Nisbar, suarainvestigasi.com –Salah seorang warga masyarakat Desa Lasara Bagawu Kec. Mandrehe Barat Kab. Nias Barat, atas nama Yasaro Gulo Ahli Waris/Putra dari (Almarhum), Setieli Gulo memasang plang bertuliskan “Dilarang masuk di tanah/kebun miliknya”. Plang tersebut dibuat dengan warna cat merah, dipaku disebatang pohon kayu tempat masuk kebunnya pada Jumat, 02 April 2021.
Tujuan ahli waris Yasaro Gulo memasang plang tersebut, untuk mengantisipasi orang lain/para mafia tanah yang ingin merebut lahan/kebun miliknya yang selama ini kerap terjadi di Wilayah Kab. Nias Barat yang sudah meresahkan warga sebagian.
Yang mana sebelum dipasang plang tersebut oleh Yasaro Gulo, pernah dimasuki (OTK) orang tidak di kenal, lahan/kebun tersebut untuk dibersihkan/digarap yang dijelaskan ahli waris Yasaro Gulo. Dia Tidak tau dengan OTK tersebut yang merasa lahan/kebun miliknya ada yang punya selain dirinya.
Yasaro Gulo mengatakan saat awak Media menemui nya disalah satu tempat, tentang plang yang di pasang tersebut di lahan/kebun miliknya.” Saya-ahli Waris sebagai Putra Pertama/anak kandung dari (Almarhum) Setieli Gulo Ayah kandung saya sendiri dimana (Almarhum), telah Mewariskan Lahan/Kebun yang dimaksud kepadanya yang sampai saat ini menjadi usaha saya sehari-hari dan masih saya rawat tanaman dalam Kebun itu”. Jelas Yasaro Gulo.
Lebih dijelaskan ahli waris Yasaro Gulo mengatakan kalau lahan/kebun itu adalah milik ayah kandungnya sendiri.” Jadi saya sebagai Anak/Putra pertama dari (Almarhum) Setieli Gulo berhak sepenuhnya atas Lahan/Kebun tersebut tanpa ada (OTK), Orang tidak di kenal”. Tegasnya.
Yasaro Gulo mengatakan kepada awak Media kalau lahan/kebun yang dimaksud penuh dengan berbagai tanaman yang ditanam oleh (Almarhum), ayah dan ibu kandungnya puluhan tahun yang lalu semasa mereka masih kecil-kecil, yakni berupa tanaman Pohon Hafea (karet), Pohon kelapa, Rumbia/Sagu, dan beberapa jenis tanaman lainnya.
“Kemarin tiba-tiba sekitaran 2 minggu yang lalu ada orang lain yang masuk kedalam lahan/kebun milik saya, ini (OTK) Orang tidak di kenal, beralasan untuk membersihkan lahan/kebun tersebut yang tidak saya kenal Orangnya. Saya pikir orang itu adalah para Mafia/Makelar tanah yang ingin merebut lahan/kebun milik saya”. Ucapnya.
Kepala Desa Lasara Bagawu Kec. Mandrehe Barat Adolf Bastian Gulo mengatakan, menurutnya saat awak Media menemui di kediamannya bahwa Yasaro Gulo adalah merupakan warga desanya bahkan saat pembagian Harta/Ahli Waris kepada Yasaro Gulo.
“Saya ikut sebagai saksi menandatangani surat pembagian Harta/Ahli Waris sebelum saya Menjabat sebagai Kepala Desa Lasara Bagawu Kec. Mandrehe Barat”. Ucapnya
Saya selaku Kepala Desa Lasara Bagawu menegaskan kepada ahli waris Yasaro Gulo, apa bila (OTK) Orang tidak di kenal, yang dimaksud memasuki lahan/kebun tersebut setelah di pasang plang larangan masuk, agar segera diambil tindakan proses Hukum sesuai prilaku (OTK).Dasar apa memasuki Lahan/Kebun seseorang tanpa seijin Pemilik Lahan, Kades mengakhiri.
(yosi)
Discussion about this post