Nias, suarainvestigasi.com – Bupati Nias Ya’atulö Gulö,SE,SH,M.Si, sampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Nias Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Lantai II, Ruang Rapat Paripurna DPRD kab Nias pada hari Selasa (07/09/2021).
Turut hadir, Wakil Bupati Nias, Sekda, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Segenap Anggota DPRD Kab Nias, Unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Kabag Lingkup Sekretariat Daerah Kab Nias, Camat Se-Kab Nias, Pimpikan Lembaga, Instansi dan BUMD Lingkup Pemkab Nias, Awak Media, LSM dan serta hadirin Lainnya.
Diawal Pembukaan Rapat, Bupati Nias menyampaikan selaku Umat Beragama perkenankan saya mengajak kita semua untuk mengucapkan Puji dan Syukur Kehadiran Tuhan yang Maha Kuasa, karena atas Berkatnya dan Karunianya kita dapat bersama-sama menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab Nias dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab Nias tentang Perubahan Anggaran Tahun 2021.
“Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan di Kab Nias yang dijabarkan dalam bentuk Program dan Kegiatan dalam APBD Kab Nias Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kab Nias Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kab Nias Tahun Anggaran 2021, dapat kami sampaikan bahwa hingga pertengahan Tahun Anggaran 2021 ini telah berjalan dengan baik, Ucap Bupati Nias.
Namun Demikian, tidak dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa Program dan Kegiatan di masing-masing Perangkat Daerah yang memerlukan Penyesuaian target Pendapatan Daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah maupun Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Penyesuaian Anggaran Belanja pada masing-masing Perangkat Daerah terutama Pengalokasian Anggaran dalam Rangka untuk Pembayaran Kewajiban kepada pihak ketiga, serta Penyesuaian beberapa Perubahan Nomenklatur Kegiatan. Selain itu juga terdapat Sisa Lebih Perhitungan pada Tahun Anggaran berjalan.
“Menyikapi beberapa Penyesuaian tersebut diatas, maka perlu dilaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Nias Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah di Amanatkan dalam Peraturan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan Apabila terjadi:
1). Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran antara lain Pelampauan atau tidak tercapainya Proyeksi Pendapatan Daerah, Pelampauan atau tidak Terealisasinya Belanja Daerah, serta Perubahan Sumber dan Penggunaan Pembiayaan Daerah:
2). Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan Penggeseran Anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antara Program, antara Kegiatan, antara Sub Kegiatan dan antar Jenis Belanja:
3). Keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran lebih Tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun berjalan:
4). Keadaan darurat dan:
5). Keadaan luar biasa:
Penetapan Prioritas dan Kebijakan Pembangunan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kab Nias Tahun 2021 tetap mengacu pada Prioritas dan Kebijakan Pembangunan Daerah. Adapun yang menjadi Prioritas dan Kebijakan pokok dalam Rancangan Perubahan APBD Kab Nias Tahun Anggaran 2021, yakni sebagai berikut:
a). Pengalokasian Anggaran yang merupakan Kebijakan Nasional serta Kebijakan Pemerintah Daerah berdasarkan Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan:
b). Penutasan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum teranggakan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 yakni Kegiatan yang belum terbayangkan dan menjadi kewajiban kepada pihak ketiga:
c). Program/Kegiatan yang sifatnya mendesak, namun secara Teknis dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2021:
d). Penyesuaian beberapa Program/Kegiatan yang mengalami Perubahan Nomenklatur, Perubahan target Kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini:
e). Penggeseran Anggaran antar Perangkat Daerah:
f). Perubahan/Penyesuaian Uraian Belanja dibeberapa Program dan Kebijakan:
Proses Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kab Nias Tahun 2021 sebelumnya telah diawali dengan Pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021 antara Badan Anggaran DPRD Kab Nias dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kab Nias.
Diakhir kata Bupati Nias memyampaikan, Demikian Pengantar Nota Keuangan ini, kami sampaikan dengan harapan kiranya dan dari beberapa Penjelasan yang telah diuraikan dapat menjadi bahan kepada Dewan terhormat yang dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kab Nias Tahun Anggaran 2021 ini dan seterusnya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab Nias.
(yosi)
Discussion about this post