Categories: Daerah

Pertama Kali di Kabupaten Probolinggo, Jaringan Pelaku Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Polres Probolinggo

PROBOLINGGO – Suarainvestigasi.com – Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa (04/01/2022).

Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian tahun baru ini,  petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 17 (tujuh belas) tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 (dua puluh) tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan 4 (empat) paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 (tiga) linting rokok berisi ganja kering.

Kesepuluh tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Kesepuluh jaringan peredaran ini, merupakan warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di dalam salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 01 Januari 2022 dini hari petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro Kecamatan Sukapura, dengan barang bukti berupa 17 tanaman ganja (diperkirakan usia tanam 4 bulan), 20 tanaman ganja di satu bedeng (diperkirakan usia tanam 2 minggu) serta 4 paket klip berisi ganja kering ” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa, (04/01/2022).

Selain membekuk jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu jelang perayaan malam tahun baru kemarin, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.

Berdasar keterangan pelaku, barang haram tersebut akan digunakan pada saat malam pergantian tahun baru. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang bertransaksi narkotika di pinggir jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, petugas melakukan penangkapan terhadap lima pelaku jaringan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu,” tutur Kapolres Probolinggo.

Dengan keberhasilan ini lanjut Kapolres Probolinggo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa. Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba selalu dilakukan semaksimal mungkin oleh Polres Probolinggo bersama Jajarannya

“Dari barang bukti yang kita sita tersebut kita bisa menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut dan ini tidak akan berhenti sampai disini karena kita akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus demi untuk memastikan generasi muda aman dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres Probolinggo

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis sabu dan tanaman ganja, pada malam pergantian tahun baru 2022, petugas juga mengamankan 7 unit handphone dari berbagai merk.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres Probolinggo.

suarainv

Recent Posts

Memanas KSOP vs Pelindo Gunungsitoli: Diminta Pelindo Pusat Evaluasi Junior Manager Bisnis “Yakob Adian Nadeak”

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Muncul dipermukaan ketidak sinkron tugas antara KSOP dan Pelindo Pelabuhan…

10 jam ago

Kericuhan di Looping Karawaci, Seorang Pemuda Diduga Alami Luka Tusuk

  Tangerang Kota - Media Suarainvestigasi.com - Kawasan kuliner Looping Karawaci, Kota Tangerang, kembali ricuh.…

23 jam ago

Tokoh Muda Gununganten Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas : Soal Rumah Tangga Sekdes, Biarkan Diselesaikan Secara Musyawarah

  LEBAK – Media Suarainvestigasi.com - Tokoh muda kelahiran Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak,…

2 hari ago

Ketua Ormas GBNN Kritik Tajam: Mengintai Polemik Seleksi Desa Ombolata Simenari, Jabatan Berlalu Permusuhan Bisa Menetap “Horo Nga’oto”

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Siswanto Laoli,…

2 hari ago

Listrik di Cipondoh Lake View Kembali Padam Kedua Kalinya, Warga Kecewa PLN Hanya Minta Maaf

  TANGERANG – Media Suarainvestigasi.com - Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) kembali mengeluhkan pemadaman…

2 hari ago

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

  Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan persoalan penyaluran bantuan pangan Pemerintah di Desa Suka…

3 hari ago