Daerah

Polres Nias & UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Kecolongan Kayu illegal Ekspor Melalui Pelabuhan Gunungsitoli-Sibolga

Gunungsitoli -Media Suarainvestigasi.com –Polres Nias dan Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Gunungsitoli diminta untuk menindak tegas pengusaha kayu illegal di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, melakukan aktifitas diluar areal penggunaan lain (APL), Senin (22/09/2025).

Pasalnya, hingga kini aktivitas bisnis pengolahan kayu ilegal melalui Pelabuhan Gunungsitoli menuju Sibolga atau Medan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan, meskipun sudah menyalahi aturan, diduga kuat Polres Nias dan Dinas Kehutanan UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli lalai pengawasan dan kecolongan.

Kayu-kayu tersebut diketahui milik pengusaha yang datang dari luar Pulau Nias diduga menggunakan modus izin APL. Namun, menurut informasi di lapangan, bahwa kayu yang mereka kirim keluar Pulau Nias tersebut, melainkan dari lokasi Zona Penghijauan atau Hutan Lindung tidak memiliki izin resmi,” terang warga sekitar berinisial ASH.

Kurangnya Pengawasan di Pelabuhan Gunungsitoli yang lebih disayangkan, aparat Syahbandar di Pelabuhan Gunungsitoli tampaknya tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap muatan ekspedisi dan dokumen yang diajukan pemilik kayu. Padahal, sebagai otoritas pelabuhan, mereka seharusnya berperan memastikan asal kayu sesuai dengan izin APL yang sah.

Bahkan, muncul dugaan bahwa kayu yang di ekspor keluar dari Pulau Nias itu ada keterlibatan oknum petinggi Polri sendiri. Sebagaimana diungkapkan beberapa sumber yang akurat dan dipercaya,

“Ketidak tegasan Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli semakin memperkuat dugaan adanya praktik “kongkalikong” dengan pengusaha kayu ilegal.
“Beberapa informasi sumber menyebutkan bahwa instansi dan pihak berwenang terkait mendapatkan keuntungan atau upeti dari aktivitas ini, sehingga memilih diam dan membiarkan praktik illegal logging tersebut hingga terus berlangsung tanpa hambatan alias (tutup mata),” ungkap ASH.

Tidak hanya itu, kondisi ini juga diperburuk dengan lemahnya peran pengawasan Kelompok UPTD Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli. Padahal, KPH merupakan perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam mengawasi dan menertibkan aktivitas praktik penebangan liar di wilayah hutan Kepulauan Nias.

Aktivitas illegal logging yang dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang parah serta merugikan Negara.

Oleh karena itu, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diminta segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pengiriman kayu illegal ini keluar Pulau Nias, termasuk memastikan bahwa semua kayu yang keluar dari Pelabuhan Gunungsitoli memiliki izin resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan bisnis kayu tersebut telah disampaikan informasi oleh wartawan kepada Kapolres Nias, AKBP Agung, S.D.C., S.Psi., M.Psi,. Psi., M.P.K melalui pesan WhatsApp, jawaban singkat yang didapat hanya (Terima kasih),” tanggap Kapolres Nias.

Pada saat Pers dan LSM menyampaikan secara lansung diruang kerja Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H kegiatan tersebut mengatakan bahwa bisnis kayu dimaksud telah gagal tidak jadi lagi, dalam pernyataan itu diduga Kasat Reskrim mengetahui jelas aktifitas bisnis itu.

Pihak Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, saat dikonfirmasi dikantornya, Jumat (19/09/2025) Pagi menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, banyak terdapat Kawasan Hutan Lindung termasuk lokasi penebangan kayu mahoni tersebut tidak boleh dikelola maupun itu hasil tanaman masyarakat apa lagi dijadikan lahan bisnis diekspor keluar Pulau Nias,

“Lokasi tersebut termasuk titik koordinat Hutan Lindung yang telah memiliki kekuatan Udang-Udang hukum kehutanan, yang boleh disana pengelolan jasa hutan bukan pengambilan hasil hutannya meskipun itu lahan milik masyarakat dan harus dibuktikan dengan mempunyai alas hak sertifikat,” kata Staf UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli yang tidak ingin dijelaskan identitasnya.

Dinas Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli tegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin dokumen pengelolaan kayu dan lokasi itu dulu pernah bermasalah dengan hal yang sama.

Wartawan ini ketika mengkonfirmasi Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, S.E, Minggu (21/09/2025) sekira pukul 21:04 Wib malam mengatakan (Terimakasih infonya pak), Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut akan berkoordinasi sama Bapak.” katanya.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Kegiatan festival UMKM ngider kecamatan panongan

TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang kembali menggelar…

15 jam ago

Kepulauan Nias Terancam Serangan Virus ASF Babi Ilegal Tanpa Dokumen Masuk Melalui Pelabuhan Gunungsitoli Aparat Tersenyum Menjadi Penonton

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kepulauan Nias kini berada diambang ancaman serius masuknya virus African Swine…

1 hari ago

Viraaaaaal !!! Sudah Bertahun – Tahun Di Duga Malpraktek Tanpa Surat Izin Praktik SIP

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Sudah bertahun - tahun seorang perawat buka malpraktek di duga…

2 hari ago

Pengaspalan Jalan Provinsi Nias Tengah Desa Dahadano Botombawo, Hanya Uji Coba Kepadatan Base!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pekerjaan Pengaspalan Infrastruktur (aspal mixing) jalan Provinsi dikawasan Nias tengah km…

3 hari ago

Waka Polres Nisel Hadir Sebagai Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Teluk Dalam, Pelajar Menjadi Penyambung Informasi Kepada Keluarga

Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias Selatan…

3 hari ago

Diduga BPD dan Pemdes Dahadano Gawu-Gawu Langgar Aturan Tetapkan Ketua Dewan Pengawas BUMDes TA 2025

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pemilihan Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 jelas-jelas kriterianya telah diatur…

3 hari ago