• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Mulai Selidiki Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan MABES TV

suarainv by suarainv
September 30, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan wartawan MABES TV, Avril Yanus Laoli, kini resmi masuk tahap penyelidikan di Unit Satreskrim Polres Nias, Selasa (29/09/2026).

Hal tersebut diperkuat dengan dua dokumen resmi Polres Nias tertanggal 28 September 2026, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Undangan Klarifikasi kepada pelapor.

Laporan pengaduan, Avril Yanus Laoli tercatat Nomor: LP/B/540/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 September 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana “Pencemaran Nama Baik” yang disebut terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 16:30 Wib di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di Kantor KSP3 saat pelapor sedang melakukan siaran langsung melalui facebook pribadi miliknya.

Polisi tegaskan perkara sedang dalam penyelidikan surat pemberitahuan Polres Nias secara tegas menyebut bahwa Penyelidik Satreskrim Polres Nias sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Polres Nias juga menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kepentingan penyelidikan, Polisi kemudian menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Avril Yanus Laoli sebagai pelapor.

Dalam surat bernomor B/Und-3744/IX/RES.2.5./2026/Reskrim tersebut, Avril diminta hadir:
Hari/Tanggal: Rabu 30 September 2026, Pukul 10:00 Wib bertempat Ruangan Pemeriksaan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Nias.

Klarifikasi tersebut dijadwalkan untuk menggali keterangan pelapor sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa dan materi yang menjadi dasar laporan.
Bukan sekadar isu, laporan kini diuji melalui mekanisme hukum. “Masuknya perkara ke tahap penyelidikan menunjukkan bahwa laporan tersebut kini sedang diuji melalui mekanisme penegakan hukum.

Polisi kini mengumpulkan informasi, keterangan dan alat bukti untuk menentukan peristiwa laporan memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh terlapor inisial DH diruang digital media sosial facebook melalui komentarnya.

Pelapor Avril Yanus Laoli, mengapresiasi langkah tanggap cepat Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporannya tersebut.

Menurut Avril, proses hukum harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh digiring oleh opini maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Nias yang telah menindaklanjuti laporan saya tersebut, berharap proses ini berjalan profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Avril.

Ia menegaskan, menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. “Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan, prinsipnya, hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti,” tegasnya.

Ia juga mendorong penyelidik untuk segera memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti digital, materi yang dipersoalkan, keterangan saksi maupun fakta lain yang relevan diharapkan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada klaim antara satu pihak dengan pihak lainnya, tetapi benar-benar diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Undangan Klarifikasi, dugaan pencemaran nama baik tersebut kini berada dalam proses resmi Satreskrim Polres Nias. Masyarakat tentunya menunggu bagaimana hasil penyelidikan polisi terhadap laporan tersebut,” tegas Avril.

Perkara ini kini tidak lagi sebatas persoalan pernyataan atau tudingan di ruang publik. Laporan tersebut sedang diuji melalui mekanisme hukum, dan fakta serta bukti harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya,” harap Avril.

(yosi)

Previous Post

Terungkap Dalam Audiensi BK-LSM, Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak Menyebut Tahun 2025 2 Lokasi Masuk Retribusi 1 Lainnya Bermasalah

Next Post

Menolak Kekerasan Politik, Merawat Persatuan: Refleksi PPN Atas G30S 1965

suarainv

suarainv

Next Post

Menolak Kekerasan Politik, Merawat Persatuan: Refleksi PPN Atas G30S 1965

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Picu Kemacetan, Warga Keluhkan Akses Jalan Tertutup

Oktober 18, 2026

Dugaan Pengeroyokan “SADARMAN LASE” Dipekan Sisarahili Bawolato, Terlibat Oknum Guru Jemaat BNKP Luahazuani!

Oktober 18, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In