• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Penganiayaan Pasutri di Kecamatan Ulugawo Secara Brutal Dilaporkan di Polres Nias, Kelurga Berharap Kepolisian Segera Menangkap Pelaku

suarainv by suarainv
Agustus 23, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HZ alias Ama Yame (56) suami dan AD alias Ina Yame (54) Istri, kejadian tepat di Dusun IV, Desa Holi Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias yang berujung korban AD mengalami kritis menjalani perawatan medis di RSUD dr. M. Thomsen Nias, Minggu (23/08/2026).

Pelaku berinisial MZ alias Ama Desi Zai, alamat yang sama dengan korban diduga melakukan penganiayaan terhadap (pasutri). Akibat penganiayaan tersebut, AD mengalami sejumlah luka memar dan lebam pada bagian tubuhnya serta mengaku mengalami trauma dan ketakutan. Pihak keluarga korban bahkan memilih menyelamatkan diri untuk sementara di rumah anak mereka di Kota Gunungsitoli, karena AD dalam kondisi parah dirawat di RSUD Thomsen Nias untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AD terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22:30 Wib, di rumah korban sendiri. Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian tersebut bermula setelah suami korban, HZ, sebelumnya terlibat insiden dengan MZ di sebuah pesta pernikahan tepatnya dirumah alias Ama Iwan.

Menurut keterangan AZ, anak korban, kepada awak media, MZ tiba-tiba mendatangi HZ di lokasi pesta dan diduga mencekik leher HZ dan menendang kursi tempat duduk HZ. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Setelah kejadian itu, untuk menghindari hal yang lebih fatal HZ disuruh pulang oleh warga ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada istrinya, AD.

Namun, tanpa disadari keluarga korban, MZ pelaku diduga mengikuti HZ hingga ke rumah. Saat mendengar suara seseorang datang sambil berteriak mengucapkan kata-kata makian tidak manusiawi AD kemudian keluar dan duduk di depan pintu rumahnya. Ketika mengetahui MZ datang dan diduga berusaha masuk ke dalam rumah, AD berupaya menghadang.

Menurut keterangan keluarga korban, terjadi dorong-dorongan hingga MZ diduga mendorong AD masuk ke dalam rumah, kemudian kembali mendorongnya keluar dengan keras. Situasi tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. MZ diduga memukul wajah AD menggunakan tangan kosong secara berulang kali membabi buta hingga korban terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran, kemudian pelaku lari menghilang di kegelapan malam.

Keluarga korban menyebut AD mengalami luka memar dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, memar pada tangan, benjolan di bagian wajah serta sakit di dada. Korban juga mengeluhkan sakit pada bagian belakang kepala karena benturan saat jatuh, penurunan pendengaran dan gangguan ingatan setelah kejadian. Korban juga sampai pingsan dan mengalami trauma,” demikian keterangan keluarga korban kepada awak media di Polres Nias.

Tidak hanya dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Agustus 2026, keluarga korban juga mengungkap bahwa MZ pelaku sebelumnya pernah dilaporkan ke kepolisian. Menurut AZ, pada Juni 2026 lalu MZ juga pernah dilaporkan di Polres Nias terkait dugaan pengerusakan rumah dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap keluarganya. Namun, terkait laporan sebelumnya polisi tidak berani bertindak, proses dan perkembangan hukumnya masih abu-abu, padahal pelapor dan saksi telah diambil keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Nias.

Menurut keterangan AZ, dilaporan sebelumnya, pelaku ini sering melontarkan kata di kampung kepada masyarakat setempat menyatakan bahwa polisi tidak berani untuk datang menangkapnya terkait pengaduan korban tersebut di Polres Nias,” katanya.

Pasca kejadian, korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Kapolsek Idanogawo Ipda Dismen Berlian Jaya Harefa membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Menurut Dismen, laporan awal diterima di Polsek Idanogawo. Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi. “Kejadiannya benar terjadi pada Sabtu malam tanggal 22 Agustus 2026. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Idanogawo, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib tim menuju lokasi dan langsung mengawal korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis di puskesmas Idanogawo,” ujar Dismen saat dikonfirmasi awak media di SPKT Polres Nias, Minggu (23/08/2026).

Namun, karena peristiwa terjadi pada malam hari dan fasilitas rumah sakit berada di wilayah Kota Gunungsitoli, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan melakukan pemeriksaan visum pada Minggu (23/08/2026) di Rumah Sakit Umum Swasta Bethesda. Dismen menjelaskan bahwa dirinya secara langsung mendampingi korban dan keluarga ke Polres Nias untuk membuat laporan Polisi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

“Kehadiran kami secara langsung mendampingi korban dan keluarga membuat laporan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan korban. Ini juga merupakan wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk melayani dan melindungi mengayomi masyarakat saat membutuhkan keamanan,” tegasnya Dismen.

Kapolsek Idanogawo juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami bertekad memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya kepada korban dan keluarga. Polsek Idanogawo akan selalu ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik sebagai polisi yang Presisi,” tegas Dismen.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi keluarga korban yang saat ini mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan.
Keluarga berharap laporan yang telah disampaikan di Polres Nias tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi segera mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.

Mereka juga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan korban sekaligus memproses pelaku secepatnya atas dugaan tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum. “Kami berharap ada kepastian hukum. Orang tua kami masih trauma dan takut setelah kejadian tersebut. Kami berharap polisi memberikan perlindungan dan menangani perkara ini secara serius,” ujar pihak keluarga.

Terpantau laporan pengaduan tindak pidana penganiayaan tersebut di Polres Nias tercatat Register Nomor : STTLP/B/480/VIII/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Agustus 2026 terlapor berinisial MZ alias Ama Desi dipersangka Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status hukum MZ juga masih harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(yosi)

Previous Post

Proyek Hotmix RP364 Juta Di Legok Permai  Diduga  Jadi Ajang Korupsi, Pengawasan Dipertanyakan

Next Post

LPG 3 Kg Langka di Kota Gunungsitoli, Warga Menjerit Mikoz Pertanyakan Ke Mana Kuota Subsidi Mengalir

suarainv

suarainv

Next Post

LPG 3 Kg Langka di Kota Gunungsitoli, Warga Menjerit Mikoz Pertanyakan Ke Mana Kuota Subsidi Mengalir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Pembangunan Irigasi Yang Bersumber Dari Anggaran BKP Provinsi di Gunungsitoli Utara Mencapai Progres 45%

September 24, 2026

Camat Parung Panjang Terkesan Tutup Mata, Lokasi Galian C Tak Kunjung Ditutup

September 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In