Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HZ alias Ama Yame (56) suami dan AD alias Ina Yame (54) Istri, kejadian tepat di Dusun IV, Desa Holi Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias yang berujung korban AD mengalami kritis menjalani perawatan medis di RSUD dr. M. Thomsen Nias, Minggu (23/08/2026).
Pelaku berinisial MZ alias Ama Desi Zai, alamat yang sama dengan korban diduga melakukan penganiayaan terhadap (pasutri). Akibat penganiayaan tersebut, AD mengalami sejumlah luka memar dan lebam pada bagian tubuhnya serta mengaku mengalami trauma dan ketakutan. Pihak keluarga korban bahkan memilih menyelamatkan diri untuk sementara di rumah anak mereka di Kota Gunungsitoli, karena AD dalam kondisi parah dirawat di RSUD Thomsen Nias untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AD terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22:30 Wib, di rumah korban sendiri. Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian tersebut bermula setelah suami korban, HZ, sebelumnya terlibat insiden dengan MZ di sebuah pesta pernikahan tepatnya dirumah alias Ama Iwan.
Menurut keterangan AZ, anak korban, kepada awak media, MZ tiba-tiba mendatangi HZ di lokasi pesta dan diduga mencekik leher HZ dan menendang kursi tempat duduk HZ. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Setelah kejadian itu, untuk menghindari hal yang lebih fatal HZ disuruh pulang oleh warga ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada istrinya, AD.
Namun, tanpa disadari keluarga korban, MZ pelaku diduga mengikuti HZ hingga ke rumah. Saat mendengar suara seseorang datang sambil berteriak mengucapkan kata-kata makian tidak manusiawi AD kemudian keluar dan duduk di depan pintu rumahnya. Ketika mengetahui MZ datang dan diduga berusaha masuk ke dalam rumah, AD berupaya menghadang.
Menurut keterangan keluarga korban, terjadi dorong-dorongan hingga MZ diduga mendorong AD masuk ke dalam rumah, kemudian kembali mendorongnya keluar dengan keras. Situasi tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. MZ diduga memukul wajah AD menggunakan tangan kosong secara berulang kali membabi buta hingga korban terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran, kemudian pelaku lari menghilang di kegelapan malam.
Keluarga korban menyebut AD mengalami luka memar dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, memar pada tangan, benjolan di bagian wajah serta sakit di dada. Korban juga mengeluhkan sakit pada bagian belakang kepala karena benturan saat jatuh, penurunan pendengaran dan gangguan ingatan setelah kejadian. Korban juga sampai pingsan dan mengalami trauma,” demikian keterangan keluarga korban kepada awak media di Polres Nias.
Tidak hanya dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Agustus 2026, keluarga korban juga mengungkap bahwa MZ pelaku sebelumnya pernah dilaporkan ke kepolisian. Menurut AZ, pada Juni 2026 lalu MZ juga pernah dilaporkan di Polres Nias terkait dugaan pengerusakan rumah dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarganya. Namun, terkait laporan sebelumnya polisi tidak berani bertindak, proses dan perkembangan hukumnya masih abu-abu, padahal pelapor dan saksi telah diambil keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Nias.
Menurut keterangan AZ, dilaporan sebelumnya, pelaku ini sering melontarkan kata di kampung kepada masyarakat setempat menyatakan bahwa polisi tidak berani untuk datang menangkapnya terkait pengaduan korban tersebut di Polres Nias,” katanya.
Pasca kejadian, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Kapolsek Idanogawo Ipda Dismen Berlian Jaya Harefa membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Menurut Dismen, laporan awal diterima di Polsek Idanogawo. Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. “Kejadiannya benar terjadi pada Sabtu malam tanggal 22 Agustus 2026. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Idanogawo, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib tim menuju lokasi dan langsung mengawal korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis di puskesmas Idanogawo,” ujar Dismen saat dikonfirmasi awak media di SPKT Polres Nias, Minggu (23/08/2026).
Namun, karena peristiwa terjadi pada malam hari dan fasilitas rumah sakit berada di wilayah Kota Gunungsitoli, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan melakukan pemeriksaan visum pada Minggu (23/08/2026) di Rumah Sakit Umum Swasta Bethesda. Dismen menjelaskan bahwa dirinya secara langsung mendampingi korban dan keluarga ke Polres Nias untuk membuat laporan Polisi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.
“Kehadiran kami secara langsung mendampingi korban dan keluarga membuat laporan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan korban. Ini juga merupakan wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan melindungi mengayomi masyarakat saat membutuhkan keamanan,” tegasnya Dismen.
Kapolsek Idanogawo juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami bertekad memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada korban dan keluarga. Polsek Idanogawo akan selalu ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik sebagai polisi yang Presisi,” tegas Dismen.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi keluarga korban yang saat ini mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan.
Keluarga berharap laporan yang telah disampaikan di Polres Nias tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi segera mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.
Mereka juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan korban sekaligus memproses pelaku secepatnya atas dugaan tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum. “Kami berharap ada kepastian hukum. Orang tua kami masih trauma dan takut setelah kejadian tersebut. Kami berharap polisi memberikan perlindungan dan menangani perkara ini secara serius,” ujar pihak keluarga.
Terpantau laporan pengaduan tindak pidana penganiayaan tersebut di Polres Nias tercatat Register Nomor : STTLP/B/480/VIII/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Agustus 2026 terlapor berinisial MZ alias Ama Desi dipersangka Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status hukum MZ juga masih harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(yosi)






