Categories: Daerah

Pemkab Nias Tegaskan Be’aro Zebua Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Bakal Cakades Mondrali

Nias, – Suarainvestigasi.com –Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan bahwa Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo pada tanggal 29 Juni 2023

Sebagimana diberitakan media online lintaswarta.co.id, yang tayang pada selasa 27 Juni 2023, pelantikan dibatalkan, Bupati Nias digugat Kades terpilih.

Sesuai diketahui bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nias yang mengacu pada Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 .

Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias. Bahwa Be’ano Zebua yang merupakan Bakal Calon Kepala Desa di Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.

berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias
tidak memenuhi syarat materil yang diwajibkan sebagai bakal Calon Kepala Desa yakni Ketentuan Pasal 19 ayat (o) huruf i berbunyi: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada Publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku Kejahatan berulang-ulang” dan tidak memenuhi Kelengkapan Administrasi yang wajib dilengkapi sebagai Bakal Calon Kepala Desa karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (7) huruf k. berbunyi: surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih.

Selanjutnya sesuai surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Nomor: 100.3.5,5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 perihal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.
menegaskan bahwa berdasarkan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun.

setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dalam hal yang bersangkutan diancam lebih dari 5 (lima) tahun meskipun hukuman pidana penjara hanya 5 (lima) bulan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik”.

Untuk diketahui Be’aro Zebua pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana berdasarkan
Penentuan pasal 170 ayat () KUHP pidana yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan menjalani pidana penjara berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Maka berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 19 avat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nias.

Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias, maka
Bupati Nias mengeluarkan Surat Nomor 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo bukan Pembatalan Pelantikan.

Demikian press release ini disampaikan untuk dimaklumi.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

1 hari ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

1 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

2 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

2 hari ago

Miris…!!!Proyek Hotmix Aspirasi Dari Anggota Dewan diduga jadi ajang korupsi

  Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…

3 hari ago

PLN UP3 Nias Gandeng PPN Jangkau Warga Kurang Mampu di Gunungsitoli Utara

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…

4 hari ago