Daerah

Pelapor Dehenafao Laia Memohon Kejaksaan Nisel Segera Menahan Terdakwa Tehenibe Laia Beserta Dkk Yang Menganiaya Dirinya

Nias Selatan – Suarainvestigasi.com –Dehenafao Laia alias Ama Awis (44), warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan untuk segera menahan Terdakwa penganiayaan yang telah dilakukan oleh Tehenibe Laia alias Ama Terangi, Aroziduhu Laia alias Ama Rosilina dan Faogoziduhu Laia alias Ama Arwa, sesuai dengan Nomor Perkara Nomor: 1/Pid.B/2025/PN.Gst. Permohonan ini disampaikan oleh pelapor pada 28 Februari 2025, di Kantor Hukum Advokat Ely Fama Zebua, SH., MH & Partners yang beralamat di Jl. Pancasila No. 2 Lt. 2, Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pernyataannya kepada media, Dehenafao Laia mengungkapkan bahwa meskipun laporan pengaduan terkait penganiayaan tersebut telah disampaikan pada Polres Nias Selatan pada tanggal 08 September 2023, hingga saat ini belum ada penahanan terhadap para terdakwa dan Pelaku-pelaku lainnya. Atas Nama Talinatola Laia alias Ama Hida Tersangka, Kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan.

Tindak Pidana penganiayaan bersama-sama atau Pengeroyokan ini, berawal pada tanggal 8 September 2023, sekitar pukul 11.00 Wib, saat Dehenafao Laia menghadiri rapat Pemerintah Desa Hiliorudua. Dalam rapat tersebut, Dehenafao Laia menanyakan mengenai penggunaan anggaran Dana Desa yang menurutnya tidak transparan. Namun, pertanyaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh salah satu terdakwa, Tehenibe Laia, yang merupakan famili Kepala Desa Hiliorudua. Tehenibe merasa tersinggung dan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada Dehenafao Laia.

Akibatnya terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak, yang kemudian memicu aksi kekerasan. Untuk menghindari keributan lebih lanjut, Dehenafao memutuskan untuk meninggalkan rapat dan pulang. Namun, saat ia berjalan menuju rumah, Tehenibe Laia mengejar dan langsung melakukan pemukulan terhadapnya dengan dibantu tujuh orang lainnya. Kejadian tersebut membuat Dehenafao terjatuh dan mengalami luka memar di wajah, leher, dan tubuh lainnya, serta luka berdarah di kepala. Beruntung, aksi kekerasan tersebut berhasil dihentikan oleh warga setempat.

Setelah peristiwa tersebut, Dehenafao Laia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan pada malam yang sama, yaitu 8 September 2023 sekira pukul 21:21 Wib. Namun, meskipun telah ada surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Instansi Kepolisian, kasus ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Tiga orang Terdakwa telah ditetapkan, dan satu orang lagi di identifikasi sebagai terdakwa baru setelah pengembangan bukti oleh Penyidik Polres Nias Selatan. Meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan, pelaku-pelaku tersebut masih belum ditahan dan berkeliaran.

Dehenafao mengungkapkan rasa keprihatinannya, karena merasa terancam saat menjalani aktivitas sehari-hari. Ia khawatir bahwa para terdakwa masih bebas berkeliaran dan terus mengancam keselamatannya. “Mereka terus memancing keributan, baik di acara pernikahan, saat berpapasan di jalan, bahkan saat bertemu di warung. Saya sangat berharap agar Kapolres Nias Selatan, Kepala Kejaksaan Nias Selatan, dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Nias Selatan segera melakukan Penahanan terhadap para Terdakwa,” ujar Dehenafao Laia.

Penasehat hukum Dehenafao Laia, Ely Fama Zebua, SH., MH, di ruang kerjanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar semua pihak terkait dapat menegakkan hukum secara adil. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan sesuai dengan bukti-bukti yang telah kami serahkan, termasuk keterangan saksi dan hasil rekonstruksi juga Vidio pada saat kejadian,” ujar Ely.

Ely juga menyebutkan bahwa saat ini kasus tersebut sebagian telah berlangsung di Persidangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Teluk Dalam sesuai dengan Perkara Nomor: 1/Pid.B/2025/PN.Gst. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan cara yang seadil-adilnya, dan pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung kasus ini, termasuk saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Ely menilai bahwa ada dugaan kelalaian dalam proses penyidikan yang perlu diusut lebih lanjut.

Berdasarkan surat SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka, perkara ini didakwakan Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau pengeroyokan, selain itu, pasal tersebut juga mengarah pada pasal Juncto 55 yang melibatkan beberapa pelaku lainnya, di antaranya Tehenibe Laia alias Ama Terangi, Aroziduhu Laia alias Ama Roslina, Faogoziduhu Laia alias Ama Arwa, dan Talinaso Laia alias Ama Hida.

Ely Fama Zebua juga menegaskan bahwa mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan tanpa ada pihak yang mencoba menutup-nutupi atau mengintimidasi demi kepentingan pribadi. “Kami ingin masyarakat percaya bahwa hukum di Indonesia itu adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Ely.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permohonan penahanan para terdakwa.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

7 jam ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

8 jam ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

1 hari ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

3 hari ago

Permohonan Tim Kuasa Kasus Charlie Chandra Ditolak dan Terus Berlanjut, Pendukung Ricuh di PN Tangerang

Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…

3 hari ago

Kasek SMPN 2 Sogaeadu Diperiksa Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Terkait Laporan Pengaduan Penipuan Nilai Rapor Peserta Didik!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…

4 hari ago