Categories: Daerah

Polres Nias Mulai Selidiki Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan MABES TV

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan wartawan MABES TV, Avril Yanus Laoli, kini resmi masuk tahap penyelidikan di Unit Satreskrim Polres Nias, Selasa (29/09/2026).

Hal tersebut diperkuat dengan dua dokumen resmi Polres Nias tertanggal 28 September 2026, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Undangan Klarifikasi kepada pelapor.

Laporan pengaduan, Avril Yanus Laoli tercatat Nomor: LP/B/540/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 September 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” yang disebut terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 16:30 Wib di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di Kantor KSP3 saat pelapor sedang melakukan siaran langsung melalui facebook pribadi miliknya.

Polisi tegaskan perkara sedang dalam penyelidikan surat pemberitahuan Polres Nias secara tegas menyebut bahwa Penyelidik Satreskrim Polres Nias sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Polres Nias juga menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kepentingan penyelidikan, Polisi kemudian menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Avril Yanus Laoli sebagai pelapor.

Dalam surat bernomor B/Und-3744/IX/RES.2.5./2026/Reskrim tersebut, Avril diminta hadir:
Hari/Tanggal: Rabu 30 September 2026, Pukul 10:00 Wib bertempat Ruangan Pemeriksaan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Nias.

Klarifikasi tersebut dijadwalkan untuk menggali keterangan pelapor sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa dan materi yang menjadi dasar laporan.
Bukan sekadar isu, laporan kini diuji melalui mekanisme hukum. “Masuknya perkara ke tahap penyelidikan menunjukkan bahwa laporan tersebut kini sedang diuji melalui mekanisme penegakan hukum.

Polisi kini mengumpulkan informasi, keterangan dan alat bukti untuk menentukan peristiwa laporan memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh terlapor inisial DH diruang digital media sosial facebook melalui komentarnya.

Pelapor Avril Yanus Laoli, mengapresiasi langkah tanggap cepat Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporannya tersebut.

Menurut Avril, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh digiring oleh opini maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan saya tersebut, berharap proses ini berjalan profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Avril.

Ia menegaskan, menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. “Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan, prinsipnya, hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti,” tegasnya.

Ia juga mendorong penyelidik untuk segera memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti digital, materi yang dipersoalkan, keterangan saksi maupun fakta lain yang relevan diharapkan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada klaim antara satu pihak dengan pihak lainnya, tetapi benar-benar diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Undangan Klarifikasi, dugaan pencemaran nama baik tersebut kini berada dalam proses resmi Satreskrim Polres Nias. Masyarakat tentunya menunggu bagaimana hasil penyelidikan polisi terhadap laporan tersebut,” tegas Avril.

Perkara ini kini tidak lagi sebatas persoalan pernyataan atau tudingan di ruang publik. Laporan tersebut sedang diuji melalui mekanisme hukum, dan fakta serta bukti harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya,” harap Avril.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

  TANGERANG  -  Media Suarainvestigasi.com - Kegiatan manasik haji anak Taman Kanak-kanak (TK) yang digelar…

5 jam ago

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan pengeroyokan terhadap Sadarman Lase di Pekan Sisarahili, Kecamatan Bawolato,…

8 jam ago

Sebut Untuk Kepentingan Publik Kajari Kota Tangerang Jawab Pemberitaan Terkait Rp 246 Miliar

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Sempat menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang…

2 hari ago

Satlantas Polres Nias Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan, Puluhan Kendaraan Terjaring

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias bersama UPTD Samsat, Polisi…

2 hari ago

Satlantas Polres Nias dan UPTD Samsat Gunungsitoli Gelar Razia Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Satlantas Polres Nias bersama UPTD Samsat Gunungsitoli, gelar razia Operasi…

4 hari ago

Miris..!!Dinas PUPR provinsi Banten Diduga buat papan proyek penyesatan informasi publik

  Tangerang— Media Suarainvestigasi.com -  Miris! Proyek pembangunan konektivitas ruas Jalan Poros Kemiri yang bersumber…

6 hari ago