• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

suarainv by suarainv
Oktober 24, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas polemik penolakan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Agenda tersebut tertuang dalam surat undangan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 100.1.4.2/1620/DPRD/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi. Dalam surat itu, RDPU dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 14:00 Wib hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (23/10/2026).

Polemik penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli. Forum yang menjadi wadah penyampaian keberatan masyarakat tersebut justru menempatkan satu persoalan mendasar sebagai sorotan utama: Apakah dugaan pelanggaran yang dipersoalkan benar-benar didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?

Sejumlah keberatan disampaikan dalam forum tersebut, mulai dari dugaan kebocoran soal ujian tertulis hingga persoalan transparansi administrasi. Namun, dalam perkara yang menyangkut proses seleksi pemerintahan desa, kecurigaan dan pernyataan sepihak tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Setiap tuduhan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat diverifikasi.

RDPU tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Selatan, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Ombolata Simenari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia penjaringan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media.

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan sekaligus menjelaskan dugaan persoalan dalam tahapan seleksi. Dua isu utama yang mencuat adalah dugaan kebocoran soal ujian tertulis sebelum pelaksanaan seleksi dan persoalan transparansi administrasi.

Namun, berdasarkan pembahasan yang berlangsung dalam RDPU, pihak pelapor disebut belum mampu menunjukkan bukti autentik yang memadai untuk mengonfirmasi dugaan kebocoran soal maupun ketidaktransparanan administrasi tersebut.

Dengan kondisi demikian, dugaan yang disampaikan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Artinya, keberatan telah disampaikan, tetapi pembuktian atas substansi tuduhan masih menjadi persoalan yang harus dijawab.

Dalam polemik ini, batas antara dugaan dan pelanggaran yang terbukti harus ditempatkan secara tegas. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses seleksi, menyampaikan keberatan, serta meminta penjelasan atas tahapan yang dianggap tidak sesuai. Namun, setiap tuduhan pelanggaran harus disertai dasar dan bukti yang jelas agar dapat diperiksa secara objektif.

Di sisi lain, belum memadainya bukti yang disampaikan pelapor dalam RDPU juga tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sempurna tanpa persoalan. Penilaian terhadap proses penjaringan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen administrasi, berita acara, prosedur pelaksanaan ujian, dan bukti lain yang relevan.

Prinsipnya jelas: dugaan harus diperiksa, keberatan harus didengar, dan kesimpulan harus didasarkan pada fakta. Tanpa standar pembuktian yang objektif, polemik hanya akan terjebak dalam adu klaim yang tidak memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam pembahasan RDPU tersebut, identitas pihak-pihak yang disebut sebagai pelapor turut menjadi sorotan. Salah satunya adalah Firman Lase, yang disebut merupakan adik kandung Wakil Wali Kota Gunungsitoli. Selain itu, nama Yuliaman Lase, yang dalam informasi yang mengemuka disebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, juga turut disinggung.

Fakta mengenai hubungan kekeluargaan tersebut menjadi bagian dari konteks yang mengemuka dalam polemik. Namun, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan benar atau salahnya keberatan yang disampaikan.

Ukuran utama tetap terletak pada substansi persoalan, dasar keberatan, serta kekuatan bukti yang diajukan. Siapa pun yang menyampaikan laporan berhak didengar, tetapi setiap tuduhan juga wajib diuji dengan standar pembuktian yang sama.

Dengan demikian, kedekatan dengan pejabat publik tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan laporan, sebagaimana hubungan kekeluargaan juga tidak dapat menggantikan bukti dalam membuktikan suatu dugaan pelanggaran.

Pembahasan RDPU kemudian mengarah pada tindak lanjut administratif guna memberikan kepastian terhadap proses pengisian jabatan perangkat Desa Ombolata Simenari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Kurniawan Harefa menyampaikan arahan kepada Camat Gunungsitoli Selatan agar segera menerbitkan surat rekomendasi bagi calon perangkat desa terpilih, khususnya untuk formasi Kepala Dusun I Desa Ombolata Simenari.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme pemerintahan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kewenangan pejabat terkait, persyaratan pengangkatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian administratif memang diperlukan agar proses penjaringan tidak berlarut-larut. Namun, penyelesaian tidak boleh sekadar mengejar berakhirnya polemik. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang sah, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik penjaringan perangkat Desa Ombolata Simenari menjadi ujian bagi seluruh pihak yang terlibat. Panitia penjaringan dan pemerintah desa dituntut mampu menjelaskan serta mempertanggungjawabkan setiap tahapan seleksi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang mengajukan keberatan juga perlu menghadirkan bukti konkret agar tuduhan yang disampaikan dapat diperiksa secara proporsional.

“Tidak boleh ada pihak yang terbebas dari pemeriksaan ketika terdapat dasar yang cukup untuk menguji suatu dugaan. Namun, tidak pula dibenarkan menjatuhkan penilaian atau membangun kesimpulan hanya berdasarkan kecurigaan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Gunungsitoli.

Transparansi bukan semata-mata tuntutan yang dibebankan kepada penyelenggara seleksi. Transparansi juga menuntut setiap pihak untuk menempatkan fakta di atas prasangka dan pembuktian di atas asumsi.

Pada akhirnya, polemik penjaringan perangkat Desa Ombolata Simenari tidak semestinya terus bergulir dalam perdebatan tanpa ujung. Apabila terdapat pelanggaran, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Sebaliknya, apabila keberatan belum didukung bukti yang memadai, kondisi itu harus disampaikan secara objektif, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan bukti baru.

RDPU tersebut diharapkan menjadi langkah menuju penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Masyarakat membutuhkan kejelasan fakta, ketegasan prosedur, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar adu argumentasi atau saling melempar tudingan.

Dalam urusan pemerintahan desa, tuduhan tidak dapat menggantikan bukti, sebagaimana kewenangan tidak dapat menggantikan akuntabilitas. Setiap dugaan harus diuji, setiap proses harus dapat dijelaskan, dan setiap keputusan harus memiliki dasar yang sah.

Hal tersebut prinsip yang semestinya dijaga demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” akhir tegas Kurniawan Harefa.

(yosi)

Previous Post

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

Oktober 24, 2026

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

Oktober 23, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In