Daerah

Pemkab Nias Barat Laksanakan Apel Fisik Kendaraan Dinas Tidak Di Peruntukan Ditarik

Nisbar, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia,MM,M.Si, dan Sekda Nias Barat Prof, Dr. Fakhili Gulo,M.Si melakukan pengecekan status kendaraan dinas. Baik roda empat dan dua, yang bertempat dihalaman Kantor Bupati Nias Barat pada hari Selasa, 18 Mei 2021.

Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan melaksanakan apel fisik kendaraan dinas dengan tujuan untuk menguji kesesuaian antara Admistrasi Pencatatan kendaraan dengan fisik kendaraan, menguji keberadaan kendaraan secara fisik dan mengetahui kondisi kelayakan operasional kendaraan termasuk kelengkapannya.

Dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas sesuai kendaraan dinas ditarik/dikembalikan, lalu dimuat dalam laporan. Bila mana hal ini tidak di indahkan pemakai yang tidak diperuntukan, maka sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menjemput (mengambil), kendaraan dinas tersebut penggunaan kendaraan dinas harus diatur kembali sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan takut melaksanakan tugas pendataan ini demi kebenaran”.Ucap Bupati.

Banyak kendaraan dinas roda dua yang keberadaannya tidak diketahui, bagi yang sudah jelas/sesuai peraturan kendaraan dinas roda dua ini, mereka dapat membawanya kembali (digunakan) dan dicatat kemudia. Bagi yang mengendarai kendaraan dinas diperuntukan tidak pada tempatnya, misalnya PTT ataupun orang luar, kendaraan dinas roda dua tersebut harus ditarik/diambil kembali. Peraturan kendaraan roda dua ini diatur kembali sebagaimana mestinya dan semuanya didata dengan benar.

Terkait penggunakan kendaraan dinas (roda dua), tentunya ada pengecualian bagi pegawai tidak tetap (PTT) misalnya bila itu petugas penagih pajak dan Penyuluh KB mereka dapat menggunakannya.

“Memang kita memiliki banyak kendaraan dinas roda dua, tetapi tidak jelas siapa yang menggunakannya. Siapapun dia, apakah itu keluarga Bupati, keluarga Wakil Bupati, keluarga Sekda, keluarga Kepala Dinas atau siapapun, jangan pikirkan itu. Laksanakan pendataan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan”.Ditegaskan Bupati.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

20 jam ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

20 jam ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

20 jam ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

5 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

7 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

7 hari ago