Daerah

Persatuan Wartawan Dan Lsm kecamatan Cimarga ( PWDL ) Sebut Kades Jayasari Lakukan Arogansi Dan Pelanggaran Pidana

LEBAK – Suarainvestigasi.com – Menanggapi bantahan dari Kepala Desa Jayasari Kecamatan Cimarga terkait adanya dugaan penyerobotan dan penggelapan Tanah Warga yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), Ketua PWDL paguyuban wartawan dan LSM kecamatan Cimarga.
Minggu 29 Mei 2022.

“Saya menghargai sikap Mantan Kepala Desa Jayasari yang membantah terhadap tudingan tersebut, itu haknya, namun dalam Perspetif Hukum Positif, itu tidak bisa mematahkan Argumentasi dan pakta sebenarnya, sebab pengakuan dari pemilik Tanah tersebut, mereka tidak pernah menjual dan menyuruh Iyas Kades Jayasari untuk menjual kepada siapapun, apalagi membuat surat kuasa Jual, nah sekarang faktanya disebutkan baik oleh Pemilik dan Iyas Kades Jayasari, bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Mulyadi Jayabaya beserta SHM nya, dan dikatakan ada yang sudah dibayar dan ada yang belum, ini benar benar konyol,” ujar pendi dan kawan kawan .

Dalam hal ini Ucok Pendi epul juga mempertanyakan terkait kapasitas Iyas yang dengan pongahnya merampas hak orang lain dengan kekuasaannya selaku Kepala Desa.

“Kades Iyas apa haknya, bisa memberikan sertifikat dan menjual tanah Warga ke Mulyadi Jayabaya, kalau tidak ada surat kuasa dari pemiliknya ? apalagi hasil pembayarannya selalu lewat dia, itu kan harus ada akad antara Pemilik dan Pembeli, tidak boleh serta merta tanah tersebut dibeli dan dibayar, apalagi yang menerima pembayaran orang lain, ini jelas jelas pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas agar jelas motifnya, apalagi harga ditentukan sepihak,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Ucok Pendi epul, saya minta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera bertindak cepat dan tegas, ini penyakit Mafia tanah yang akan menular terhadap oknum oknum Jaro (Kades) lainnya, lama kelamaan akan habis tanah milik warga dirampas oleh gerombolan mafia Tanah yang selalu menyengsarakan Rakyat.

“Menyerahkan Buku Tanah atau memindahkan keorang lain tanpa hak dan tanpa ijin dari pemiliknya itu sama saja merampas hak milik orang lain, dan jelas ini pidana,” pungkasnya…epul

suarainv

Recent Posts

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

4 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

6 hari ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

6 hari ago

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…

1 minggu ago

Pemko Gusit & Polres Nias Bersikap Pasif Terkait Babi Ilegal, FARPKeN Akan Desak Lewat Aksi Damai.!!!

Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…

1 minggu ago

LIMAKORA Turun Gunung Kecewa Pembiaran Babi Ilegal, Impor Penyakit ASF Ke Nias Pemerintah dan APH Diam!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…

1 minggu ago