Daerah

Pemko Gunungsitoli Resmi PDTH Karya Septianus Bate’e, SSTP.,MAP Sebagai PNS

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Siaran Pers Pemerintah Kota Gunungsitoli Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli, telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Hal itu disampaikan melalui Siaran Pers Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) An. Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, Press Release Nomor.142/PR-Diskominfo/2024, Senin (01/07/2024).

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) melalui keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-246 tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024 karena menjadi anggota partai politik.

Keputusan itu berlaku terhitung mulai tanggal 30 April 2024 berdasarkan data dan fakta surat DPD Partai Golkar Nomor : 101/DPD-PG-KG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, perihal klarifikasi keabsahan KTA Partai Golongan Karya.

“Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, dinyatakan terdaftar sebagai anggota Partai Golongan Karya sejak tanggal 22 April 2024. Hal ini sebagaimana isi surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 29/KR.VI/BKN/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awalnya Pemerintah Kota Gunungsitoli pada akhir bulan Mei 2024 menerima informasi dari masyarakat dan beredar di media sosial bahwa An. Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, telah menjadi anggota partai politik.

Berdasarkan informasi itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.

Kemudian, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor : 800.1.6/2095/BKPSDM/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal permintaan klarifikasi dugaan status keanggotaan An. Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P pada partai politik.

Dimana, Pihak DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli membalas surat tersebut dan pada poin 3 melalui surat Nomor : 101/DPD-PG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal keabsahan KTA Partai Golongan Karya dengan melampirkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Utara kepada DPD partai Golkar Gunungsitoli Nomor : B-84/GK/SU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal klarifikasi.

“Secara tegas menyatakan Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P, telah terdaftar sebagai anggota partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024, ”Dalam surat itu.

Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Gunungsitoli selaku Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian di lingkungan Pemkot Gunungsitoli selaku pejabat yang berwenang melalui Nota Dinas Nomor : 800/2230/BKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekertaris Daerah Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli selaku atasan langsung yang bersangkutan telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib diruang kerja asisten administrasi umum sekda Kota Gunungsitoli dan hasil klarifikasi yang bersangkutan terkait KTA pada Partai Golkar.

Pada intinya yang bersangkutan mengatakan bahwa tidak pernah menyampaikan atau mengajukan permohonan diri menjadi anggota atau pengurus partai Golkar di semua tingkatan. Kemudian, KTA atas nama yang bersangkutan yang beredar di media sosial dan ditengah-tengah masyarakat adalah tidak benar atau fitnah.

Selain itu, Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P telah menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani diatas Materai 10.000, menyampaikan surat keberatan sehubungan dengan KTA Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP, DPD Sumut dan DPD Kota Gunungsitoli.

“Yang bersangkutan juga telah menyampaikan bahwa berdasarkan (SIPOL) yang dimiliki (KPU) dan dapat diakses oleh masyarakat dari penelusuran (NIK) data yang bersangkutan tidak dapat ditemukan,” Jelasnya.

Dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Kota Gunungsitoli meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional VI BKN melalui surat Nomor: 800/2234/BKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal permohonan pertimbangan terkait pelaksanaan PTDH sebagai PNS, serta melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pejabat yang membidangi di BKN RI dan KASN RI.

Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor : 290/KR.VI/BKN/VI/ 2024, tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait PTDH sebagai PNS atas nama Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P., NIP 198409162003121001.

Berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian, yaitu pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil Negara, serta pasal 250 huruf c dan pasal 255 ayat (1), ayat (2 ), ayat (3), ayat (4 ), dan ayat (5).

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Gunungsitoli sebagai pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Karya Septianus Bate’e, SSTP., M.A.P yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan atau pengurus partai politik berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa pertimbangan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sebagai dasar dalam proses dan mekanisme PTDH yang bersangkutan sebagai PNS.

Pasalnya, yang bersangkutan menjadi anggota partai politik merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS, yang diatur pada UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan secara teknis diatur melalui PBKN Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, termasuk PP Nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Partai politik.

Saudara Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS dengan alasan menjadi anggota partai politik dan/atau pengurus partai politik melalui surat tertanggal 24 Juni 2024.

“Penyampaian pengunduran diri tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3 ) peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis, dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

17 jam ago

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Handaini angkat suara terkait…

3 hari ago

Permohonan Tim Kuasa Kasus Charlie Chandra Ditolak dan Terus Berlanjut, Pendukung Ricuh di PN Tangerang

Tangerang, - Media Suaraunvestigasi.com - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut…

3 hari ago

Kasek SMPN 2 Sogaeadu Diperiksa Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Terkait Laporan Pengaduan Penipuan Nilai Rapor Peserta Didik!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias,…

3 hari ago

Ketua INTI Tangsel Santo Wirawan Dukung Program MBG: Makan Bergizi Gratis untuk Kemaslahatan Masyarakat

Jakarta - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) cabang Tangerang Selatan, Santo Wirawan, bertemu…

4 hari ago

Sekjen FARPKeN Desak Dinas Perdagangan Gunungsitoli & Polres Nias Usut Tuntas Toko Mas “BUDAYA III” Diduga Jual Emas Palsu

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan…

6 hari ago