Kepulauan Nias, suarainvestigasi.com –Gabungan beberapa LSM dan Ormas, Pengiat Anti Korupsi dan Pers, AMSP2-KN (Aliansi Masyarakat Sipil Pemerhati Pembangunan Kepulauan Nias) Kecewa atas Kinerja buruk Firman Hutauruk, Pejabat PPK 3,5/B2PJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah Kerja Kepulauan Nias, pada hari Sabtu (04/09/2021).
Terkait Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Sanitasi Jalan Nasional Ruas Kota Gunungsitoli menuju Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan yang Ber-Sumber dari Anggarannya (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Hal ini dipaparkan Sekretaris AMSP2-KN, Fatiziduhu Zai didampingi Ketua dan Pimpinan Lembaga, Ormas, Media, saat Menggelar Konfrensi Pers terkait penundaan aksi di Kantor PPK 3.5/B2PJN, Pada hari Kamis (02/09/2021).
“Fatiziduhu Zai menjelaskan Trtundanya Pelaksanaan demo pada hari ini, mengingat Pemberlakuan Masa PPKM di Wilayah Kota Gunungsitoli sampai dengan tanggal 08 September 2021 dan juga adanya Mediasi dari Polres Nias melalui Kasat Intel Polres Nias.
Kita menghargai kesepakatan bersama itu, pada tanggal 10 September 2021 ini PPK 3,5, Firman Hutauruk telah berjanji akan bertemu dengan AMSP2-KN.
Massa Aliansi meminta kepada pemerintah Pusat, Provinsi sampai ke Daerah, Aparat Penegak Hukum, Komisi Pemberantas Korupsi, DPRD Provinsi dan Daerah, pihak-pihak terkait, turun ke lapangan melihat langsung Pekerjaan Proyek yang asal jadi dan Mengaudit Pekerjaan Proyek yang di kendalikan PPK 3,5, dimana Kuwalitas Proyek Pembangunan tersebut di Nilai sangat jauh dari Layak, Ungkapnya.
Firman Hutauruk, PPK 3,5/B2PJN selama ini sudah beberapa kali membohongi kami, namun hanya berjanji-janji saja ingin menerima Audensi kami, tetapi kenyataannya Firman Hutauruk selalu menghindar dan bersembunyi.
“Kami memohon doa dan dukungan kepada seluruh Masyarakat Kepulauan Nias yang masih memiliki Hati Nurani untuk kemajuan Pulau Nias, Harap Ketua.
Beberapa pernyataan sikap AMSP2-KN diantaranya :
1). Meminta kepada Kepala B2PJN Wilayah Sumatera Utara dan Kepala Satuan Kerja B2PJN Sumatera Utara Mencopot PPK 3,5 Kepulauan Nias Karena Pengawasan yang sangat lemah/buruk terhadap kuwalitas Pekerjaan Rekanan CV. SATU TIGA MANDIRI dalam Rangka Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Sanitasi Jalan Nasional Ruas Kota Gunungsitoli menuju Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
2). Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan Korupsi dan Konspirasi antara PPK 3,5 dengan Kontraktor (CV. SATU TIGA MANDIRI) dari Medan.
3). Meminta kepada PPK 3,5 untuk segera memutus Kontrak Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan serta Sanitasi di Jalan Nasional Kota Gunungsitoli menuju Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan karena diduga Pekerjaan tersebut asal jadi.
4). Meminta kepada Kementrian PUPR Republik Indonesia untuk segera turun tangan langsung untuk melihat Kuwalitas Pekerjaan yang di kendalikan oleh PPK 3,5 yang menurut hasil Pantauan kami dilapangan dan Masyarakat sangat buruk dan jauh dari kata layak dan sangat merugikan Masyarakat Se-Kepulauan Nias sebagai Penerima Manfaat dari Proyek tersebut sekaligus merugikan Negara dari sisi Pembiayaan yang di sebabkan oleh ulah Kontraktor serta lemahnya Pengawasan PPK 3,5 dan Konsultan Pengawas.
(yosi)
Discussion about this post