Categories: Daerah

Proyek (PAMSIMAS),Di Desa Cikao Bandung Kabupaten Purwakarta Di Siyalir Proyek Siluman

 

Purwakarta | Suarainvestigasi.com – Program penyedian air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat disingkat (PAMSIMAS) yang berada tepatnya di Desa Cikao Bandung Rt 07/Rw 04.Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Diduga Proyek Fiktif Atau Siluman Pelaksana Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) nya dan termasuk selaku kepengurusan program pemerintah tersebut di duga sudah melawan aturan pemerintah yakni telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP) dan seyogya nya menuai pertanyaan ketidak transparan nan penggunaan dana negara yang bersumber dari APBN dan APBD.

 

Proyek PAMSIMAS yang sumbernya dari anggaran Dana APBN ataupun APBD dengan melalui Dinas PUPR Pusat provinsi seharunya sebelum pekerjaan nya di mulai harus di sertakan dengan papan nama kegiataan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui, dan jika tanpa adanya papan nama jelas menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya publik dan kungkinan bisa ter indikasi adanya kecurangan,dalam kontek pekerjaan mungkin sudah merupakan sebagai trik untuk membohongi masyarakat,supaya tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

 

Dari Penjelasan oleh salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan sekaligus menambahkan,
BKM ataupun KSM nya harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP),agar semua masayarakat mengetahui dan berhak untuk mengawasi aliran anggran yang bersumber dan di peruntukan untuk apa agar tepat dan jelas di gunakanannya,Jumat
,(21/05/21).

 

Selanjut nya hasil dari pantauan dan konfirmasi awak media kepada ketua satlak ” Mengatakan bahwa “Papan anggaran baru mau di pasang sementara pengerjaan sudah 21 hari sudah di kerjakan dan mengaku atas kesalahan nya dengan alasan sibuk telat bikin,intinya banyak menuai tanda tanya publik,yang jelas sudah melakukan kecurangan dan melawan UU keterbukaan Impormasi publik (KIP)
Padahal udah di atur dalam undang-unndang no 14 tahun 2008 ,dan Perpres nomor 54 tahun 2010 juga Perpres nomor 70 tahun 2012,dimana yang berbunyi “Setiap pembangunan fisik yang di biyayai negara papan informasi kegiataan harus di pasang sebelum pekerjaan di laksanakan.pungkasnya.

( Tedi Ronal )

suarainv

Recent Posts

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

3 jam ago

Polres Nias Buru Tersangka Penganiayaan “YULIAMAN BATE’E” Masuk Daftar Pencarian Orang!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…

5 jam ago

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

  *TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…

15 jam ago

Soal Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Cipondoh, Panitia Sebut Kurangnya Komunikasi

  TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com -  Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…

15 jam ago

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

1 hari ago

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…

2 hari ago