30 Wib para anggota DPRD, termasuk pimpinan dan wakil ketua, telah berada di dalam ruangan. Namun, rapat belum dimulai secara resmi,
“Perdebatan yang berlangsung akhirnya membuat pimpinan menskors rapat paripurna dan mengarahkan pembahasan ke Forum Badan Musyawarah (Bamus).
Ditengah situasi tersebut, sejumlah wartawan yang bertugas meliput mendapat larangan untuk meliput, baik dari dalam ruangan maupun di area luar pintu rapat lantai III. Larangan itu disampaikan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lokasi.
Saat dikonfirmasi di lapangan, salah seorang anggota Satpol PP menyebut bahwa pelarangan tersebut dilakukan atas Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD Kota Gunungsitoli, Mesoniman Lahagu.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung, Mesoniman membantah telah memberikan Instruksi/Perintah pelarangan tersebut. “Kalau soal larangan, saya belum perintahkan. Itu mungkin urusannya Satpol PP. Yang jelas, saya belum ada perintahkan,” ujar Mesoniman.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Paripurna di lantai III sebelum dialihkan ke Bamus bukanlah rapat resmi ataupun rapat Bamus.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi di DPRD Kota Gunungsitoli. Beberapa sorotan akhir-akhir ini juga viral di media sosial terkait tupoksi dan kepengawasan DPRD Kota Gunungsitoli diteriakkan aliansi masyarakat dan sempat ricuh apa sebenarnya yang terjadi di DPRD Kota Gunungsitoli itu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peliputan oleh media merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Pembatasan hanya dapat dilakukan apabila rapat secara resmi dinyatakan lansung oleh pimpinan sidang tertutup untuk umum.
Disampaikan secara tegas berinisial NS dan ST mewakili wartawan yang mendapat pelarangan peliputan Rapat Paripurna tersebut. Besok kita laporkan oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli tersebut di Polres Nias sesuai Undang-Undang Pers, identitas lengkap mereka sudah kita kantongi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli terkait alasan pelarangan peliputan tersebut. Sementara itu, rapat Bamus dilanjutkan di ruang rapat Ketua DPRD tanpa kehadiran wartawan.
(yosi)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…
Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…