Daerah

Polres Nias Selatan Tangkap Tiga Orang Anggota KPK Dan LSM-P2KN Diduga Kuat Gadungan

NIAS, Suarainvestigasi.com – Personil Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap tiga orang anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang diduga kuat gadungan di Kab. Nias Selatan. Ketiga Orang anggota KPK gadungan ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Nias Selatan, karena memeras sejumlah Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa di Kab. Nias Selatan, pada hari Selasa, 02 Maret 2021.

Kapolres Nias Selatan AKBP. Arke Furman Ambat.,S.I.K menyampaikan penangkapan ketiga tersangka, setelah Tim Satreskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi terkait pemerasan ketiga orang tersangka tersebut.

” Jadi penangkapan tersebut dari informasi yang kami dapat bahwa, yang mengaku Anggota KPK dan LSM-P2KN pemantau penggunaan keuangan negara memeras kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa yang mereka Peras di Kab. Nias Selatan”.Jelas Kapolres.

Ketiga Identitas para Tersangka yaitu.
1) Arnes Arisoka umur 61 tahun asal Padang Sidempuan “Madina”
2) Sairpul Ikhwan Tanjung umur 39 tahun asal Mandailing Natal.
3) Aliran Duha umur 60 tahun asal Kab. Nias Selatan.

Tersangka yang mengaku-ngaku anggota KPK  dan LSM-P2KN sedang melaksanakan tugas mengaudit, investigasi dan memonitoring, pemantau penggunaan keuangan negara. di Kab. Nias Selatan.

“Para korban sasaran mereka Kepala Sekolah Dasar SD dan beberapa Kepala Desa. Semua korban berjumlah tujuh orang yang diperas”. Ucap Kapolres.

Korbannya diperas mulai dari.
Rp. 600,000 ribu.
Rp. 6 juta.
Total semua Rp. 9,8 juta.

Dari ketiga tersangka Polisi mengamankan Uang Rp. 4,8 juta, sisa dari 9,8 juta yang mereka akui sudah berfoya-foya, satu buah Hendphone, satu Stempel, sembilan lembar kartu pengenal, 55 lembar Sistem Informasi Desa *SID* berbagai Desa di Kab. Nias Selatan.

Jelas Kapolres, sekarang ketiga tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Polres Nias Selatan, untuk ditindak lanjuti berkas pemeriksaan mereka oleh Satreskrim Polres Nias Selatan. Akibat perbuatan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 64 Jo. dari KUHP Pidana, dengan ancaman Hukuman 9 tahun Penjara/kurungan, Jelas Kapolres.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kondisi Lampu Pelabuhan Gunungsitoli Seminggu Mati Total Rawan Kejahatan Terjadi, PW LSM KCBI : Langgar UU

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli,…

1 hari ago

Di Duga Pembangunan Pagar Tembok Di SMAN 1 Cimarga Di Kerjakan Asal – Asalan

Media - Media Suarainvestigasi.com - Waduh Bagaimana Itu Pembangunan Pagar SMAN 1 Cimarga Diduga Dikerjakan…

1 hari ago

Siswa Siswi SMAN 1 Cimarga Kompak Adakan Mogok Sekolah Tuntut Kepsek Di Berhentikan Dari Jabatannya Dan Di Proses Seadil – Adilnya

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Siswa - siswi SMAN 1 Cimarga kompak adakan mogok sekolah…

1 hari ago

Kapolri Salurkan Bantuan Alsintan Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…

5 hari ago

Stooop !!! Intimidasi Dan Lecehkan Wartawan

Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…

1 minggu ago

Heboooh !!! 5 Mobil Dam Truk Milik DLH Kabupaten Serang Di Duga Buang Sampah Ke Kabupaten Lebak

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…

1 minggu ago