Purwakarta | Suarainvestigasi.com – Program penyedian air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat disingkat (PAMSIMAS) yang berada tepatnya di Desa Cikao Bandung Rt 07/Rw 04.Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Diduga Proyek Fiktif Atau Siluman Pelaksana Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) nya dan termasuk selaku kepengurusan program pemerintah tersebut di duga sudah melawan aturan pemerintah yakni telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP) dan seyogya nya menuai pertanyaan ketidak transparan nan penggunaan dana negara yang bersumber dari APBN dan APBD.
Proyek PAMSIMAS yang sumbernya dari anggaran Dana APBN ataupun APBD dengan melalui Dinas PUPR Pusat provinsi seharunya sebelum pekerjaan nya di mulai harus di sertakan dengan papan nama kegiataan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui, dan jika tanpa adanya papan nama jelas menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya publik dan kungkinan bisa ter indikasi adanya kecurangan,dalam kontek pekerjaan mungkin sudah merupakan sebagai trik untuk membohongi masyarakat,supaya tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Dari Penjelasan oleh salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan sekaligus menambahkan,
BKM ataupun KSM nya harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP),agar semua masayarakat mengetahui dan berhak untuk mengawasi aliran anggran yang bersumber dan di peruntukan untuk apa agar tepat dan jelas di gunakanannya,Jumat
,(21/05/21).
Selanjut nya hasil dari pantauan dan konfirmasi awak media kepada ketua satlak ” Mengatakan bahwa “Papan anggaran baru mau di pasang sementara pengerjaan sudah 21 hari sudah di kerjakan dan mengaku atas kesalahan nya dengan alasan sibuk telat bikin,intinya banyak menuai tanda tanya publik,yang jelas sudah melakukan kecurangan dan melawan UU keterbukaan Impormasi publik (KIP)
Padahal udah di atur dalam undang-unndang no 14 tahun 2008 ,dan Perpres nomor 54 tahun 2010 juga Perpres nomor 70 tahun 2012,dimana yang berbunyi “Setiap pembangunan fisik yang di biyayai negara papan informasi kegiataan harus di pasang sebelum pekerjaan di laksanakan.pungkasnya.
( Tedi Ronal )
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…
*TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…
TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com - Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…
LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…